Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2024/PN Tsm 1.Iis Sumartini, SH
2.Iwan Somantri, SH
Yadi Andriana Bin Supri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 252/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1439/M.2.16.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
2Iwan Somantri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yadi Andriana Bin Supri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Yadi Andriana bin Supri, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 20.30 Wib dan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Letkol Re Djaelani Rt.001 Rw.14 Kelurahan  Cilembang Kecamatan Cihideung kota Tasikmalaya, dan di Riung Asih Rt. 001 Rw. 013 Kelurahan Tugujaya Kecamatan  Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sengaja mengambil sesuatu barang,  yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang  masing-masing menjadi kejahatan.

Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

  • Untuk  kejadian pencurian pertama pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 20.30 Wib, di depan rumah seseorang yang tidak terdakwa kenal yaitu di Jl. Letkol Re Djaelani Rt.001 Rw.14 Kel. Cilembang Kec. Cihideung kota Tasikmalaya terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor dengan Merk/type Honda /MC11B1C A/T Tahun 2009 Warna Hitam No Pol : Z – 5270- TM No Mesin : JF22E1007843 No Rangka MHJF22169K007910 STNK Atas Nama Asep Yuli Rohman alamat Dusun Cipurut Rt.002 Rw.004 Cisaga  Ciamis.

Dilakukan dengan cara awalnya terdakwa  sedang berjalan-jalan di gang Jl. Letkol Re Djaelani Rt. 001 Rw. 014 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Kemudian terdakwa  melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan sebuah warung, yang terdakwa lihat terdapat 2

(dua) unit sepeda motor namun yang terdakwa ambil pada saat itu hanya 1 (satu) unit sepeda motor dengan Merk/type Honda/MC11B1C A/T Tahun 2009 Warna Hitam No Pol : Z-5270-TM mengingat kondisi stang sepeda motor tersebut dalam keadaan lurus sehingga timbul niat dalam diri terdakwa  untuk melakukan pencurian sepeda motor tersebut yang saat itu tidak di kunci leher sehingga tanpa pikir panjang dan tanpa seizin dari pemiliknya, terdakwa pun langsung mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan raya yang kemudian terdakwa langsung mengkosletkan sepeda motor tersebut yang kemudian kendaraan tersebut terdakwa  membawanya ke kontrakan milik terdakwa  yang berada di Riungasih.

  • Pada besok harinya terdakwa membeli stop kontak kecil dari bengkel yang berada di wilayah Cilembang dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang nantinya terdakwa  pasangkan ke motor tersebut yang berada di dalam dasbor depan sebelah kanan yang memungkinkan terdakwa bisa menghidupkan sepeda motor tersebut tanpa menggunakan kunci kontak.
  • Untuk kejadian pencurian kedua pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira jam 09.00 wib terdakwa keluar dari kontrakan untuk pergi ke warung dan mencari makan lalu sekira jam 04.30 ketika terdakwa  hendak pulang ke kontrakannya untuk istirahat akan tetapi ketika di perjalanan yang pada saat itu sudah dekat dengan kontrakannya melihat ada sepeda motor merk Yamaha warna biru No. Pol.Z-4316-NZ Nosin. 5TL309680 Noka. MH35TLMIO AL 115 S tahun 2006 STNK an Sopiah Sindangelet Rt.05 Rw.01 Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya di dekat kontrakannya  yang pada saat itu sedang tidak dalam keadaan terkunci leher maupun stang, kemudian terdakwa  langsung mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya dengan cara di dorong dan terdakwa  memasukan sepeda motor tersebut ke dalam kontrakannya kemudian setelah itu terdakwa  istirahat dan tidur di kontrakannya,  kemudian terdakwa  terbangun pada jam 10.00 wib bermaksud akan membeli makan keluar sebelum terdakwa  meninggalkan kontakannya masih melihat sepeda motor yang telah diambilnya masih ada di dalam kontrakan. Dan sekira jam 15. 00 wib terdakwa  pulang ke kontrakan lalu ketika terdakwa  membuka pintu kontrakan dan melihat bahwa sepeda motor yang telah berhasil diambilnya sudah tidak ada di dalam kontrakannya, kemudian pada saat itu terdakwa  sempat menanyakan kepada warga sekitar apakah sempat ada orang yang masuk ke dalam kontrakannya, kemudian tiba-tiba terdakwa langsung di amankan oleh warga sekitar kemudian setelah 10 menit kemudian ada dari pihak kepolisian datang dan membawa serta  mengamankan terdakwa ke kantor kepolisian.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut ;
  1. Saksi korban Herdiansyah bin Agus Rahmat (alm) mengalami kerugian sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  2. Saksi korban Moh. Hasbi Asidiqi  mengalami kerugian sejumlah  Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP  

Pihak Dipublikasikan Ya