Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Tsm H. Yusup Sufardi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat PN TSM-20022025EWJ
Penggugat
NoNama
1H. Yusup Sufardi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 14.200.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan Penggugat adalah debitur atau konsumen yang beritikad baik;
3. Memerintahkan Tergugat memberikan perjanjian kredit beserta turunannya kepada Penggugat;
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah menetapkan nilai limit lelang yang rendah terhadap aset jaminan Penggugat yang diunggah dilaman web Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan batal demi hukum;
 
5. Menyatakan Penggugat membayar cicilan secara pokok kepada Tergugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan dan dimulai pembayarannya sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan putusan ini;
7. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak