Dakwaan |
Bahwa terdakwa IKBAL ARDIANA Bin JANA (Alm) bersama-sama dengan anak Rediansyah (belum tertangkap), pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira jam 03.00 WIB atau suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari atau suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Pangkalan Desa Sukamulih Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa bersama-sama dengan anak Rediansyah (belum tertangkap) pergi dari Garut ke daerah Sariwangi dengan membawa Kunci Y dan mata anak kunci lancip untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna abu, sesampainya di daerah Sariwangi di Kp. Pangkalan Terdakwa melihat ada 4 (empat) unit sepeda motor yang terparkir di halaman rumah saksi Iis, lalu Terdakwa menyuruh anak Rediansyah (belum tertangkap) untuk menunggu di pinggir jalan sambil berjaga-jaga memantau situasi sedangkan Terdakwa pergi menghampiri halaman rumah saksi Iis dengan membuka pagar yang tidak terkunci gembok sehingga Terdakwa langsung membuka pagar rumah saksi Iis selanjutnya Terdakwa mengambil 2 (dua) buah sangkar burung yang didalamnya terdapat burung jalak, lalu Terdakwa membawa 2 (dua) buah sangkar burung yang berisi burung jalak tersebut keluar halaman rumah dan menghampiri anak Rediansyah (belum tertangkap), kemudian 2 (dua) burung jalan tersebut dikeluarkan dari sangkar masing-masing dan dimasukkan ke dalam tas yang dibawa oleh anak Rediansyah (belum tertangkap) setelah itu Terdakwa kembali lagi masuk ke halaman rumah saksi Iis lalu Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat yang diparkir di halaman rumah saksi Iis dengan cara Terdakwa terlebih dahulu merusak kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci Y dan mata anak kunci lancip, setelah rusak kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor keluar halaman rumah saksi Iis sampai ke pinggir jalan tempat anak Rediansyah (belum tertangkap) menunggu. Setelah itu Terdakwa meminta anak Rediansyah (belum tertangkap) untuk menyetep sepeda motor Honda Beat tersebut sampai dengan jarak ± 1km namun sepeda motor tersebut tidak hidup dan ban sepeda motor tersebut juga kempes sehingga Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di pinggir jalan lalu Terdakwa dan anak Rediansyah (belum tertangkap) kembali lagi ke rumah saksi Iis setelah itu Terdakwa masuk lagi ke halaman rumah saksi iis kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario yang kuncinya masih tergantung di kunci kontak sepeda motor tersebut selanjutnya Terdakwa mendorong sepeda motor Honda vario tersebut keluar halaman rumah saksi Iis kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor Honda vario tersebut dan langsung membawanya ke Daerah Garut sedangkan anak Rediansyah (belum tertangkap) mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor Honda Deluxe milik Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan anak Rediansyah (belum tertangkap) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah No. TNKB Z-3263-RB tahun 2017, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna magenta hitam No. TNKB Z-3287-RC tahun 2017 dan 2 (dua) ekor burung jalak tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi Iis Binti Marjan
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tersebut dijual kepada anak Rediansyah (belum tertangkap) seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan perhitungan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan untuk 2 (dua) ekor burung jalak juga dijual kepada sdr.Ipan (belum tertangkap) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kemudian dibagi dua dimana Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan burung tersebut sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan anak Rediansyah (belum tertangkap) juga mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor dan burung jalak sebesar ± Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut telah habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan anak Rediansyah (belum tertangkap), menyebabkan saksi Iis mengalami kerugian sekitar ± Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan anak Rediansyah (belum tertangkap) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, Dan Ke-5 KUHP. |