Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2026/PN Tsm Yandres Junius Amalo S.H DEVI HERMANSYAH Bin DENI HERMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 221/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2182 /M.2.33/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yandres Junius Amalo S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEVI HERMANSYAH Bin DENI HERMANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa Terdakwa DEVI HERMANSYAH Bin DENI HERMANSYAH bersama-sama dengan Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di suatu halaman rumah yang beralamat di Kampung Leles Rt. 004 Rw. 001 Desa Kurniabakti Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya bertempat di Kabupaten Tasikmalaya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB yang berlokasi di Kampung Sindangtamu Desa Kurniabakti Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya , Terdakwa bersama Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) sedang minum-minuman keras kemudian pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) memperlihatkan 1 (satu) buah kunci astag kepada Terdakwa lalu Terdakwa bertanya kepada Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) perihal kegunaan kunci astag tersebut kemudian Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) menjawab bahwa kunci astag tersebut bukan untuk apa-apa. Beberapa saat kemudian, Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarkan Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) menuju ke rumah teman Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) yang bertempat di daerah Ciawi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, Nopol: Z-6232-JU, Warna: Hitam, Tahun 2026, Noka: JMF11XTK433069, Nosin: JMF1E1432882 milik Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO). Lalu, Terdakwa setuju untuk mengantarkan Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) dengan posisi Terdakwa mengendarai sepeda motor sedangkan Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) dibonceng di belakang;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) tiba di depan sebuah rumah yang beralamat di Kampung Leles Rt. 004 Rw. 001 Desa Kurniabakti Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya kemudian Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa tetap menunggu di sepeda motor lalu Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) berjalan pelan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Sonik, Nopol: Z-5543-IS, Warna: Hitam, Tahun: 2019, Noka: MH1KB1117KK238994, Nosin: KB11E1238402 milik Saksi JAJANG JUHANA Bin ENUR RAHMAN kemudian Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) memasukkan 1 (satu) buah kunci astag ke dalam kunci kontak sepeda motor dan Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) berhasil menyalakan sepeda motor tersebut ditandai dengan kunci leher sepeda motor tersebut terbuka dan lampu sepeda motor tersebut menyala. Setelah itu Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) mendorong sepeda motor tersebut kurang lebih 5 meter menjauh dari rumah Saksi JAJANG JUHANA Bin ENUR RAHMAN tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi JAJANG JUHANA Bin ENUR RAHMAN. Lalu, Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) mengendarai sepeda motor tersebut akan tetapi Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) kesulitan untuk membawa motor tersebut karena terdapat tanjakan yang jalannya rusak sehingga Terdakwa membantu mendorong sepeda motor tersebut dari belakang untuk melewati tanjakan tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) diketahui oleh Saksi JAJANG JUHANA Bin ENUR RAHMAN dan Saksi WAWAN GUNAWA Bin DUDU. Kemudian, JAJANG JUHANA Bin ENUR RAHMAN dan Saksi WAWAN GUNAWA Bin DUDU mengejar Terdakwa dan Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) sambil berteriak, “Maling, Maling”. Lalu, Terdakwa dan Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) melarikan diri dengan cara Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Sonik, Nopol: Z-5543-IS, Warna: Hitam, Tahun: 2019, Noka: MH1KB1117KK238994, Nosin: KB11E1238402 milik Saksi JAJANG JUHANA Bin ENUR RAHMAN, sedangkan Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, Nopol: Z-6232-JU, Warna: Hitam, Tahun 2026, Noka: JMF11XTK433069, Nosin: JMF1E1432882 milik Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO) untuk menjauh dari kejaran Saksi JAJANG JUHANA Bin ENUR RAHMAN dan Saksi WAWAN GUNAWA Bin DUDU. Akan tetapi, Terdakwa menabrak pagar kawat hingga Terdakwa terjatuh dari sepeda motor kemudian Terdakwa berlari kabur ke daerah persawahan dengan meninggalkan1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, Nopol: Z-6232-JU, Warna: Hitam, Tahun 2026, Noka: JMF11XTK433069, Nosin: JMF1E1432882 milik Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI (DPO);
  • Bahwa Terdakwa belum mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor milik Saksi JAJANG JUHANA Bin ENUR RAHMAN karena Terdakwa belum menemui Sdr. M. RAJI ALRAHIB Alias EGI setelah kejadian tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi JAJANG JUHANA Bin ENUR RAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya