Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
372/Pid.B/2017/PN Tsm YURIS SETIA NINGSIH ABDUH, SH. MH. Ir. DEDI GUNAWAN BIN SAEPUDIN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 372/Pid.B/2017/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2369/O.2.17/Ep.1/11/2017
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
--------------Bahwa ia terdakwa Ir. DEDI GUNAWAN BIN SAEPUDIN pada hari, tanggal yang sudah tidak bisa dingat lagi dengan pasti sekitar tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 dan tahun 2015, bertempat di kantor PD. SURYA ABADI MAKMUR yang beralamat di Jl. Moch. Hatta No. 180 Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan kerena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena mendapat upah, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja di PD. SURYA ABADI MAKMUR yang bergerak dalam penjualan produk berupa makanan ringan diantaranya cigaro, long stick, eskado, esteler, sari kelapa, peanut cookies dan air mineral/kemasan diantaranya festa, sanqua, viola, club dan terdakwa menjabat sebagai kepala cabang sejak bulan maret 2008 yang bertugas melakukan order, melakukan penagihan, pernah melakukan pengiriman barang, melakukan pertanggung jawaban ke seluruh karyawan, melakukan evaluasi penjualan, terdakwa sebagai kepala cabang mendapatkan upah dengan cara bagi hasil antara saksi ADE HAMDANI selaku pemilik sebesar 65% dan terdakwa sebesar 35% dari laba keseluruhan setiap bulannya;
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi ADE HAMDANI selaku pemilik PD. SURYA ABADI MAKMUR sekitar bulan September 2015 menemukan kejanggalan berupa banyak faktur yang belum diselesaikan oleh toko/konsumen yang sudah melewati batas waktu pembayaran yang salesnya terdakwa (sesuai nama di faktur), kemudian saksi ADE HAMDANI melakukan pengecekan ke lapangan dengan hasil banyak toko/konsumen yang tidak merasa memesan barang sesuai faktur, selain itu juga ditemukan banyak toko/konsumen merasa sudah lunas yang uang pembayarannya dititipkan kepada terdakwa, lalu saksi ADE HAMDANI memerintahkan saksi MUHAMAD AFDHALUL untuk melakukan audit lanjutan, dari hasil audit tersebut ditemukan ada sekitar 128 (seratus dua puluh delapan) toko yang fakturnya bermasalah dengan total kerugian sebesar Rp. 494.340.860,- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah), kemudian saksi ADE HAMDANI konfirmasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui benar telah menerima uang pembayarannya, bahkan ada sebagian toko yang tidak memesan/order barang melalui terdakwa, akan tetapi nama tokonya tercantum pada faktur toko tersebut, uang hasil pembayaran dari toko-toko tersebut setelah berada di tangan terdakwa, tidak diserahkan ke kantor, melainkan terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PD. SURYA ABADI MAKMUR;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  PD. SURYA ABADI MAKMUR mengalami kerugian sebesar Rp. 494.340.860,- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa Ir. DEDI GUNAWAN BIN SAEPUDIN tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374  KUHP.--------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
--------------Bahwa ia terdakwa Ir. DEDI GUNAWAN BIN SAEPUDIN pada hari, tanggal yang sudah tidak bisa dingat lagi dengan pasti sekitar tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010 dan tahun 2015, bertempat di kantor PD. SURYA ABADI MAKMUR yang beralamat di Jl. Moch. Hatta No. 180 Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan kerena kejahatan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja di PD. SURYA ABADI MAKMUR yang bergerak dalam penjualan produk berupa makanan ringan diantaranya cigaro, long stick, eskado, esteler, sari kelapa, peanut cookies dan air mineral/kemasan diantaranya festa, sanqua, viola, club dan terdakwa menjabat sebagai kepala cabang sejak bulan maret 2008 yang bertugas melakukan order, melakukan penagihan, pernah melakukan pengiriman barang, melakukan pertanggung jawaban ke seluruh karyawan, melakukan evaluasi penjualan, terdakwa sebagai kepala cabang mendapatkan upah dengan cara bagi hasil antara saksi ADE HAMDANI selaku pemilik sebesar 65% dan terdakwa sebesar 35% dari laba keseluruhan setiap bulannya;
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saksi ADE HAMDANI selaku pemilik PD. SURYA ABADI MAKMUR sekitar bulan September 2015 menemukan kejanggalan berupa banyak faktur yang belum diselesaikan oleh toko/konsumen yang sudah melewati batas waktu pembayaran yang salesnya terdakwa (sesuai nama di faktur), kemudian saksi ADE HAMDANI melakukan pengecekan ke lapangan dengan hasil banyak toko/konsumen yang tidak merasa memesan barang sesuai faktur, selain itu juga ditemukan banyak toko/konsumen merasa sudah lunas yang uang pembayarannya dititipkan kepada terdakwa, lalu saksi ADE HAMDANI memerintahkan saksi MUHAMAD AFDHALUL untuk melakukan audit lanjutan, dari hasil audit tersebut ditemukan ada sekitar 128 (seratus dua puluh delapan) toko yang fakturnya bermasalah dengan total kerugian sebesar Rp. 494.340.860,- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah), kemudian saksi ADE HAMDANI konfirmasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui benar telah menerima uang pembayarannya, bahkan ada sebagian toko yang tidak memesan/order barang melalui terdakwa, akan tetapi nama tokonya tercantum pada faktur toko tersebut, uang hasil pembayaran dari toko-toko tersebut setelah berada di tangan terdakwa, tidak diserahkan ke kantor, melainkan terdakwa gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PD. SURYA ABADI MAKMUR;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  PD. SURYA ABADI MAKMUR mengalami kerugian sebesar Rp. 494.340.860,- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa Ir. DEDI GUNAWAN BIN SAEPUDIN tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP.--------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya