Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2024/PN Tsm Acep Suyanto Acep Adang Ruhiat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Minggu, 10 Nov. 2024
Nomor Surat PN TSM-11112024GPZ
Penggugat
NoNama
1Acep Suyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Acep Adang Ruhiat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.900.000.000,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan kesalahan tidak mengembalikan uang penggugat sebesar Rp. Rp.1.900.000.000,- ( Satu milyar Sembilan ratus juta rupiah)
3. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. Rp.1.900.000.000,- ( Satu milyar Sembilan ratus juta rupiah) kepada penggugat paling lambat 10 (Sepuluh hari) setelah putusan perkara ini diucapkan.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR :
Mohon Putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak