Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.B/2024/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H Aripin Als Bern Bin (Alm.) Oyon Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 364/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2673 /M.2.33/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aripin Als Bern Bin (Alm.) Oyon[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARIPIN als BERN bin (Alm.) OYON, pada hari Senin, 09 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah Kandang Kambing yang terletak di Kampung Ciranji, RT. 005/RW. 010, Desa Linggara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL BARANG SESUATU, YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPUNYAAN ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM BERUPA TERNAK YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari Minggu, 08 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa berkumpul dengan Saksi BELON als KOSWARA bin (Alm.) PADIL (dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO), dan Sdr. ARDI (DPO) di sebuah rumah yang dikontrak oleh Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) yang bertempat di Indihiang, Kota Tasikmalaya untuk merencanakan mengambil kambing karena Saksi BELON als KOSWARA bin (Alm.) PADIL memiliki sasaran yang ada di sebuah Kandang Kambing milik Saksi Korban DADAY bin (Alm.) KANDI yang bertempat di bertempat di sebuah Kandang Kambing yang terletak di Kampung Ciranji, RT. 005/RW. 010, Desa Linggara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • Selanjutnya, sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BELON als KOSWARA bin (Alm.) PADIL, Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO), dan Sdr. ARDI (DPO) berangkat menuju Kampung Ciranji, RT. 005/RW. 010, Desa Linggara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat diduga dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA CALYA yang tidak dapat diingat lagi warna dan Nomor Polisinya, setelah itu mereka menunggu hingga tengah malam di sekitar Desa Linggaraja;
  • Keesokan harinya, pada hari Senin, 09 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BELON als KOSWARA bin (Alm.) PADIL dan Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) turun ke jalan sepi yang jaraknya kurang lebih 500 (lima ratus) meter dari Kandang Kambing milik Saksi Korban DADAY bin (Alm.) KANDI, sedangkan Sdr. ARDI (DPO) pergi membawa 1 (satu) unit Mobil merek TOYOTA CALYA yang tidak dapat diingat lagi warna dan Nomor Polisinya yang sebelumnya mereka tumpangi tersebut yang mana pada saat itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BELON als KOSWARA bin (Alm.) PADIL dan Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) tiba suatu Kebun Cabai yang berada di dekat Kandang Kambing milik Saksi Korban DADAY bin (Alm.) KANDI, lalu Terdakwa merobek jaring pembatas yang ada dengan menggunakan 1 (satu) buah Golok berukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter yang sebelumnya Terdakwa bawa dari rumah kontrakan Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) untuk membuat jalan pintas pada saat Terdakwa, Saksi BELON als KOSWARA bin (Alm.) PADIL, dan Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) menuju Kandang Kambing milik Saksi Korban DADAY bin (Alm.) KANDI;
  • Sesampainya di Kandang Kambing milik Saksi Korban DADAY bin (Alm.) KANDI, Terdakwa membongkar palang belakang Kandang Kambing yang terbuat dari bambu tersebut, selanjutnya Saksi BELON als KOSWARA bin (Alm.) PADIL mengambil 1 (satu) ekor Anak Kambing warna putih dan Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) mengambil 1 (satu) satu ekor Anak Kambing, sedangkan Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor Kambing yang sudah dewasa (induknya) secara bergantian menuju titik penjemputan yang sebelumnya sudah direncanakan oleh Sdr. ARDI (DPO);
  • Akan tetapi, pada saat Terdakwa, Saksi BELON als KOSWARA bin (Alm.) PADIL, Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO), dan Sdr. ARDI (DPO) melakukan perbuatan tersebut, 1 (satu) ekor Anak Kambing warna putih yang Saksi BELON als KOSWARA bin (Alm.) PADIL tarik dari kandangnya itu mengeluarkan suara/berisik secara terus-menerus, sehingga Terdakwa menyuruh Saksi BELON als KOSWARA bin (Alm.) PADIL untuk memegang lehernya dan Terdakwa menyembelih 1 (satu) ekor Anak Kambing warna putih tersebut dari dalam kandangnya sampai mati;
  • Selanjutnya, Terdakwa membawa 1 (satu) ekor Kambing yang sudah dewasa (induknya) dari kandangnya dengan cara memikul, sedangkan Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) membawa 1 (satu) ekor Anak Kambing, dan Saksi BELON als KOSWARA bin (Alm.) PADIL mengikuti Terdakwa dan Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) dari belakang dan sesampainya lagi di Kebun Cabai, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) ekor Kambing yang sudah dewasa (induknya) yang telah berhasil dibawa dari kandangnya kepada Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO), lalu Terdakwa menyembelih lagi 1 (satu) ekor Anak Kambing karena mengeluarkan suara/berisik secara terus-menerus dan bangkainya dibuang di sekitar Kebun Cabai tersebut;
  • Sesampainya di titik lokasi penjemputan, Sdr. ARDI (DPO) langsung datang setelah ditelepon oleh Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO), setelah itu Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO) memasukkan 1 (satu) ekor Kambing yang sudah dewasa (induknya) yang berhasil dibawanya ke bagian belakang atau bagasi mobil, setelah itu Terdakwa pergi bersama-sama dengan Saksi BELON als KOSWARA bin (Alm.) PADIL, Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO), dan Sdr. ARDI (DPO) ke Kabupaten Majalengka untuk menjual 1 (satu) ekor Kambing yang sudah dewasa (induknya) tersebut kepada teman dari Sdr. AEP SAEPUDIN (DPO);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan matinya 2 (dua) ekor Anak Kambing dan hilangnya 1 (satu) ekor Kambing yang sudah dewasa (induknya) milik Saksi Korban DADAY bin (Alm.) KANDI, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban DADAY bin (Alm.) KANDI untuk mengambil 1 (satu) ekor Kambing yang sudah dewasa (induknya) tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban DADAY bin (Alm.) KANDI kehilangan 1 (satu) ekor Anak Kambing warna putih, 1 (satu) satu ekor Anak Kambing, dan 1 (satu) ekor Kambing yang sudah dewasa (induknya), sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya