| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SLAMET bin KERTO SEMITO, pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2017 bertempat di Kampung Saguling Jembar RT.05 RW.10 Kelurahan Cilamajang Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadi di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah memproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai tambahan pangan sebagaimana dimaksud pasal 75 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat saksi BIAN TIARA BOEDIMAN dan saksi FIKRI JULIANSYAH anggota Satreskim Polres Tasikmalaya Kota melakukan pemeriksaan di tempat pembuatan mie basah milik terdakwa, diketahui saat itu sedang diproduksi mie basah oleh karyawan terdakwa yaitu saksi ACEP PERMANA, saksi AGIS CAHYADI, saksi ESIH SUKAESIH, saksi DEKA APANDI atas perintah dari terdakwa, dimana produksi mie basah tersebut dilakukan dengan cara :
- Tepung terigu sebanyak 25 kg diampar di meja adonan ditambah air sebanyak 5 liter, tepung tapioca/aci sebanyak 1, 5 kg, garam sebanyak ½ kg.
- Bahan-bahan tersebut diaduk sampai rata sampai dimasukan ke mesin adonan hingga menjadi adonan.
- Adonan dicetak dengan bambu membentuk lembaran tipis kemudian dicetak dengan menggunakan mesin potong mie.
- Mie dimasukan ke bak rebus (katel/wajan yang berisi air yang sudah mendidih yang sudah dimasukan bahan formalin sebanyak sekitar 50 cc. dan pijer/boraks sebanyak 1 sendok kemudian diaduk.
- Mie yang sudah matang diangkat diatas meja ditambah minyak sayur sekitar 1 kg dan minyak kacang sekitar ¼ kg sambil diaduk aduk menggunakan sumpit bamboo.
- Mie ditiriskan sambil didingingkan degan menggunakan kipas angin, kemudian dimasukan ke plastic dengan ukuran 5 kg. kemudian dimasukan ke dalam karung sampai terisi penuh dan kemudian dijual di Pasar Cikurubuk dengan harga Rp. 5.000,- per kg.
Bahwa mie basah yang diproduksi terdakwa tersebut berbahaya untuk dikonsumsi karena tidak sesuai dengan standar kesehatan dan berdampak menimbulkan penyakit tumor dan kanker pada manusia sesuai ketentuan Peraturan Menteri kesehatan No. 472/Menkes/Per/V/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Badan POM Bandung No. CONTOH : 17.093.99.13.05.0037 K tanggal 30 Oktober 2017 Hasil pengujian (uji kimia) : Mie Basah diduga formalin, Identifikasi Formalin : POSITIF. Mie Basah diduga boraks, Identifikasi Boraks : POSITIF. Adonan Mie Basah diduga Boraks, Identifikasi Boraks : POSITIF, dan terdakwa pun mengetahui bahwa formalin dan pijer/boraks tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pada saat ada pembinaan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Tasikmalaya dan Kepolisian empat bulan yang lalu sebelum kejadian.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 136 huruf b UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
|