INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
72/Pdt.G/2024/PN Tsm | 1.Priatna Senihardja alias Then Piang Njan 2.Li Ping |
PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. (terbuka), Kantor Cabang Tasikmalaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.G/2024/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | PN TSM-09122024ELU | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 5.862.000.000,00 | |||||||||
Petitum | Primer :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum Pelaksanaan Agunan Yang Diambil Alih [AYDA] oleh Tergugat, Terhadap Objek Agunan Yang Diambil Alih oleh Tergugat, sebagaimana tercantum dalam ‘Salinan Risalah Lelang No.: 401/34/2023, tanggal 18 Juli 2023’, yaitu :
2.1. Objek AYDA Ke-1, yaitu SHM No.: 822 /Cikalang, dan SHM No.: 975 /Cikalang, yang terletak di Jl. Sutisna Senjaya No.: 122, Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya;
2.2. Objek AYDA Ke-2, yaitu SHM No.: 884 /Kelurahan Nagarawangi, SHM No.: 898 /Kelurahan Nagarawangi, dan SHM No.: 45 /Kelurahan Nagarawangi, yang terletak di Jl. KH. Zenal Mustofa No.: 272, Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, Risalah Lelang No.: 401/34/2023, tanggal 18 Juli 2023;
4. Menghukum Tergugat untuk melakukan Pelelangan Ulang terhadap Objek Agunan Yang Diambil Alih oleh Tergugat, sebagaimana tercantum dalam ‘Salinan Risalah Lelang No.: 401/34/2023, tanggal 18 Juli 2023’, yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Turut Tergugat I, dengan rincian Objek Agunan Yang Diambil Alih, sebagai berikut :
4.1. Objek AYDA Ke-1, yaitu SHM No.: 822 /Cikalang, dan SHM No.: 975 /Cikalang, yang terletak di Jl. Sutisna Senjaya No.: 122, Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya;
4.2. Objek AYDA Ke-2, yaitu SHM No.: 884 /Kelurahan Nagarawangi, SHM No.: 898 /Kelurahan Nagarawangi, dan SHM No.: 45 /Kelurahan Nagarawangi, yang terletak di Jl. KH. Zenal Mustofa No.: 272, Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya;
5. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan patuh pada isi putusan aquo;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |