Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2018/PN Tsm PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Tasikmalaya 1.Nanan Saepul Manan
2.Noneng Khotimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 13 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.870.145,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No B.413/4444/2/2015 tanggal 25 Februai 2015, adalah sah dan berkekuatan hukum
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 71.870.145,- (Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Lima Rupiah ) secara tunai dan seketika ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan SHM no 00479 Blok Cikawung Kelurahan Awipari  atas nama Nanan Saepul Manan;
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat I yaitu bukti kepemilikan SHM no 00479 Blok Cikawung Kelurahan Awipari atas nama Nanan Saepul Manan,  melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan tergugat II ;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan SHM no 00479 Blok Cikawung Kelurahan Awipari atas nama Nanan Saepul Manan,  untuk dilakukan pelelangan ;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;  
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak