Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2026/PN Tsm ALI NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat PN TSM-09032026GWY
Pemohon
NoNama
1ALI NURDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-04082018-0263  semula tercantum atas nama DEBILA NUR AGNI   diubah namanya menjadi QYA CALISTA; 
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-04082018-0263  atas DEBILA NUR AGNI  yang lahir di Tasikmalaya, 12 Maret 2018. Semula tercantum dengan nama DEBILA NUR AGNI  diganti menjadi QYA CALISTA;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya