Petitum Permohonan |
Denganhormat,
Yang bertandatangan di bawahini :
M. ARIEF S. DJAJANAGARA, SH,.M.Kn, Riki Rizki, S.HAdvokatdanKonsultanHukumpadaKantor HukumDjajanagara&Rekan, beralamat di Jl. Palasari No. 42 C Bandung,
Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Maret 2021, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- selanjutnya disebut sebagai PEMOHON——————————————————————————————–
——————————–M E L A W A N——————————–
SATRESKRIM POLRES TASIKMALAYA yang beralamat di Jl.---------------------------------------------------------------------------------------------------- selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ——————————————————————————————–
untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Sektor Tasikmalaya Reserse Kriminal Polres Tasik Malaya;
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN;
a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1. Sah atau tidaknyasuatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
e. Sehubungan dengan adanya :
1. Pada tanggal 3 Februari 2021,: SP. Lidik /01/II/2021/Reskrim.Ditanda tanggani oleh KAPOLSEK Sektor Karangnunggal.AKP.Komarddin.S.H., NRP.63030874( SP. Lidik )
2. Padatanggal 8 Februari 2021.dikeluarkan suratUndanganKlarifikasi/ Interview.Di tanda tanggani oleh KAPOLSEK Sektor Karangnunggal.AKP.Komarddin.S.H., NRP.63030874.(SP. Lidik )
3. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/01/II/2021/Polsek tanggal 12 Februari 2021
4. Surat Perintah Penangkapan, Nomor SP KAP/01/II/2021/Polsek tanggal 12 Februari 2021 yang ditandatangani oleh KASAT RESKRIM .AKP.Hario Prasetyo Seno.S.I.K,S.H,MM..,NRP.86101924.( SP.KAP )
5. Surat Perintah Penahanan, Nomor SP HAN/01/II/2021/Polsek tanggal 13 Februari 2021 yang ditandatangani oleh KASAT RESKRIM .AKP.Hario Prasetyo Seno.S.I.K,S.H,MM.,NRP.86101924.( SP.KAP )
6. Surat Pemberitahuan penangkapan dan Penahanan Nomor : SP,Kap./ 01 /II /2021 / Polsek..tertanggal 13 Februari 201 ditanda tanggani olehKASAT RESKRIM .AKP.Hario Prasetyo Seno.S.I.K,S.H,MM..,NRP.86101924.( SP.KAP ) tertanggal 13 Februari 201
7. Surat Pemberitahuan dimulai Penyidikan Nomor : B/0/II/2021/Polsek Pada tanggal 15 Februari 2021, Di tanda tanggani oleh KASAT RESKRIM.AKP.Hario Prasetyo Seno.S.I.K,S.H,MM..,NRP.86101924. ( SPDP ).
f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :
Mengadili,
Menyatakan :
Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
• [dst]
• [dst]
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
• Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
II. ALASAN PERMOHONAN PRA PERADILAN
`.
1. Pemohon saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Cibatuireng
2. Bahwa pemohon mendapatkan panggilan dari Polsek Karangnunggal untuk hadir memenuhi intervieu Pada tanggal 12 Februari 2021sebagaimana surat tanggal 8 Februari 2021.Prihal surat Undangan Klarifikasi/ Interview dikeluarkan.Di tanda tanggani oleh KAPOLSEK Sektor Karangnunggal.AKP.Komarddin.S.H., NRP.63030874.(SP. Lidik )
3. Bahwaketikapemohon menghadiriundangan Kapolsek Karangnunggalpadatanggal 12 februari 2021 tibatibaPolsekKarangnunggalmelakukanPenahanankepadaPemohon
4. Bahwa Polsek Karangnunggal memberikan Surat Perintah Penangkapan tanggal 12 Februari 2021 dan Penahanan pada tanggal 13 Februari 2021 dimana Surat Perintah Penangkapan, Nomor SP KAP/01/II/2021/Polsek tanggal 12 Februari 2021 yang ditandatangani oleh KASAT RESKRIM .AKP.Hario Prasetyo Seno.S.I.K,S.H,MM..,NRP.86101924.( SP.KAP )Surat Perintah Penahanan, Nomor SP HAN/01/II/2021/Polsek tanggal 13 Februari 2021 yang ditandatangani oleh KASAT RESKRIM .AKP.Hario Prasetyo Seno.S.I.K,S.H,MM.,NRP.86101924.( SP.KAP )dan Surat Pemberitahuan penangkapan dan Penahanan Nomor : SP,Kap./ 01 /II /2021 / Polsek.. tertanggal 13 Februari 201 ditanda tanggani olehKASAT RESKRIM .AKP.Hario Prasetyo Seno.S.I.K,S.H,MM..,NRP.86101924.( SP.KAP ) tertanggal 13 Februari 20
5. Bahwa Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan baru ditandatangani tanggal 15 Februari 2012 dengan Nomor B/01/II/2021/Polsektanggal 15 Februari 2021
6. Bahwa penentuan status PEMOHON menjadi Tersangka oleh TERMOHON yang tidak didasarkan minimal dua alat bukti dimana saat terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/01/II/2021/Polsek tanggal 12 Februari 2021, tidak terlebih dahulu melakukan permeriksaan saksi dalam tingkat Penyidikan tetapi langsung melakukan Penahanan dan penangkapan, halmana telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 Jo penjelasan pasal 185 ayat (1) Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU–XII/2014 tanggal 28 April 2015, hal tersebut merupakan tindakan sewenang–wenang, merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional PEMOHON selakuwarga Negara Indonesia di dalam Negara berdasar hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, selain itu juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) bahwa “Setiap orang berhakatas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
7. Bahwapenentuan status PEMOHON sebagaiTersangkaoleh TERMOHON tidakdidasarkan minimal duaalatbukti yang sah, baiksecarakuantitasmaupunkualitas. Artinya, penentuan PEMOHON sebagaiTersangkainibertentangan dengan Pasal 183 KUHAP.
8. Bahwa penyidik memanggil orang orang yang berhutang terhadap pemohon, dan uang yang terkumpul sebesar Rp.9.550.000. (sembilan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah.) disita oleh penyidik polsek karangnunggal, dijadikan bukti untuk dipengadilan.yang menurut pemohonan tidak ada kaitan peristiwa hukum nya. Maka bukti tersebut adalah tidak sah
9. Bahwaberdasarkanuraiansebelumnya, makapenetapan PEMOHON sebagaiTersangkatidaksesuaidenganisidanbunyidariPasal 1 butir 14 KUHAP yang menyatakan; “Tersangkaadalahseorang yang karenaperbuatannyaataukeadaannya, berdasarkan minimal duaalatbukti yang sah yang termuatdalamPasal 184 KUHAP” patutdidugasebagaipelakutindakpidana”;
10. Bahwaberdasarkanuraiansebelumnya, makapenetapan PEMOHON sebagaiTersangkatidaksesuaidenganisidanbunyi Amar PutusanMahkamahKonstitusi No. 21/ PUU-XII/2014 halaman 109, “Frasa “buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimanaditentukandalampasal 1 angka 14, Pasal 17 danpasal 21ayat (1) UU 8 tahun 1981 tentangHukumAcaraPidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangandenganUndang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dantidakmempunyaikekuatanhukummengikatsepanjangtidakdimaknaibahwa “buktipermulaan”, “buktipermulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal duaalatbukti yang termuatdalampasal 184 Undang-undangnomor 8 tahun 1981 tentangHukumacaraPidana;”
11. Bahwa Pemekiksaan saksi harus dilakukan pada saat proses penyidikan yaitu setelah tanggal 12 Februari 2021 tetapi pada tanggal 12 februari 2021 Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah penahan dan Menyatakan Pemohon sebagai tersangka yang pada tanggal tersebut Pemohon Memenihi undangan penyelidikan untuk interviu
12. BahwaSuratPemberitahuandimulainyapenyidikanbaruditandatanganitanggal 15 Februari 2012 denganNomor B/01/II/2021/Polsektanggal 15 Februari 2021 adalahbertentangandenganPutusan MK No130/PPU-XIII/2015 karena seharusnya sudah titandatangai sejak dimulainya penyidikan yaitu tanggal 12 Februari 2021
13. Perintah Penangkapan, Nomor SP KAP/01/II/2021/Polsek tanggal 12 Februari 2021 yang ditandatangani oleh KASAT RESKRIM RESOR TASIKMALAYA .AKP.Hario Prasetyo Seno.S.I.K,S.H,MM..,NRP.86101924.( SP.KAP )dan Surat Perintah Penahanan, Nomor SP HAN/01/II/2021/Polsek tanggal 13 Februari 2021 yang ditandatangani oleh KASAT RESKRIM .RESOR TASIKMALAYA AKP.Hario Prasetyo Seno.S.I.K,S.H,MM.,NRP.86101924.( SP.KAP ) , Ber Nomor Register Polsek tetapi ditandatangai oleh KASAT RESKRIM RESOR TASIK MALAYA sehingga tidak sah, batal demi hukum, tidak mempunyai kekuatan mengikat
PETITUM
Berdasarkanseluruhuraiantersebut di atas, makasudahseharusnyamenuruthukum PEMOHON memohon agar PengadilanNegeri Kelas IA Tasikmalaya berkenanmenjatuhkanPutusansebagaiberikut:
1. MengabulkanPermohonanPemohonPraperadilanuntukseluruhnya ;
2. MenyatakanPenetapanTersangkaatasdiriPemohon yang dilakukanolehTermohonadalahtidak sah, tidak berdasarkan hukum, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
3. Menyatakan Penangkapan dan PenahananTerhadapPEMOHON oleh Termohon ,adalah Tidak Sah.
4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan, Nomor SP KAP/01/II/2021/Polsek tanggal 12 Februari 2021 yang ditandatangani oleh KASAT RESKRIM RESOR TASIKMALAYA .AKP.Hario Prasetyo Seno.S.I.K,S.H,MM..,NRP.86101924.( SP.KAP )dan Surat Perintah Penahanan, Nomor SP HAN/01/II/2021/Polsek tanggal 13 Februari 2021 yang ditandatangani oleh KASAT RESKRIM .RESOR TASIKMALAYA AKP.Hario Prasetyo Seno.S.I.K,S.H,MM.,NRP.86101924.( SP.KAP ), tidak sah, batal demi hukum, tidak mempunyai kekuatan mengikat
5.Menyatakantidaksahsegalakeputusanataupenetapan yang dikeluarkanlebihlanjutoleh Termohon.yang berkaitandenganPenetapanTersangkaterhadapdiriPemohon.
6. Memerintahkan Kepada Termohon untuk melepaskan / membebaskan Pemohon.
7. Membebankanbiayaperkara yang timbulkepada Negara;
Atauapabila Hakim berpendapat lain mohonPutusan yang seadil-adilnya (exaequoet bono).
|