Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2022/PN Tsm Nia Kusniawati Binti Ikin 1.Hj. Esin Kuraesin
2.Hj. Ella Hayati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2022/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 21 Des. 2022
Nomor Surat PN TSM-122022DNU
Penggugat
NoNama
1Nia Kusniawati Binti Ikin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dani Safari Effendi, SH RekanNia Kusniawati Binti Ikin
Tergugat
NoNama
1Hj. Esin Kuraesin
2Hj. Ella Hayati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ASEP ENDANG RUKANADA, SH.DKHj. Ella Hayati
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 180.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, dan II telah melakukan perbuatan melawan
3. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut keterangan dari Polsek Kawalu serta Kepolisian Resot Tasikmalaya Kota;
4. Menghukum Tergugat I, dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:

    Uang Ganti Rugi sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
    uang Konpensasi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
    total yang harus diganti rugi oleh Tergugat I adalah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
5. Menghukum Para Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat melalui surat kabar, minimal dalam 3 (tiga) surat kabar di Tasikmalaya;
6. Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik atasnama Sapun dan benar bukan atasnama Milik Kamrudin.
7. Menghukum Para Tergugat I dan II melaksanakan isi putusan ini.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding verzet maupun kasasi.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksakan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak