Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.S/2016/PN Tsm | YAYAN MULYANA, SH | IYE USMAN ALIAS BUYE BIN KOMAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Mar. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.S/2016/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Mar. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NO.REG.PERK. : PDM- II- 07 /TASIK/3/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------- Bahwa ia terdakwa, terdakwa IYE USMAN alias BUYE bin KOMAR, pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira jam 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Ir.H Juanda Depan Pool Budiman Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, setiap orang yang memproduksi,mengimpor, dan mengedarkan minuman beralkohol didaerah tanpa ijin dari pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, termasuk meracik atau mencampur minuman beralkohol untuk kepentingan sendiri dan/atau orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam bulan) atau denda Rp. 50.000.000, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut : Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas, terdakwa telah tertangkap oleh pihak yang berwajib yaitu saksi YUSEP dan saksi Dini Firnandi ketika itu saksi sedang bertugas mengatur lalu lintas di simpang tiga Jati Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya dan melihat mobil jenis APV warna abu metalik No.Pol.D-1176-MO yang melintas seperti kelebihan beban selanjutnya dilakukan pengejaran ke Jalan Ir.H Juanda, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya dan sekira di Depan Pool Budiman mobil tersebut diberhentikan selanjutnya diperiksa surat-suratnya dan ditanya mengaku bernama terdakwa IYE USMAN alias BUYE bin KOMAR dan kernetnya bernama saksi ARDIANSYAH alias IAN bin SUTRISNO dan dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 70 (tujuh puluh) dus minuman beralkohol Jenis Anggur Ginseng. Bahwa kemudian terdakwa IYE USMAN alias BUYE bin KOMAR menerangkan disuruh oleh Saudara BERLIN yang beralamat di Kp.Cigugur, Rt.02, Rw.02, Desa dan Kec. Margaasih, Kab.Bandung, untuk diantarkan kepada Saudara TATANG yang beralamat di daerah Tasikmalaya, yang akan dipandu lewat telephon, kemudian ketika ditanyakan ijin untuk mengedarkan minuman beralkohol tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukan ijin untuk mengedarkan minuman beralkohol tersebut dari pihak yang berwenang Depkes RI atau tanpa ijin dari pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres Tasikmalaya Kota untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan Hasil Pengamatan Sampel Miras setelah dilakukan pemeriksaan terhadap minuman jenis Anggur Ginseng Merk Kuda Mas tersebut terhadap kandungan alcohol tersebut, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti Tunas Husada Tasikmalaya dengan nomor : 387/UM/STIKes/FM/II/2016 tertanggal 29 Pebruari 2016 yang ditanda tangani oleh Drs. H. MUHAMARAM.P,Apt.Msi NIY.880045, selaku ketua Prodi S1 Farmasi. Hasil Pengamatan Sampel Miras: Berdasarkan analisis kuantitatif dengan menggunakan metode spektrofotometri, kadar etanol dalam sampel miras tersebut yaitu 15,48 % .
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat (1) Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya.------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |