Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
188/Pdt.P/2024/PN Tsm Lina Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 188/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat PN TSM-28112024FSE
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-14022019-0030 semula tercantum atas nama KAMILA MUSTIKA PUTRI diubah namanya menjadi KAMILA HANUM PARADISA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-14022019-0030 atas KAMILA MUSTIKA PUTRI yang lahir di Tasikmalaya, 27 Januari 2019. Semula tercantum dengan nama KAMILA MUSTIKA PUTRI diganti menjadi KAMILA HANUM PARADISA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak