| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa H. BASIR bin SEMAN, pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2017 bertempat di Kantor PT. Trihamas Finance Cabang Tasikmalaya Jalan Komplek Plaza Asia Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah memberikan, menjanjikan, menyalahgunakan kekuasaan atau kepandangan, kekerasan, ancaman atau kebohongan atau memberikan kesempatan, sarana atau keterangan, dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak akan melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Sdr. AGUS KUSANDI alias JAJANG bin UGAN (saksi dalam perkara ini, terdakwa dalam berkas terpisah) menemui terdakwa H. BASIR bin EMAN yang maksudnya hendak menawarkan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L 300 No.Pol. Z 8671 NG seharga Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dari Showroom JNS Motor Tasikmalaya, lalu mobil tersebut dicoba oleh terdakwa dan terdakwa berminat untuk membelinya, namun terdakwa tidak memiliki uang sejumlah itu sehingga terdakwa menawarkan mobil miliknya sebagai uang muka dan sisanya dibayar melalui lembaga pembiayaan (leasing) dan atas tawaran tersebut, Sdr. AGUS KUSNADI alias JAJANG bin UGAN setuju, lalu terdakwa menyuruh Sdr. AGUS KUSNADI alias JAJANG bin UGAN untuk menemui anaknya bernama ASEP meminjam nama sebagai pemohon dalam aplikasi permohonan pembiayaan pembelian mobil ke PT Bintang Mandiri, karena apabila menggunakan nama terdakwa, permohonan tersebut akan ditolak oleh lembaga pembiayaan (leasing) mengingat terdakwa tercatat sebagai konsumen daftar hitam di Bank Indonesia, namun permohonan tersebut ditolak oleh PT Bintang Mandiri dan atas penolakan tersebut, Sdr. AGUS KUSNADI alias JAJANG bin UGAN memberitahu terdakwa, lalu terdakwa menyuruh agar Sdr. AGUS KUSNADI alias JAJANG bin UGAN mencari orang lain yang bisa diajak kerjasama sebagai pemohon, yang kemudian Sdr. AGUS KUSNADI alias JAJANG bin UGAN menemui terdakwa dengan maksud meminta bantuan untuk meminjam nama dalam aplikasi permohonan pembiayaan pembelian mobil Mitsubishi L 300 No.Pol. Z 8671 NG untuk dipergunakan terdakwa ke lembaga pembiayaan (leasing) PT Trihamas Finance Cabang Tasikmalaya, dan atas permintaan tersebut, terdakwa sepakat dan setuju dengan janji terdakwa akan diberi imbalan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dimana kesepakatan tersebut diberitahukan pula kepada terdakwa.
Bahwa kemudian Sdr. AGUS KUSNADI alias JAJANG bin UGAN mempersiapkan persyaratan diantaranya KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atas nama JAJANG SAEPULOH, lalu permohonan tersebut diajukan ke PT Trihamas Finance Cabang Tasikmalaya, sehingga dalam beberapa hari kemudian, Sdr. HANDI TRISTA AGUNG HT bin HARYONO SEMAN petugas survey PT Trihamas Finance Cabang Tasikmalaya melakukan penelitian ke Sdr. JAJANG SAEPULOH bin SAUN dan tempat usahanya yang saat itu ditanya untuk siapa mobil tersebut, dijawab oleh Sdr. JAJANG SAEPULOH bin SAUN untuk dirinya sendiri akan digunakan untuk usaha angkut kayu dan dari hasil survey tersebut, permohonan pembiayaan pembelian mobil tersebut disetujui oleh PT Trihamas Finanve Cabang Tasikmalaya, yang untuk itu Sdr. JAJANG SAEPULOH bin SAUN menandatangani beberapa dokumen diantaranya :
1. Aplikasi permohonan pembiayaan jual beli secara Murrabahah tanggal 03-08-2017 yang ditandfatangan oleh JAJANG SAEPULOH selaku pemohon, isteri JAJANG SAEPULOH dan Dealer/Showrrom JNS Motor Tasikmalaya.
2. Akad Pembiayaan Al-Murabahah No. 5060002521 tanggal 14-08-2017 yang ditanda tangani Sdr JAJANG SAEPULOH selaku konsumen dan PT Trihamas Finance Cabang Tasikmalaya.
3. Pembiayaan Jual Beli Secara Akad Murabahah dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia tanggal 14-08-2017 yang ditanda tangani oleh PT Trihamas Finance Cabang Tasikmalaya, Sdr. JAJANG SAEPULOH selaku konsumen dan isterinya serta saks-saksi yaitu berupa 1 unit mobil Mitsubishi/Colt/L 300 M/T PU Diesel No.Pol. Z 8671 NG tahun 2008 warna hitam (kanzai) BPKB atas nama IYON harga Rp. 96.000.000,- uang muka Rp. 29.000.000,- jangka waktu 36 bulan dengan angsuran Rp. 2.685.000,- per bulan mulai tanggal 14-09-2017 s.d. 14-08-2020.
