Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Tsm Yadi Mulyadi, S.H.,M.H. 1.Azi Pranata sebagai Direktur CV Putra Dewandharu
2.Ofik Taufik Robiyana sebagai Pemimpin Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
3.Eman Sulaeman
4.Cahyono Wibowo
5.Irfana Hengky
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yadi Mulyadi, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI SAFARI EFFENDI SHYadi Mulyadi, S.H.,M.H.
Tergugat
NoNama
1Azi Pranata sebagai Direktur CV Putra Dewandharu
2Ofik Taufik Robiyana sebagai Pemimpin Cabang PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
3Eman Sulaeman
4Cahyono Wibowo
5Irfana Hengky
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

Primer :
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata;
3.Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti maupun catatan;
4.Memerintahkan Tergugat I dan II menyerahkan Surat Tanah kepada Penggugat secara segera setelah putusan ditetapkan;
5.Mengabulkan Tuntutan kerugian materiil dan immateril dari Penggugat yang harus dibayar oleh Pihak Tergugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
•Kerugian Materiil : biaya untuk m Rp.250.000.000 harga jual tanah dan dan 250.000.000 Kerugian Immateril : biaya pemulihan nama baik, harkat dan martabat Penggugat  dibayar tunai sejak Putusan Dikabulkan dan maksimal 14 hari meskipun ada upaya hukum verzet, banding kasasi dan maupun upaya hukum lainnya,
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat hukum.

Subsidar :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak