Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2023/PN Tsm 1.Herlina, SH
2.Ahmad Sidik, SH
3.Ahmad Fuadi, SH.,MH
DEWI PUSPITASARI, S.H Binti DADANG SUTISNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-817/M.2.16.3/EOH.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Herlina, SH
2Ahmad Sidik, SH
3Ahmad Fuadi, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI PUSPITASARI, S.H Binti DADANG SUTISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MOCH ISMAIL, SH, MH, DKKDEWI PUSPITASARI, S.H Binti DADANG SUTISNA
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Regitser Perkara : PDM.I-35/Tasik/05.23

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                             : DEWI PUSPITASARI, S.H. binti DADANG SUTISNA.

Nomor identias                            : KTP NIK. 3278016601870005.

Tempat lahir                                : Tasikmalaya.

Umur/tanggal lahir                      : 36 tahun / 26-01-1987.

Jenis kelamin                              : Perempuan.

Kebangsaan/kewarganegaraan  : Indonesia.

Tempat tinggal                            : Jl. Pasar Kidul Gg. Mawar III No. 37 RT.003 RW.010 

                                                      Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya.

A g a m a                                    : Islam.

Pekerjaan                                    : Mengurus rumah tangga (ex. Karyawan Bank Woori Saudara).

Pendidikan                                  : S-1.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan                         : Tidak dilakukan penangkapan.
  2. Penahanan :
  • Penyidik                             : Tidak dilakukan penahanan.
  • Penuntut Umum                : Rutan, tanggal 08-05-2023 s.d.27-05-2023.

 

  1. DAKWAAN :

KESATU :

PRIMAIR :

 

Bahwa terdakwa DEWI PUSPITASARI, SH Binti DADANG SUTISNA selaku pegawai Bank Woori Saudara (BWS) sejak tahun 2020 sampai dengan tanggal 13 April 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Bank Woori Saudara (BWS) yang beralamat di Ruko Plaza Asia Blok A5 - A7 Jalan KHZ. Mustofa Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, yang dilakukan beberapa kali ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa DEWI PUSPITASARI, SH Binti DADANG SUTISNA selaku karyawan tetap Bank Woori Saudara (BWS) Kantor Cabang Tasikmalaya dengan jabatan sebagai Staff Marketing Funding yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Divisi Human Capital PT Bank Woori Saudara 1906, Tbk. Nomor : 283/KEP-DIV.HC/TETAP/VI/2014 tanggal 18 Juni 2004, kemudian ditempatkan sebagai Staff Marketing Funding pada Kantor Cabang Pembantu Singaparna berdasarkan Surat Keputusan Kepala Divisi Human Capital PT Bank Woori Saudara 1906, Tbk. Nomor : 256/KEP-DIV.HC-II/III/2021 tanggal 19 Maret 2021 dengan tugas mencari nasabah simpanan dan maintenance atau pengelolaan nasabah simpanan, pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, telah beberapa kali menerima titipan uang nasabah untuk ditempatkan pada program simpanan, namun uangnya tidak terdakwa setorkan ke pihak bank,  sehingga  uang  nasabah  tidak  tercatat   dalam   laporan   transaksi   atau   rekening nasabah   pada   sistem   perbankan   BWS    Cabang  Tasikmalaya.  Bahwa   terdakwa  telah memberikan layanan pengambilan dokumen atau uang simpanan nasabah (pick up service) dengan cara mendatangi dan menemui nasabah dirumah atau ditempat yang sudah ditentukan untuk menawarkan program simpanan dengan membawa kelengkapan surat atau dokumen kegiatan usaha untuk program simpanan. Setelah nasabah ikut program simpanan tersebut kemudian nasabah menitipkan surat atau dokumen beserta uang kepada terdakwa untuk ditempatkan dan disetorkan kepada pihak Bank Wori Saudara, namun uang tersebut  tidak terdakwa setorkan  kepada pihak bank sehingga uang nasabah yang telah dititipkan kepada terdakwa tidak tercatat dalam laporan transaksi rekening nasabah atau sistem perbankan pada  BWS Cabang Tasikmalaya. Adapun nama nasabah, jumlah  uang yang telah diserahkan  dan tanggal penyerahan kepada terdakwa namun tidak disetorkan dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Nama Nasabah

Jenis simpanan

Tanggal Penyerahan

Nominal (Rp)

1.

Hj. Ida Farida

Giro

Tahun 2020

100,000,000

2.

Frederick Setiaji Chairunas, MBA / Lavina Chamora

Berjangka OMG

 

07-02-2021

337,975,000

4.

Wong Sup Jan

Berjangka OMG

22-03-2022

34,875,000

5.

Ong Sih Min

Berjangka OMG

22-03-2022

34,875,000

6.

Wina Meisari

Giro

04-04-2022

60,000,000

7.

Euis Kurniasih

Giro

07-04-2022

110,000,000

8.

Vivi Oktaviani

Berjangka OMG

11-04-2022

15,000,000

 

Jumlah

 

 

692,725,000

 

 

Untuk meyakinkan nasabah bahwa uang yang mereka titipkan kepada terdakwa melalui layanan pick up service telah tercatat dalam sistem perbankan Bank Wori Saudara, maka terdakwa membuat dan menyerahkan dokumen palsu berupa Lembaran Account Statement dan Inquirie Deposit A/C Basic Info kepada nasabah sebagai bukti uang nasabah seolah-olah telah disetorkan kepada pihak Bank Wori Saudara, padahal bukti yang terdakwa berikan tersebut tidak tercatat dalam laporan transaksi atau rekening nasabah di Bank Wori Saudara Cabang Tasikmalaya. Dokumen palsu tersebut terdakwa buat dengan cara terdakwa mendownload data nasabah pada sistem perbankan Bank Wori Sauara dengan menggunakan Usser ID milik terdakwa dengan Nomor : 02131963 selanjutnya terdakwa membuat dan mencetak  Lembaran Account Statement dan Inquirie Deposit A/C Basic Info palsu yang isinya telah direkayasa seolah-olah uang nasabah telah disetorkan dan tercatat dalam laporan transaksi atau rekening nasabah di Bank Wori Saudara Cabang Tasikmalaya, kemudian dokumen palsu yang berisikan data palsu dan belum divalidasi tersebut terdakwa serahkan kepada nasabah yang telah menitipkan uangnya kepada terdakwa.

 

Bahwa selain itu terdakwa juga telah melakukan pencairan deposito milik nasabah ERNA HELIN KUSUMAH senilai Rp. 1.250.000.000.- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) rekening nomor : 400262003868, dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah atas nama ERNA HELIN KUSUMAH pada aplikasi penutupan deposito serta membuat laporan kehilangan surat/barang berupa  Bilyet Deposito milik nasabah atas nama ERNA HELIN KUSUMAH tersebut. Bahwa sekitar bulan November tahun 2021, terdakwa dihubungi oleh Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH memberitahukan agar uang yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa berikut bunganya yang jumlahnya mencapai Rp. 1,050,000,000 (satu milyar lima puluh juta rupiah) sebagai simpanan berjangka OMG melalui layanan pick up service agar dipindahkan menjadi simpanan deposito. Oleh karena uang titipan sdri. ERNA HELIN KUSUMAH tersebut tidak terdakwa setorkan dan terdakwa juga mengetahui kalau salah satu simpanan deposito rekening nomor 400262003868 milik Sdri.  ERNA HELIN KUSUMAH senilai Rp. 1,250,000,000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) telah mendekati jatuh tempo, kemudian terdakwa mencairkan deposito tersebut untuk menutupi uang yang telah diterima sebelumnya oleh terdakwa. Adapun cara terdakwa mencairkan deposito milik Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH adalah pertama terdakwa mengisi sendiri tulisan form aplikasi penutupan/pencairan deposito dan memo pengecualian untuk kemudian diserahkan kepada Sdr. AGUNG GINANJAR KUSUMAH selaku Costumer Service, saat itu terdakwa meminta kepada Sdr. AGUNG GINANJAR KUSUMAH agar dilakukan proses pencairan simpanan deposito Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH dengan alasan bahwa nasabah sedang berada diluar kota. Atas pengajuan pencairan simpanan deposito tersebut terdakwa diminta untuk melengkapi kekurangan tanda tangan Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH dalam form aplikasi penutupan/pencairan deposito. Untuk mengisi tandatangan pada form aplikasi penutupan/pencairan deposito tersebut selanjutnya terdakwa memalsukan tanda tangan Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH. Selain itu terdakwa juga mendatangi kantor Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya untuk membuat laporan palsu terkait kehilangan barang berupa 1 (satu) lembar Bilyet Deposito yang dikeluarkan oleh Bank Woori Saudara dengan nomor rekening : 400262003868, atas nama ERNA HELIN KUSUMAH, Jalan Seladarma No. 43 RT. 006 RW.001 Kel. Yudanegara Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, dengan cara menyerahkan foto copy KTP Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH kepada petugas Polisi yang melayani. Setelah Surat Laporan Kehilangan selesai dibuat oleh petugas Polisi dari Kantor Polsek Cihideung kemudian surat tersebut terdakwa lampirkan untuk kelengkapan pencairan simpanan deposito sdri. ERNA HELIN KUSUMAH bersama dengan form aplikasi penutupan/pencairan deposito Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH dan Surat Laporan Kehilangan Bilyet Deposito Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH yang telah terdakwa palsukan tanda tangannya, lalu dokumen tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr. AGUNG GINANJAR KUSUMAH untuk diproses dan setelah dicairkan, terdakwa menempatkan uang senilai Rp. 520,000,000 (lima ratus juta rupiah) dalam deposito rekening  nomor 400266002763 di Bank Wori Saudara tanpa sepengetahuan Sdr. ERNA HELIN KUSUMAH, sisanya sebesar Rp. 730,000,000 (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) digunakan oleh terdakwa dan oleh karena Sdr. ERNA HELIN KUSUMAH mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka kemudian Sdr. ERNA HELIN KUSUMAH meminta pihak Bank Wori Saudara mengembalikan uang yang disimpannya berdasarkan bilyet deposito yang dpegangnya nomor rekening 400262003868 senilai Rp. 1,250,000,000 (satu milyar dua ratus lima puluhjuta rupiah) dan bilyet deposito nomor rekening 400261004356 senilai Rp. 1,030,000,000  (satu milyar tiga puluh juta rupiah) ditambah bunga Rp. 20,000,000 (dua puluh juta rupiah) jumlah Rp. 2,300,000,000 (dua milyar tiga ratus juta rupiah), sehingga pihak Bank Wori Saudara dirugikan sebesar Rp. 750,000,000 (tujuh ratus lima puluhjuta rupiah) yang diperhitungkan dengan dua rekening deposito yang dipegang oleh Sdr. ERNA HELIN KUSUMAH berikut bunganya sebesar Rp. 2,300,000,000 (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dikurangi dua nilai deposito dan bunga yang tercatat di Bank Wori Saudara sebesar Rp. 1,550,000,000 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah).

