Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
173/Pdt.P/2018/PN Tsm Tatan Sutarna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 173/Pdt.P/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 30 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti Nama Ayah yang tertera pada  Ijazah danAkta Kelahiran Anak tersebut yang semula tertulis TATAN  dibetulkan menjadi  TATAN SUTARNA sesuai yang menjadi acuan yakni KTP (Kartu Tanda Penduduk),KK (Kartu Keluarga),Akta Kelahiran dan Akta Buku Nikah (Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama Nomor: B-108/Kua.10.23.2/PW.01/X/2018 dan/atau menetapkan bahwa nama tersebut adalah orang yang sama dan/atau masih itu-itu juga ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan            dan/atau penggantian Nama  Pemohon tersebut kepada Kantor  dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya sesuai perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak