| Dakwaan |
-------- Bahwa mereka terdakwa 1. SUMARNO Bin DAYAT dan terdakwa 2. ABE SUPARMAT Bin SUHER, pada hari Sabtu, tanggal 2 September 2017 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Kp. Cijulangadeg Desa Mandalajaya Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, baik secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan perbuatan (Pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan (Mede Pleger) dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, berupa kayu jenis Mahoni sebanyak 7 batang atau 0, 687 m 3 (nol koma enam delapan tujuh meter kubik) dan kayu jenis kayu jati dan kayu akor yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi FERI SUDORO Bin DEDENG SURAHMAT, saksi AJI PERMANA Bin TATANG, dan saksi DIDI OKTAVIAN Bin UNDANG SUHAEDIN (ketiganya anggota polsek Cikalong) sedang piket di Kantor Polsek Cikalong Polres Tasikmalaya mendapat informasi dari masyarakat ada orang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa ijin dari kawasan hutan Perhutani, kemudian ketiganya melakukan patroli di wilayah Cikalong dan sekitarnya dan ternyata benar ketiganya memergoki mobil Mitsubishi T 120 SS dengan Nopol : D 8512 TC yang dikemudikan oleh terdakwa 1. SUMARNO Bin DAYAT bersama terdakwa 2. ABE SUPARMAT Bin SUHER selaku kernetnya, dimana mobil tersebut mengangkut sebanyak 6 (enam) batang kayu jati dan 1 (satu) batang kayu akor dari kawasan hutan Perhutani, kemudian para terdakwa beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Polsek Cikalong untuk diproses hukum lebih lanjut, lalu selanjutnya terhadap kayu-kayu terebut di cek oleh saksi SUDRAJAT FIRMANSYAH Bin H DEDENG selaku ASPER BKPH Cikatomas (Perhutani) bersama saksi SUSANTO HERMAWAN Bin SUBUR selaku KRPH Cikalong (Perhutani) dan benar kayu-kayu tersebut adalah milik Perhutani yang di ambil tanpa ijin dan juga tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan diantaranya surat /dokumen apoor yang dikeluarkan oleh setingkat Asper (asisten Perhutani) dan SKSHH ( Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan) yang dikeluarkan oleh Penerbit dibawah TPK (Tempat Penimbunan Kayu) sebagaimana keterangan dari saksi ENDE KARSONO bin JAKARIA selaku Kepala TPK Urug KPH Tasikmalaya.
- Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan yakni berawal terdakwa 1. SUMARNO Bin DAYAT ditawari kayu jati lewat telepon oleh SAEP alias AEP (DPO), dan menyuruh terdakwa 1. SUMARNO untuk membawa mobil ke daerah pangkalan Kec. Cikalong, kemudian terdakwa 1. SUMARNO berangkat bersama terdakwa 2. ABE SUPARMAT selaku kernetnya menggunakan mobil Mitsubishi T 120 SS dengan Nopol : D 8512 TC milik terdakwa 1. SUMARNO Bin DAYAT, dan setibanya di daerah tersebut sudah ada dua orang yang menunggu yakni SAEP als AEP dan seorang lagi temannya, kemudian setelah itu mobilnya tersebut dibawa kedalam kawasan hutan sedangkan terdakwa 1. SUMARNO Bin DAYAT dan terdakwa 2. ABE SUPARMAT menunggu di daerah pangkalan tepatnya di dekat saung, setelah kurang lebih setengah jam, SAEP als AEP datang dan kendaraan pick up dan sudah berisikan kayu jati dan kayu akor, lalu terdakwa 1. SUMARNO Bin DAYAT membelinya sebesar Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa 1. SUMARNO Bin DAYAT membawa mobil yang sudah berisikan kayu jati dan kayu akor tersebut dengan tujuan untuk pulang ketempat penggergajian kayu miliknya, namun keduanya keburu ke tangkap oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa setelah pemeriksaan di Polres Tasikmalaya, para terdakwa mengakui semua perbuatannya dan ketika ditanyakan izin dan surat keterangan sahnya hasil hutan, para terdakwa tidak dapat menunjukan surat izinnya tersebut dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa terhadap barang bukti kayu tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh KRPH Tasikmalaya dan berdasarkan Pengukuran Kayu Bukti yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Susanto Hermawan, S.Hut, dengan hasil pengukuran sebagai berikut :
ukuran
No Jumlah Batang (jenis) Panjang
(cm) Lebar
(cm) Tebal
(cm) Volume
(M 3) Nilai kayu
1 1 Bt. Jati 100 - 29 0,072 233.848
2 1 Bt. Jati 120 - 21 0,047 105.609
3 1 Bt. Jati 200 - 22 0.087 212.541
4 2 Bt. Jati 150 - 26 0,180 492.120
5 1 Bt. Jati 150 - 30 0,111 386.169
6 Bt 0, 497 M3 1.420.287
1 Bt. accm 200 - 33 0,190 139.400
Total 7 Bt 0,687 M3 1.559.687
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Perum Perhutani RPH Cikalong mengalami kerugian kurang lebih sebesar 1.559.687,- (satu juta lima ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah).
--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-----------------
|