Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2026/PN Tsm PARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat PN TSM-10092026SZY
Pemohon
NoNama
1PARMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 8087/Is/2010 semula tercantum atas nama PARMAN diubah namanya menjadi ARMAN WIJAYA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 8087/Is/2010 atas nama PARMAN yang lahir di Tasikmalaya, 12 September 1990. Semula tercantum dengan nama PARMAN diganti menjadi ARMAN WIJAYA  ; 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak