| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IRA SAPUTRI binti RUDI dalam rentang waktu bulan Mei 2025 sampai dengan bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026, bertempat di Kantor Perusahaan Rokok Makmur yang beralamat di Jl. Kaum Kidul Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhdap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa Terdakwa merupakan pegawai Perusahaan Rokok Makmur berdasarkan Surat Promosi Jabatan Nomor: 025/SK-PRM/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang bekerja sebagai seorang Sales;
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026, Saksi CHRISTIAN WOENDIARTO bin WOENDIARTO mendapatkan laporan dari Admin Saksi TINA HERLINA binti HARJA terkait Toko Grosir Sumber Rejeki yang telat melakukan pembayaran sebagaimana tertulis dalam faktur tanggal 04 April 2026 dengan nomor faktur 11559 atas nama Toko Sumber Rejeki. Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026, Saksi CHRISTIAN WOENDIARTO bin WOENDIARTO pergi mengunjungi Saksi ACENG RAHMATILAH bin ENDANG BADRUDIN selaku pemilik Toko Grosir Sumber Rejeki dengan memperlihatkan No. Faktur 011559 tersebut. Bahwa pada saat itu, Saksi ACENG RAHMATILAH bin ENDANG BADRUDIN mengakui bahwa dirinya telah melakukan orderan. Namun, beberapa hari kemudian pada Rabu tanggal 29 April 2026. Saksi ACENG RAHMATILAH bin ENDANG BADRUDIN mengakui bahwa dirinya tidak melakukan orderan tersebut karena Terdakwa mengarahkan Saksi ACENG RAHMATILAH bin ENDANG BADRUDIN untuk mengakui bahwa orderan tersebut adalah milik Saksi ACENG RAHMATILAH bin ENDANG BADRUDIN karena akan dibayarkan oleh Terdakwa pada hari Senin tanggal 27 April 2026 akan tetapi Terdakwa tidak membayarnya hingga pada waktu yang telah ditentukan.
- Lalu, Saksi CHRISTIAN WOENDIARTO bin WOENDIARTO melakukan konfirmasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa benar dirinya telah membuat faktur fiktif dengan memalsukan tanda tangan dari Toko Grosir Sumber Rejeki kemudian Saksi CHRISTIAN WOENDIARTO bin WOENDIARTO meminta Saksi TINA HERLINA binti HARJA untuk melakukan stock opname dan berhasil menemukan faktur Toko Grosir Sumber Rejeki yang belum melakukan pembayaran karena Terdakwa tidak menyetor hasil penjualan tersebut kepada perusahaan;
- Bahwa sistem pembayaran yang dilakukan oleh setiap toko yang hendak membeli rokok di Perusahaan Rokok Makmur adalah dengan melalui Terdakwa dengan 2 (dua) metode pembayaran, yaitu secara tunai kepada Terdakwa selaku sales atau secara kredit dengan pembayaran jatuh tempo selama 7 (tujuh) hari setelah barang diberikan dan pembayarannya akan diserahkan secara langsung kepada Terdakwa secara tunai atau dengan metode transfer secara langsung ke rekening milik Perusahaan Rokok Makmur;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan orderan fiktif sejak bulan Mei 2025 sampai dengan bulan April 2026 dengan cara menyuruh pemilik toko untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening Bank BRI 445501015936506 atas nama IRA SAPITRI akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkan hasil penjualan tersebut kepada Perusahaan Rokok Makmur;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2026, Terdakwa meminta tolong kepada Saksi RAHMI NURSYAMSIAH binti EMIN MUHAEMIN untuk menggunakan nomor rekening milik Saksi RAHMI NURSYAMSIAH binti EMIN MUHAEMIN untuk menitipkan uang hasil penjualan rokok ke nomor rekening Bank BRI 444401009887500 atas nama RAHMI NUSYAMSIAH dengan alasan aplikasi BRIMO Terdakwa sedang rusak dan sampai dengan bulan April 2026 Saksi RAHMI NURSYAMSIAH binti EMIN MUHAEMIN telah menerima sebanyak 61 (enam puluh satu) transaksi dan telah mengirimkan transfer kepada Terdakwa sebanyak 76 (tujuh puluh enam) transaksi;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Perusahaan Rokok Makmur mengalami kerugian sebesar Rp249.000.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.- |