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Bank Woori Saudara (BWS) menderita kerugian sebesar Rp. 1,442,725,000 (satu milyar empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa terdakwa DEWI PUSPITASARI, SH Binti DADANG SUTISNA selaku pegawai Bank Woori Saudara (BWS) sejak tahun 2020 sampai dengan tanggal 13 April 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Bank Woori Saudara (BWS) yang beralamat di Ruko Plaza Asia Blok A5 - A7 Jalan KHZ. Mustofa Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menghilangkan atau  tidak  memasukkan atau  menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, yang dilakukan beberapa kali ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa selain itu terdakwa juga telah melakukan pencairan deposito milik nasabah ERNA HELIN KUSUMAH senilai Rp. 1.250.000.000.- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) rekening nomor : 400262003868, dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah atas nama ERNA HELIN KUSUMAH pada aplikasi penutupan deposito serta membuat laporan kehilangan surat/barang berupa  Bilyet Deposito milik nasabah atas nama ERNA HELIN KUSUMAH tersebut. Bahwa sekitar bulan November tahun 2021, terdakwa dihubungi oleh Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH memberitahukan agar uang yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa berikut bunganya yang jumlahnya mencapai Rp. 1,050,000,000 (satu milyar lima puluh juta rupiah) sebagai simpanan berjangka OMG melalui layanan pick up service agar dipindahkan menjadi simpanan deposito. Oleh karena uang titipan sdri. ERNA HELIN KUSUMAH tersebut tidak terdakwa setorkan dan terdakwa juga mengetahui kalau salah satu simpanan deposito rekening nomor 400262003868 milik Sdri.  ERNA HELIN KUSUMAH senilai Rp. 1,250,000,000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) telah mendekati jatuh tempo, kemudian terdakwa mencairkan deposito tersebut untuk menutupi uang yang telah diterima sebelumnya oleh terdakwa. Adapun cara terdakwa mencairkan deposito milik Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH adalah pertama terdakwa mengisi sendiri tulisan form aplikasi penutupan/pencairan deposito dan memo pengecualian untuk kemudian diserahkan kepada Sdr. AGUNG GINANJAR KUSUMAH selaku Costumer Service, saat itu terdakwa meminta kepada Sdr. AGUNG GINANJAR KUSUMAH agar dilakukan proses pencairan simpanan deposito Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH dengan alasan bahwa nasabah sedang berada diluar kota. Atas pengajuan pencairan simpanan deposito tersebut terdakwa diminta untuk melengkapi kekurangan tanda tangan Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH dalam form aplikasi penutupan/pencairan deposito. Untuk mengisi tandatangan pada form aplikasi penutupan/pencairan deposito tersebut selanjutnya terdakwa memalsukan tanda tangan Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH. Selain itu terdakwa juga mendatangi kantor Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya untuk membuat laporan palsu terkait kehilangan barang berupa 1 (satu) lembar Bilyet Deposito yang dikeluarkan oleh Bank Woori Saudara dengan nomor rekening : 400262003868, atas nama ERNA HELIN KUSUMAH, Jalan Seladarma No. 43 RT. 006 RW.001 Kel. Yudanegara Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, dengan cara menyerahkan foto copy KTP Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH kepada petugas Polisi yang melayani. Setelah Surat Laporan Kehilangan selesai dibuat oleh petugas Polisi dari Kantor Polsek Cihideung kemudian surat tersebut terdakwa lampirkan untuk kelengkapan pencairan simpanan deposito sdri. ERNA HELIN KUSUMAH bersama dengan form aplikasi penutupan/pencairan deposito Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH dan Surat Laporan Kehilangan Bilyet Deposito Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH yang telah terdakwa palsukan tanda tangannya, lalu dokumen tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr. AGUNG GINANJAR KUSUMAH untuk diproses dan setelah dicairkan, terdakwa menempatkan uang senilai Rp. 520,000,000 (lima ratus juta rupiah) dalam deposito rekening  nomor 400266002763 di Bank Wori Saudara tanpa sepengetahuan Sdr. ERNA HELIN KUSUMAH, sisanya sebesar Rp. 730,000,000 (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) digunakan oleh terdakwa dan oleh karena Sdr. ERNA HELIN KUSUMAH mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka kemudian Sdr. ERNA HELIN KUSUMAH meminta pihak Bank Wori Saudara mengembalikan uang yang disimpannya berdasarkan bilyet deposito yang dpegangnya nomor rekening 400262003868 senilai Rp. 1,250,000,000 (satu milyar dua ratus lima puluhjuta rupiah) dan bilyet deposito nomor rekening 400261004356 senilai Rp. 1,030,000,000  (satu milyar tiga puluh juta rupiah) ditambah bunga Rp. 20,000,000 (dua puluh juta rupiah) jumlah Rp. 2,300,000,000 (dua milyar tiga ratus juta rupiah), sehingga pihak Bank Wori Saudara dirugikan sebesar Rp. 750,000,000 (tujuh ratus lima puluhjuta rupiah) yang diperhitungkan dengan dua rekening deposito yang dipegang oleh Sdr. ERNA HELIN KUSUMAH berikut bunganya sebesar Rp. 2,300,000,000 (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dikurangi dua nilai deposito dan bunga yang tercatat di Bank Wori Saudara sebesar Rp. 1,550,000,000 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah).

 

Bahwa terdakwa DEWI PUSPITASARI, SH Binti DADANG SUTISNA selaku karyawan tetap Bank Woori Saudara (BWS) Kantor Cabang Tasikmalaya dengan jabatan sebagai Staff Marketing Funding yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Divisi Human Capital PT Bank Woori Saudara 1906, Tbk. Nomor : 283/KEP-DIV.HC/TETAP/VI/2014 tanggal 18 Juni 2004, kemudian ditempatkan sebagai Staff Marketing Funding pada Kantor Cabang Pembantu Singaparna berdasarkan Surat Keputusan Kepala Divisi Human Capital PT Bank Woori Saudara 1906, Tbk. Nomor : 256/KEP-DIV.HC-II/III/2021 tanggal 19 Maret 2021 dengan tugas mencari nasabah simpanan dan maintenance atau pengelolaan nasabah simpanan, pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, telah beberapa kali menerima titipan uang nasabah untuk ditempatkan pada program simpanan, namun uangnya tidak terdakwa setorkan ke pihak bank, sehingga uang nasabah tidak tercatat dalam laporan transaksi atau rekening nasabah pada sistem perbankan BWS Cabang Tasikmalaya. Bahwa terdakwa telah memberikan layanan pengambilan dokumen atau uang simpanan nasabah (pick up service) dengan cara mendatangi dan menemui nasabah dirumah atau ditempat yang sudah ditentukan untuk menawarkan program simpanan dengan membawa kelengkapan surat atau dokumen kegiatan usaha untuk program simpanan BWS. Setelah nasabah ikut program simpanan tersebut kemudian nasabah menitipkan surat atau dokumen beserta uang kepada terdakwa untuk ditempatkan dan disetorkan kepada pihak BWS, namun uang tersebut  tidak terdakwa setorkan  kepada pihak bank sehingga uang nasabah yang telah dititipkan kepada terdakwa tidak tercatat dalam laporan transaksi rekening nasabah atau sistem perbankan pada  BWS Cabang Tasikmalaya. Adapun nama nasabah, jumlah  uang yang telah diserahkan  dan tanggal penyerahan kepada terdakwa namun tidak disetorkan dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Nama Nasabah

Jenis simpanan

Tanggal Penyerahan

Nominal (Rp)

1.

Hj. Ida Farida

Giro

Tahun 2020

100,000,000

2.

Frederick Setiaji Chairunas, MBA / Lavina Chamora

Berjangka OMG

 

07-02-2021

337,975,000

4.

Wong Sup Jan

Berjangka OMG

22-03-2022

34,875,000

5.

Ong Sih Min

Berjangka OMG

22-03-2022

34,875,000

6.

Wina Meisari

Giro

04-04-2022

60,000,000

7.

Euis Kurniasih

Giro

07-04-2022

110,000,000

8.

Vivi Oktaviani

Berjangka OMG

11-04-2022

15,000,000

 

Jumlah

 

 

692,725,000

 

 

Untuk meyakinkan nasabah bahwa uang yang mereka titipkan kepada terdakwa melalui layanan pick up service telah tercatat dalam sistem perbankan BWS, maka terdakwa membuat dan menyerahkan dokumen palsu berupa Lembaran Account Statement dan Inquirie Deposit A/C Basic Info kepada nasabah sebagai bukti uang nasabah seolah-olah telah disetorkan kepada pihak BWS, padahal bukti yang terdakwa berikan tersebut tidak tercatat dalam laporan transaksi atau rekening nasabah di BWS Cabang Tasikmalaya. Dokumen palsu tersebut terdakwa buat dengan cara terdakwa mendownload data nasabah pada sistem perbankan BWS dengan menggunakan Usser ID milik terdakwa dengan Nomor : 02131963 selanjutnya terdakwa membuat dan mencetak  Lembaran Account Statement dan Inquirie Deposit A/C Basic Info palsu yang isinya telah direkayasa seolah-olah uang nasabah telah disetorkan dan tercatat dalam laporan transaksi atau rekening nasabah di BWS Cabang Tasikmalaya, kemudian dokumen palsu yang berisikan data palsu dan belum divalidasi tersebut terdakwa serahkan kepada nasabah yang telah menitipkan uangnya kepada terdakwa.

 

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Bank Woori Saudara (BWS) menderita kerugian sebesar Rp. 1,442,725,000 (satu milyar empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

LEBIH SUBSIDAIR :

 

Bahwa terdakwa DEWI PUSPITASARI, SH Binti DADANG SUTISNA selaku pegawai Bank Woori Saudara (BWS) sejak tahun 2020 sampai dengan tanggal 13 April 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Bank Woori Saudara (BWS) yang beralamat di Ruko Plaza Asia Blok A5 - A7 Jalan KHZ. Mustofa Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau  dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, yang dilakukan beberapa kali adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa DEWI PUSPITASARI, SH Binti DADANG SUTISNA selaku karyawan tetap Bank Woori Saudara (BWS) Kantor Cabang Tasikmalaya dengan jabatan sebagai Staff Marketing Funding yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Divisi Human Capital PT Bank Woori Saudara 1906, Tbk. Nomor : 283/KEP-DIV.HC/TETAP/VI/2014 tanggal 18 Juni 2004, kemudian ditempatkan sebagai Staff Marketing Funding pada Kantor Cabang Pembantu Singaparna berdasarkan Surat Keputusan Kepala Divisi Human Capital PT Bank Woori Saudara 1906, Tbk. Nomor : 256/KEP-DIV.HC-II/III/2021 tanggal 19 Maret 2021 dengan tugas mencari nasabah simpanan dan maintenance atau pengelolaan nasabah simpanan, pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, telah beberapa kali menerima titipan uang nasabah untuk ditempatkan pada program simpanan, namun uangnya tidak terdakwa setorkan ke pihak bank, sehingga uang nasabah tidak tercatat dalam laporan transaksi atau rekening nasabah pada sistem perbankan BWS Cabang Tasikmalaya. Bahwa terdakwa telah memberikan layanan pengambilan dokumen atau uang simpanan nasabah (pick up service) dengan cara mendatangi dan menemui nasabah dirumah atau ditempat yang sudah ditentukan untuk menawarkan program simpanan dengan membawa kelengkapan surat atau dokumen kegiatan usaha untuk program simpanan BWS. Setelah nasabah ikut program simpanan tersebut kemudian nasabah menitipkan surat atau dokumen beserta uang kepada terdakwa untuk ditempatkan dan disetorkan kepada pihak BWS, namun uang tersebut  tidak terdakwa setorkan  kepada pihak bank sehingga uang nasabah yang telah dititipkan kepada terdakwa tidak tercatat dalam laporan transaksi rekening nasabah atau sistem perbankan pada  BWS Cabang Tasikmalaya. Adapun nama nasabah, jumlah  uang yang telah diserahkan  dan tanggal penyerahan kepada terdakwa namun tidak disetorkan dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Nama Nasabah

Jenis simpanan

Tanggal Penyerahan

Nominal (Rp)

1.

Hj. Ida Farida

Giro

Tahun 2020

100,000,000

2.

Frederick Setiaji Chairunas, MBA / Lavina Chamora

Berjangka OMG

 

07-02-2021

337,975,000

4.

Wong Sup Jan

Berjangka OMG

22-03-2022

34,875,000

5.

Ong Sih Min

Berjangka OMG

22-03-2022

34,875,000

6.

Wina Meisari

Giro

04-04-2022

60,000,000

7.

Euis Kurniasih

Giro

07-04-2022

110,000,000

8.

Vivi Oktaviani

Berjangka OMG

11-04-2022

15,000,000

 

Jumlah

 

 

692,725,000

 

 

Untuk meyakinkan nasabah bahwa uang yang mereka titipkan kepada terdakwa melalui layanan pick up service telah tercatat dalam sistem perbankan BWS, maka terdakwa membuat dan menyerahkan dokumen palsu berupa Lembaran Account Statement dan Inquirie Deposit A/C Basic Info kepada nasabah sebagai bukti uang nasabah seolah-olah telah disetorkan kepada pihak BWS, padahal bukti yang terdakwa berikan tersebut tidak tercatat dalam laporan transaksi atau rekening nasabah di BWS Cabang Tasikmalaya. Dokumen palsu tersebut terdakwa buat dengan cara terdakwa mendownload data nasabah pada sistem perbankan BWS dengan menggunakan Usser ID milik terdakwa dengan Nomor : 02131963 selanjutnya terdakwa membuat dan mencetak  Lembaran Account Statement dan Inquirie Deposit A/C Basic Info palsu yang isinya telah direkayasa seolah-olah uang nasabah telah disetorkan dan tercatat dalam laporan transaksi atau rekening nasabah di BWS Cabang Tasikmalaya, kemudian dokumen palsu yang berisikan data palsu dan belum divalidasi tersebut terdakwa serahkan kepada nasabah yang telah menitipkan uangnya kepada terdakwa.

 

Bahwa selain itu terdakwa juga telah melakukan pencairan deposito milik nasabah ERNA HELIN KUSUMAH senilai Rp. 1.250.000.000.- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) rekening nomor : 400262003868, dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah atas nama ERNA HELIN KUSUMAH pada aplikasi penutupan deposito serta membuat laporan kehilangan surat/barang berupa  Bilyet Deposito milik nasabah atas nama ERNA HELIN KUSUMAH tersebut. Bahwa sekitar bulan November tahun 2021, terdakwa dihubungi oleh Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH memberitahukan agar uang yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa berikut bunganya yang jumlahnya mencapai Rp. 1,050,000,000 (satu milyar lima puluh juta rupiah) sebagai simpanan berjangka OMG melalui layanan pick up service agar dipindahkan menjadi simpanan deposito. Oleh karena uang titipan sdri. ERNA HELIN KUSUMAH tersebut tidak terdakwa setorkan dan terdakwa juga mengetahui kalau salah satu simpanan deposito rekening nomor 400262003868 milik Sdri.  ERNA HELIN KUSUMAH senilai Rp. 1,250,000,000 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) telah mendekati jatuh tempo, kemudian terdakwa mencairkan deposito tersebut untuk menutupi uang yang telah diterima sebelumnya oleh terdakwa. Adapun cara terdakwa mencairkan deposito milik Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH adalah pertama terdakwa mengisi sendiri tulisan form aplikasi penutupan/pencairan deposito dan memo pengecualian untuk kemudian diserahkan kepada Sdr. AGUNG GINANJAR KUSUMAH selaku Costumer Service, saat itu terdakwa meminta kepada Sdr. AGUNG GINANJAR KUSUMAH agar dilakukan proses pencairan simpanan deposito Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH dengan alasan bahwa nasabah sedang berada diluar kota. Atas pengajuan pencairan simpanan deposito tersebut terdakwa diminta untuk melengkapi kekurangan tanda tangan Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH dalam form aplikasi penutupan/pencairan deposito. Untuk mengisi tandatangan pada form aplikasi penutupan/pencairan deposito tersebut selanjutnya terdakwa memalsukan tanda tangan Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH. Selain itu terdakwa juga mendatangi kantor Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya untuk membuat laporan palsu terkait kehilangan barang berupa 1 (satu) lembar Bilyet Deposito yang dikeluarkan oleh Bank Woori Saudara dengan nomor rekening : 400262003868, atas nama ERNA HELIN KUSUMAH, Jalan Seladarma No. 43 RT. 006 RW.001 Kel. Yudanegara Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, dengan cara menyerahkan foto copy KTP Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH kepada petugas Polisi yang melayani. Setelah Surat Laporan Kehilangan selesai dibuat oleh petugas Polisi dari Kantor Polsek Cihideung kemudian surat tersebut terdakwa lampirkan untuk kelengkapan pencairan simpanan deposito sdri. ERNA HELIN KUSUMAH bersama dengan form aplikasi penutupan/pencairan deposito Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH dan Surat Laporan Kehilangan Bilyet Deposito Sdri. ERNA HELIN KUSUMAH yang telah terdakwa palsukan tanda tangannya, lalu dokumen tersebut terdakwa serahkan kepada Sdr. AGUNG GINANJAR KUSUMAH untuk diproses dan setelah dicairkan, terdakwa menempatkan uang senilai Rp. 520,000,000 (lima ratus juta rupiah) dalam deposito rekening  nomor 400266002763 di Bank Wori Saudara tanpa sepengetahuan Sdr. ERNA HELIN KUSUMAH, sisanya sebesar Rp. 730,000,000 (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) digunakan oleh terdakwa dan oleh karena Sdr. ERNA HELIN KUSUMAH mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka kemudian Sdr. ERNA HELIN KUSUMAH meminta pihak Bank Wori Saudara mengembalikan uang yang disimpannya berdasarkan bilyet deposito yang dpegangnya nomor rekening 400262003868 senilai Rp. 1,250,000,000 (satu milyar dua ratus lima puluhjuta rupiah) dan bilyet deposito nomor rekening 400261004356 senilai Rp. 1,030,000,000  (satu milyar tiga puluh juta rupiah) ditambah bunga Rp. 20,000,000 (dua puluh juta rupiah) jumlah Rp. 2,300,000,000 (dua milyar tiga ratus juta rupiah), sehingga pihak Bank Wori Saudara dirugikan sebesar Rp. 750,000,000 (tujuh ratus lima puluhjuta rupiah) yang diperhitungkan dengan dua rekening deposito yang dipegang oleh Sdr. ERNA HELIN KUSUMAH berikut bunganya sebesar Rp. 2,300,000,000 (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dikurangi dua nilai deposito dan bunga yang tercatat di Bank Wori Saudara sebesar Rp. 1,550,000,000 (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah).

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Bank Woori Saudara (BWS) menderita kerugian sebesar Rp. 1,442,725,000 (satu milyar empat ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

DAN :

KEDUA :

PERTAMA :

 

Bahwa terdakwa DEWI PUSPITASARI, SH Binti DADANG SUTISNA sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2022, bertempat di Jalan Letnan Harun Cijolang RT.003 RW.010 Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dan di Jalan KHZ Mustofa Nomor 382 RT.004 RW.003 Keluarahn Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dan dilakukan beberapa kali yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa DEWI PUSPITASARI, SH Binti DADANG SUTISNA telah beberapa kali mendatangi rumah para nasabah Bank Woori Saudara bernama EUIS MASTUROH dan VIVI OKTAVIANI ayah kandung dari Sdr. UBUN DARNASUTISNA dan dan ibu kandung dari Sdri. EUIS KURNIASIH dan pada saat terdakwa bertemu dengan para nasabah tersebut mengaku dirinya masih bekerja di Bank Woori Saudara dengan memakai pakaian seragam Bank Woori Saudara, sehingga para nasabah percaya kepada terdakwa karena sebelumnya terdakwa bekerja di Bank Woori Saudara sudah biasa melayani para nasabah dengan sistim pick up service yaitu mendatangi dan menemui nasabah dirumah atau ditempat yang sudah ditentukan dan menerima uang para nasabah untuk disimpan dalam program simpanan di Bank Woori Saudara, sehingga saat itu para nasabah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk disimpan di rekening para nasabah dalam program simpanan, dimana para nasabah yang telah menyerahkan uang kepada terdakwa yaitu :

 

No.

Nama Nasabah

Jenis simpanan

Tanggal Penyerahan

Nominal (Rp)

1.

Euis Masturoh

Berjangka OMG

25-04-2022

100,000,000

2.

Ubun Darnasustisna

Berjangka OMG

27-04-2022

100,000,000

3.

Euis Kurniasih

Giro

18-04-2022

40,000,000

 

 

 

18-04-2022

60,000,000

 

 

 

30-05-2022

200,000,000

 

 

 

13-06-2022

60,000,000

 

 

 

28-06-2022

50,000,000

4.

Wina Meisari

Giro

15-06-2022

100,000,000

 

 

 

15-07-2022

200,000,000

 

Jumlah

 

 

910,000,000

 

padahal sebenarnya terdakwa telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai karyawan Bank Woori Suadara Cabang Tasikmalaya yang dirempatkan pada Kantor Cabang Pembantu Singaparna sejak tanggal 14 April 2022 sesuai Surat Keterangan dari Kepala Divisi Human Capital PT Bank Woori Saudara 1906, Tbk. Nomor : 799/BWS-DIV.HC/DP/IV/2022 tanggal 22 April 2022.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo. pasal 65 KUHP.

 

ATAU :

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa DEWI PUSPITASARI, SH Binti DADANG SUTISNA sejak tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun  2022, bertempat di Jalan Letnan Harun Cijolang RT.003 RW.010 Kelurahan Sukarindik Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya dan di Jalan KHZ Mustofa Nomor 382 RT.004 RW.003 Keluarahn Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dan dilakukan beberapa kali yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa terdakwa DEWI PUSPITASARI, SH Binti DADANG SUTISNA yang telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai karyawan Bank Woori Suadara Cabang Pembantu Singaparna sejak tanggal 14 April 2022 sesuai Surat Keterangan dari Kepala Divisi Human Capital PT Bank Woori Saudara 1906, Tbk. Nomor : 799/BWS-DIV.HC/DP/IV/2022 tanggal 22 April 2022, telah beberapa kali menerima titipan uang nasabah Bank Woori Saudara, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

No.

Nama Nasabah

Jenis simpanan

Tanggal Penyerahan

Nominal (Rp)

1.

Euis Masturoh

Berjangka OMG

25-04-2022

100,000,000

2.

Ubun Darnasustisna

Berjangka OMG

27-04-2022

100,000,000

3.

Euis Kurniasih

Giro

18-04-2022

40,000,000

 

 

 

18-04-2022

60,000,000

 

 

 

30-05-2022

200,000,000

 

 

 

13-06-2022

60,000,000

 

 

 

28-06-2022

50,000,000

4.

Wina Meisari

Giro

15-06-2022

100,000,000

 

 

 

15-07-2022

200,000,000

 

Jumlah

 

 

910,000,000

 

 

untuk ditempatkan dan dimasukan dalam rekening para nasabah pada program simpanan pada Bank Woori Saudara, namun uangnya tidak terdakwa setorkan ke Bank Woori Saudara, karena uangnya telah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan diri pribadinya tanpa seijin dan sepengetahuan para nasabah tersebut, sehingga para nasabah dirugikan oleh perbuatan terdakwa sejumlah uang yang telah dititipkan kepada terdakwa tersebut diatas.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. pasal 65 KUHP.

 

 

 

Tasikmalaya, 22 Mei 2023

Penuntut Umum,

 

 

 

AHMAD SIDIK, S.H.

Jaksa Madya NIP.19660220.198603.1.001

Pihak Dipublikasikan Ya