Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2018/PN Tsm YAYAN MULYANA, SH ZAENAL SOBIRIN bin AGUS JUHARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-172/O.2.17/Ep.1/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1YAYAN MULYANA, SH
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa, terdakwa ZAENAL SOBIRIN bin AGUS JUHARA secara bersama-sama dengan Saudara HENDRIK alias MEMET Saudara HENDRIK alias MEMET (DPO/Daftar Pencarian Orang Nomor :DPO/69/XI/2017/Sat Reskrim tanggal 19 Nopember 2017) pada hari  MINGGU  tanggal 19  Nopember  2017  sekira jam 21.42 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017,  bertempat di Gudang PLN Padayungan Jl.SL.Tobing No.27, Kel.Tuguraja, Kec.Cihideung, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengambil sesuatu barang yaitu 4 (empat) gulung Kabel PLN jenis A3C alumunium dengan panjang kurang lebih 300 m (tiga ratus meter) yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik PT.PLN Persero Jl.SL.Tobing No.27, Kel.Tuguraja, Kec.Cihideung, Kota Tasikmalaya/yang pelaporannya dilakukan oleh saksi HASBULOH bin SUMARJA, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,  yang  dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, TERDAKWA bersama-sama Saudara HENDRIK alias MEMET (DPO/Daftar Pencarian Orang Nomor :DPO/69/XI/2017/Sat Reskrim tanggal 19 Nopember 2017,  terdakwa sesudah berada di belakang gudang PLN kemudian terdakwa dengan menaiki punggung Saudara HENDRIK alias MEMET (DPO). Kemudian terdakwa memanjat benteng gudang tersebut dan sesudah diatas kemudian loncat kedalam gudang tersebut kemudian terdakwa melaksanakan maksudnya dengan mengmbil 4(empat) gulung Kabel PLN jenis A3C alumunium dengan panjang kurang lebih 300 m (tiga ratus meter) dan diseberangkan lewat benteng satu persatu sehingga mencapai jumlah 4(empat) gulung Kabel PLN jenis A3C alumunium dengan panjang kurang lebih 300 m (tiga ratus meter) .
-    Bahwa kemudian terdakwa dapat diketahui oleh petugas satpam yang melihat terdakwa di dalam kamera CCTV dan kemudian saksi UDAN JALI bin ROHMMAN SUHERMAN, Saksi RIDWAN MAULANA SYAM bin IPIN SRIPIN dan saksi IYUS RUSTIKA bin MAHDI, kemudian melakukan penyisiran dan terdakwa yang merasa dirinya telah diketahui kemudian terdakwa berusaha lari tetapi merasa susah untuk menaiki benteng kemudian terdakwa sembunyi di gorong-gorong selokan gudang PLN tersebut .
-    Bahwa kemudian terdakwa dapat diketahui oleh petugas security/satpam dan terdakwa dapat diamankan berikut barang bukti yang sudah terdakwa lempar keluar dari benteng, kemudian terdakwa dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum.
Bahwa terdakwa ZAENAL SOBIRIN bin AGUS JUHARA secara bersama-sama dengan Saudara HENDRIK alias MEMET (DPO/Daftar Pencarian Orang Nomor :DPO/69/XI/2017/Sat Reskrim tanggal 19 Nopember 2017)  mengambil 4 (empat) gulung Kabel PLN jenis A3C alumunium dengan panjang kurang lebih 300 m (tiga ratus meter)  tersebut diatas tanpa seijin dari yang berhak PT.PLN Persero yang dikuasakan kepada HASBULOH bin SUMARJA.
Akibat perbuatan Bahwa terdakwa ZAENAL SOBIRIN bin AGUS JUHARA secara bersama-sama dengan Saudara HENDRIK alias MEMET (DPO/Daftar Pencarian Orang Nomor :DPO/69/XI/2017/Sat Reskrim tanggal 19 Nopember 2017)  mengambil 4 (empat) gulung Kabel PLN jenis A3C alumunium dengan panjang kurang lebih 300 m (tiga ratus meter)  sehingga PT.PLN Persero mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 (1)  ke-4 dan ke-5  KUHP .

 

Pihak Dipublikasikan Ya