| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No B.413/4444/2/2015 tanggal 25 Februai 2015, adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 71.870.145,- (Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Empat Puluh Lima Rupiah ) secara tunai dan seketika ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan SHM no 00479 Blok Cikawung Kelurahan Awipari atas nama Nanan Saepul Manan;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat I yaitu bukti kepemilikan SHM no 00479 Blok Cikawung Kelurahan Awipari atas nama Nanan Saepul Manan, melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan tergugat II ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan SHM no 00479 Blok Cikawung Kelurahan Awipari atas nama Nanan Saepul Manan, untuk dilakukan pelelangan ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|