Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2024/PN Tsm Adang Sujana, SH Sandi Kurnia Alias Kakak Bin Otoy Hidayat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 221/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1174/M.2.16.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sandi Kurnia Alias Kakak Bin Otoy Hidayat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa SANDI KURNIA ALIAS KAKAK BIN OTOY      pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 03.30 WIB atau setidaknya- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei     2024 bertempat di Pasar Cikurubuk Blok C Rt.003 Rw. 013 Kelurahan  Linggajaya  Kecamatan Mangkubumi  Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya , telah  mengambil  sesuatu barang berupa 1 unit sepeda motor merk YAMAHA N-MAX warna abu-abu No.Pol . Z-2974-IA Nomor Rangka MH3SG3110HK099885, Nomor mesin :G3E4E058344  milik saksi DADANG ABDURAKHMAN, S.Pd BIN .KARMA ,  dengan maksud memiliki barang tersebut dengan melawan hak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

                              

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas,  pada saat terdakwa  sedang berada di  lokasi Pasar Cikurubuk , lalu  terdakwa  keliling  dengan tujuan untuk mencari barang yang akan diambilnya, setelah itu terdakwa melihat 1 unit sepeda motor merk   YAMAHA N-MAX, dengan Nomor Polisi : Z -2974- IA, warna Abu-abu, milik saksi DADANG ABDURAKHMAN yang diparkir di lokasi parkir Pasar Cikurubuk  dan ditinggalkan pemiliknya untuk berbelanja, ketika itu terdakwa   melihat kunci sepeda motor masih menempel pada lubang kunci kontak, maka terdakwa langsung mendekati lokasi parkir  dan  mendekati posisi sepeda motor tersebut , kemudian terdakwa tanpa seijin pemiliknya langsung mengendarai sepeda motor dan menghidupkan mesin sepeda motor dengan cara di starter , setelah berhasil menghidupkan mesin sepeda motor , maka  terdakwa langsung melarikan sepeda  motor  dari tempat  parkir  semula, ketika   berjarak kurang lebih 2 meter meninggalkan  tempat parkir,   perbuatan terdakwa diketahui saksi Dani Samdadi yang sedang berjualan di pasar lalu diamankan bersama teman –teman sesama pedagang pasar dan  diserahkan kepada petugas yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Perbuatan  terdakwa mengakibatkan  saksi  DADANG ABDURAKHMAN, S.Pd mengalami kerugian lebih kurang 20.000.000, –(dua puluh juta  rupiah) .

 

 

 

 

 

 

      -     Perbuatan terdakwa  SANDI KURNIA ALIAS KAKAK BIN OTOY HIDAYAT    sebagaimana  diatur  dan diancam   pidana    dalam pasal 362 KUHP   

Pihak Dipublikasikan Ya