Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Acep Muhamad Romdon Bin Alm Mumu, bersama-sama dengan Saksi Iyang Rahmat Bin Odang Darmana (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 28 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 02.00WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Garasi Pesantren AL-WAHIDIYAH yang beralamat di Kp. Cimaseuk RT. 031 RW. 003 Ds. Mandalasari Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 27 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi Iyang Rahmat menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk mengajaknya mengambil sepeda motor orang lain dengan mengatakan “gawe moal?” (kerja tidak?), Terdakwa menyetujui dengan menjawab “hayu” (ayo), lalu Saksi Iyang Rahmat menjawab “kamana?” (kemana), kemudian Terdakwa menjawab “urang nyobaan ka Tasik we ka Mandalasari” (kita coba saja ke Tasik, ke Mandalasari) dan Terdakwa meminta Saksi Iyang Rahmat menjemput di rumahnya yang beralamat di Kp. Sukasenang, RT 002 RW 004, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, lalu sekitar pukul 23.00 WIB, Saksi Iyang Rahmat tiba di rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam miliknya dengan membawa 1 (satu) buah kunci letter Y dan 1 (satu) buah mata kunci yang ujungnya sudah dilancipkan, kemudian Terdakwa dan Saksi Iyang Rahmat berangkat ke daerah Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, dengan posisi Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam milik Saksi Iyang Rahmat tersebut, Lalu dalam perjalanan, Terdakwa dan Saksi Iyang Rahmat sempat berhenti di SPBU Salawu untuk mengisi bensin dan beristirahat;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Iyang Rahmat melanjutkan perjalanan ke Desa Mandalasari untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil, lalu sekira pukul 02.00 WIB, ketika melintas di depan pesantren AL-WAHIDIYAH yang beralamat di Kp. Cimaseuk RT. 031 RW. 003 Ds. Mandalasari Kec. Puspahiang Kab. Tasikmalaya, Saksi Iyang Rahmat melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Type D1B02N2GL2 A/T, Tahun 2017, Warna Hitam, Nomor Polisi Z-2071-RA, Noka: MH1JFZ118HKG97975, Nosin: JFZ1E17094001 milik Anak Korban ILHAM ABDUL HAKIM yang terparkir di dalam garasi pesantren, lalu Saksi Iyang Rahmat menyuruh Terdakwa berhenti dan memantau situasi sekitar, sedangkan Saksi Iyang Rahmat menghampiri motor tersebut dan langsung merusak kunci kontaknya menggunakan 1 (satu) buah kunci letter Y dan 1 (satu) buah mata kunci yang ujungnya sudah dilancipkan, setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut, Saksi Iyang Rahmat mendorong motor tersebut ke arah Terdakwa sambil menyalakan mesin sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yaitu Anak Korban ILHAM ABDUL HAKIM, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda beat warna hitam hasil curian tersebut dan Saksi Iyang Rahmat mengendarai Yamaha N-MAX miliknya, menuju rumah Saksi Iyang Rahmat yang beralamat di Kp. Al-Kausar, Blok Gadog No. 57, RT 003 RW 015, Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut dan tiba sekitar pukul 03.30 WIB, setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya dengan menggunakan angkutan umum;
- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB, Saksi Iyang Rahmat menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Type D1B02N2GL2 A/T, Tahun 2017, Warna Hitam, Nomor Polisi Z-2071-RA, Noka: MH1JFZ118HKG97975, Nosin: JFZ1E17094001 milik Anak Korban ILHAM ABDUL HAKIM tersebut sudah laku terjual kepada Sdr. Epul (DPO) dengan harga Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) serta Saksi Iyang Rahmat menyuruh Terdakwa datang ke rumahnya, lalu sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi Iyang Rahmat, lalu Saksi Iyang Rahmat menyerahkan bagian hasil penjualan motor kepada Terdakwa sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) bagian Saksi Iyang Rahmat;
- Bahwa tujuan Terdakwa bersama Saksi Iyang Rahmat Bin Odang Darmana mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, Type D1B02N2GL2 A/T, Tahun 2017, Warna Hitam, Nomor Polisi Z-2071-RA, Noka: MH1JFZ118HKG97975, Nosin: JFZ1E17094001 milik Anak Korban ILHAM ABDUL HAKIM adalah untuk dijual kembali dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama Saksi Iyang Rahmat Bin Odang Darmana tersebut Anak Korban Ilham Abdul Hakim mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
------- Perbuatan Saksi Iyang Rahmat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------ |