4. Surat Kuasa Pembuatan dan Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia dari yang ditanda tangani Sdr. JAJANG SAEPULOH selaku Pemberi Kuasa kepada PT Trihamas Finance Unit Usaha Syariah selaku Penerima Kuasa.
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, kemudian PT Trihamas Finance mendaftarkan jaminan fidusia ke Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat dan telah terdaftar sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01306949.AH.05.01 TAHUN 2017 tanggal 05-09-2017 pkl. 15.19.14 berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 214 tanggal 21-08-2017 Notaris DIDI SANTOSO, S.H. padahal apabila Sdr. JAJANG SAEPULOH bin SAUN memberikan keterangan yang sebenarnya bahwa mobil tersebut akan dipergunakan oleh terdakwa, tentunya PT Trihamas Finance akan menolaknya karena nama H. BASIR tercatat sebagai konsumen daftar hitam Bank Indonesia dan tidak akan mungkin terbit Perjanjian Jaminan Fidusia, sementara baik terdakwa maupun Sdr. JAJANG SAEPULOH bin SAUN sudah tidak membayar cicilan ke PT Trihamas Finance Cabang Tasikmalaya dan mobilnya pun sudah dialihkan ke pihak lain tanpa seijin dan sepengetahuan PT Trihamas Finance Cabang Tasikmalaya serta sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga PT Trihamas Finance Cabang Tasikmalaya dirugikan sebesar Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) atau dalam jumlah lain sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 35 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa H. BASIR bin EMAN bersama-sama dengan Sdr. JAJANG SAEPULOH bin SAUN dan Sdr. AGUS KUSNADI alias JAJANG bin UGAN (mereka menjadi saksi dalam perkara ini dan menjadi terdakwa dalam berkas terpisah), pada bulan September 2017 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2017 bertempat di Cilangkap Kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, terdakwa JAJANG SAEFULOH selaku Pemberi Fidusia telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan :
1. Aplikasi permohonan pembiayaan jual beli secara Murrabahah tanggal 03-08-2017 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku pemohon, isteri terdakwa dan Dealer/Showrrom JNS Motor Tasikmalaya.
2. Akad Pembiayaan Al-Murabahah No. 5060002521 tanggal 14-08-2017 yang ditanda tangani terdakwa selaku konsumen dan PT Trihamas Finance Cabang Tasikmalaya.
3. Pembiayaan Jual Beli Secara Akad Murabahah dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia tanggal 14-08-2017 yang ditanda tangani oleh PT Trihamas Finance Cabang Tasikmalaya, terdakwa selaku konsumen dan isterinya serta saks-saksi yaitu berupa 1 unit mobil Mitsubishi/Colt/L 300 M/T PU Diesel No.Pol. Z 8671 NG tahun 2008 warna hitam (kanzai) BPKB atas nama IYON harga Rp. 96.000.000,- uang muka Rp. 29.000.000,- jangka waktu 36 bulan dengan angsuran Rp. 2.685.000,- per bulan mulai tanggal 14-09-2017 s.d. 14-08-2020.
4. Surat Kuasa Pembuatan dan Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia dari yang ditanda tangani terdakwa selaku Pemberi Kuasa kepada PT Trihamas Finance Unit Usaha Syariah selaku Penerima Kuasa.
Sdr. JAJANG SAEPULOH bin SAUN tercatat sebagai Pemberi Fidusia dan berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, kemudian PT Trihamas Finance mendaftarkan jaminan fidusia ke Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat dan telah terdaftar sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01306949.AH.05.01 TAHUN 2017 tanggal 05-09-2017 pkl. 15.19.14 berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No. 214 tanggal 21-08-2017 Notaris DIDI SANTOSO, S.H. dan setelah mobil yang menjadi objek jaminan fidusia berada dalam penguasaan Sdr. JAJANG SAEFULOH kemudian mobil diserahkan kepada Terdakwa H. BASIR bin EMAN karena sesuai rencana dan kesepakatan sebelumnya antara Sdr. JAJANG SAEPULOH bin SAUN dengan Terdakwa H. BASIR bin EMAN dan Sdr. AGUS KUSNADI alias JAJANG bin UGAN, nama Sdr. JAJANG SAEPULOH bin SAUN hanya dipinjam namanya saja sedangkan mobil untuk dipergunakan Terdakwa H BASIR bin EMAN, namun karena baik Sdr. JAJANG SAEPULOH bin SAUN maupun Terdakwa H. BASIR bin EMAN dan AGUS KUSNADI alias JAJANG bin UGAN tidak melakukan pembayaran cicilan ke PT Trihamas Finance, maka mobil tersebut dialihkan oleh mereka atas kesepakatan bersamanya kepada Sdr. TETEN (DPO Polres Tasikmalaya Kota) dengan cara di sewa per hari Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan PT Trihamas Finance Cabang Tasikmalaya dengan tujuan uang sewa tersebut untuk membayar cicilan ke PT Trihamas Finance, tetapi mobil pun sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga PT Trihamas Finance Cabang Tasikmalaya dirugikan sebesar Rp. 96.000.000,- (sembilan puluh enam juta rupiah) atau dalam jumlah lain sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 36 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|