Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.Bth/2022/PN Tsm Yulius Iskandar Jioe 1.PT. Balai Lelang Bandung
2.PT. Bank Danamo Indonesia, Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 60/Pdt.Bth/2022/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 16 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yulius Iskandar Jioe
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Balai Lelang Bandung
2PT. Bank Danamo Indonesia, Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOCHAMAD ISMAIL, SH.MH,DkkPT. Bank Danamo Indonesia, Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan bahwa eksekusi lelang agunan terhadap sebidang tanah dengan segala turutannya sebagaimana terurai dalam SHM No.1011, seluas 406 M2 (empat ratus enam meter persegi), yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.33, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama Yulius Iskandar Jioe d/h Jioe Jen Khiong (Pelawan), yang akan dilaksanakan oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dala perkara ini.


SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak