1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, dan II telah melakukan perbuatan melawan
3. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut keterangan dari Polsek Kawalu serta Kepolisian Resot Tasikmalaya Kota;
4. Menghukum Tergugat I, dan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Uang Ganti Rugi sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
uang Konpensasi Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
total yang harus diganti rugi oleh Tergugat I adalah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
5. Menghukum Para Tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat melalui surat kabar, minimal dalam 3 (tiga) surat kabar di Tasikmalaya;
6. Menyatakan sah Sertifikat Hak Milik atasnama Sapun dan benar bukan atasnama Milik Kamrudin.
7. Menghukum Para Tergugat I dan II melaksanakan isi putusan ini.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding verzet maupun kasasi.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksakan dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |