Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.Sus/2024/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H Teguh Irpan Gustiaman Bin Asep Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 169/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -894/M.2.16.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa Teguh Irpan Gustiaman Bin Asep pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jl. Ir. H. Juanda, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya di depan JNE Linggajaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 14.00 Wib dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru tua terdakwa menghubungi pemilik akun facebook DISYA TMD untuk memesan 210 (dua ratus sepuluh butir) pil Trihexyphenidyl  dalam kemasan strip dan 50 (lima puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa terima pada hari Rabu, tgl. 13 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib di depan JNE Linggajaya dalam bentuk 1 (satu) dus warna cokelat yang berisi 210 (dua ratus sepuluh butir) pil Trihexyphenidyl  dalam kemasan strip dan 50 (lima puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip dengan maksud untuk dijual kembali;
  • Setelah menerima paket tersebut, tidak lama kemudian datang saksi ASEP SOBUR, saksi TONI FIRMANSYAH, saksi ASEP SETIAWAN (ketiganya anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) lalu melakukan pemeriksaan, interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) dus warna cokelat yang berisi 210 (dua ratus sepuluh butir) pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip dan 50 (lima puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru tua. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriskaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa berniat untuk menjual obat tersebut dengan cara menunggu pembeli di Jl. Cipanas Galunggung, Ds. Tawang Banteng, Kec. Sukaratu, Kab. Tasikmalaya tepatnya didekat sebuah alfamart pada antara pukul 20.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib;
  • Bahwa terdakwa telah menjual 4 (empat) pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) sedangkan 2 (dua) pil Tramadol dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) kepada sdr. CAHYADI dan sdr. JENAL ABIDIN;
  • Bahwa sebelum terjadinya penangkapan terdakwa telah melakukan pemesanan pil Trihexyphenidyl  dan pil Tramadol melalui akun facebook DISYA TMD sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang sama dan telah habis terjual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1306/ NOF/ 2024, tgl. 21 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt (Kasubid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik pada pokonya menjelaskan :
  • Dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) strip bertuliskan ”Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,3630gr diberi nomor barang bukti 0612/2024/PF;
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,95cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,2930gr diberi nomor barang bukti 0612/2024/PF.

Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan :

  • 0612/2024/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl;
  • 0613/2024/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa Pil putih tersebut diatas yang diedarkan oleh terdakwa merupakan obat keras yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas dikarenakan penggunaan secara berlebihan dapat menyebabkan Halusinasi, Delusi, Pusing, Mulut Kering, Konstipasi atau susah buah air besar, Takikardia (detak jatung meningkat) dan kecemasan;
  • Bahwa dalam menjual, menyerahkan dan mengedarkan obat sediaan farmasi berupa Pil putih tersebut diatas, terdakwa lakukan tanpa menyertakan label penandaan, tanpa aturan pakai, tanpa persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan serta mutu.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------

 

--------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa terdakwa Teguh Irpan Gustiaman Bin Asep pada hari Rabu, tgl. 13 Maret 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jl. Ir. H. Juanda, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya di depan JNE Linggajaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan ”praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu, tanggal 02 Maret 2024 sekira jam 14.00 Wib dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru tua terdakwa menghubungi pemilik akun facebook DISYA TMD untuk memesan 210 (dua ratus sepuluh butir) pil Trihexyphenidyl  dalam kemasan strip dan 50 (lima puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa terima pada hari Rabu, tgl. 13 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib di depan JNE Linggajaya dalam bentuk 1 (satu) dus warna cokelat yang berisi 210 (dua ratus sepuluh butir) pil Trihexyphenidyl  dalam kemasan strip dan 50 (lima puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip dengan maksud untuk dijual kembali;
  • Setelah menerima paket tersebut, tidak lama kemudian datang saksi ASEP SOBUR, saksi TONI FIRMANSYAH, saksi ASEP SETIAWAN (ketiganya anggota Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat) lalu melakukan pemeriksaan, interogasi dan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) dus warna cokelat yang berisi 210 (dua ratus sepuluh butir) pil Trihexyphenidyl dalam kemasan strip dan 50 (lima puluh) pil Tramadol dalam kemasan strip serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru tua. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriskaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa berniat untuk menjual obat tersebut dengan cara menunggu pembeli di Jl. Cipanas Galunggung, Ds. Tawang Banteng, Kec. Sukaratu, Kab. Tasikmalaya tepatnya didekat sebuah alfamart pada antara pukul 20.00 Wib sampai dengan pukul 22.00 Wib;
  • Bahwa terdakwa telah menjual 4 (empat) pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) sedangkan 2 (dua) pil Tramadol dengan harga Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) kepada sdr. CAHYADI dan sdr. JENAL ABIDIN;
  • Bahwa sebelum terjadinya penangkapan terdakwa telah melakukan pemesanan pil Trihexyphenidyl  dan pil Tramadol melalui akun facebook DISYA TMD sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang sama dan telah habis terjual;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1306/ NOF/ 2024, tgl. 21 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt (Kasubid Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik pada pokonya menjelaskan :
  • Dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  • 1 (satu) strip bertuliskan ”Trihexyphenidyl” berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,3630gr diberi nomor barang bukti 0612/2024/PF;
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,95cm dan tebal 0,3cm dengan berat netto seluruhnya 2,2930gr diberi nomor barang bukti 0612/2024/PF.

Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan :

  • 0612/2024/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl;
  • 0613/2024/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa Pil putih tersebut diatas yang diedarkan oleh terdakwa merupakan obat keras yang tidak boleh diperjual belikan secara bebas dikarenakan penggunaan secara berlebihan dapat menyebabkan Halusinasi, Delusi, Pusing, Mulut Kering, Konstipasi atau susah buah air besar, Takikardia (detak jatung meningkat) dan kecemasan;
  • Bahwa dalam menjual, menyerahkan dan mengedarkan obat sediaan farmasi berupa Pil putih tersebut diatas, terdakwa lakukan tanpa menyertakan label penandaan, tanpa aturan pakai, tanpa persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan serta mutu;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang ke farmasian dan tidak memiliki izin praktek berupa SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat lzin Apoteker) ataupun Izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya