| Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa IRAWAN Bin SUPRIYADI, pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Blok Sindanghurip Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Sukadana Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Majalengka namun berdasarkan ketentuan (Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dimana terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang akan di panggil lebih dekat pada tempat daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, maka oleh karenanya Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Berawal pada bulan Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa yang berada di rumahnya Terdakwa yang beralamat di Blok Sindanghurip Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Sukadana Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka didatangi oleh Saksi SUTISNA Als. UHE Bin DEDI (Alm.) dan USEP Als. IPENG (DPO Nomor : DPO/07/II/RES.1.8/2026/Reskrim). Selajutnya Saksi SUTISNA Als. UHE Bin DEDI (Alm.) dan USEP Als. IPENG (DPO) menawarkan kepada Terdakwa 1 (satu) unit motor Honda Beat Warna putih merah, tahun 2016, Noka: MH1JFP127GK591545 Nosin: JFP1E2580458 tanpa dilengkapi dengan surat-surat bukti kepemilikan dan tanpa plat nomor yang diambil dari Saksi NANDANG KAMALUDIN Bin AAN EON tanpa ijin selaku pemilik kendaraan. Lalu Terdakwa menyetujui untuk membeli 1 (satu) unit motor Honda Beat Warna putih merah, tahun 2016, Noka: MH1JFP127GK591545 Nosin: JFP1E2580458 tersebut dengan harga sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan memberikan uang tunai kepada Saksi SUTISNA Als. UHE Bin DEDI (Alm.) dan USEP Als. IPENG (DPO). Setelah Saksi SUTISNA Als. UHE Bin DEDI (Alm.) dan USEP Als. IPENG (DPO) menerima uang pembayaran tersebut serta menyerahkan 1 (satu) unit motor Honda Beat Warna putih merah, tahun 2016, Noka: MH1JFP127GK591545 Nosin: JFP1E2580458, Saksi SUTISNA Als. UHE Bin DEDI (Alm.) dan USEP Als. IPENG (DPO) pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya supaya pada saat 1 (satu) unit motor Honda Beat Warna putih merah, tahun 2016, Noka: MH1JFP127GK591545 Nosin: JFP1E2580458 tersebut digunakan oleh terdakwa tidak dicurigai atau diketahui oleh orang lain lalu Terdakwa mengganti cover body motor tersebut menjadi warna hitam.
- Akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi NANDANG KAMALUDIN Bin AAN EON mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---- |