Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2021/PN Tsm PT Artha Prima Finance 1.Epon Komalawati
2.H. Heri Heryadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2021/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 06 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Artha Prima Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Epon Komalawati
2H. Heri Heryadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.908.644,00
Petitum

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-177808 pada hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020, antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT ;
3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Jaminan Fidusia yang diterima TERGUGAT dari PENGGUGAT yang berupa :
a. Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-177808 pada hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020, dengan spesifikasi ;
• Merk/Type/Jenis     : TOYOTA/NEW AVANZA 1.3 G MT/MINIBUS
• No.Rangka/Mesin  : MHKM5EA3JHK060326/1NRF257202
• Warna/Tahun         : HITAM METALIK/2017
• No. Polisi                  : D 1760 UAH
• No. BPKB                  : N05744578
• Atas Nama BPKB    : ARMALA VAN BRONCKHORST

4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00323504.AH.05.01 TAHUN 2019 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
5. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran (wanprestasi) untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-177808 pada hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp 129.908.644 (seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus empat puluh empat rupiah). sesuai dengan point 21 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut : Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-177808 pada hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020, dengan spesifikasi ;
a. Kerugian Materiil;
a.1. Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-177808 pada hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020 dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang            : Rp  120.436.820
Bunga yang belum dibayar    : Rp    10.938.295
Denda yang belum dibayar    : Rp      4.107.282 (94 Hari)
Pinalti                : Rp    13.548.240 +
TOTAL PELUNASAN AWAL            : Rp 149.030.637
(seratus empat puluh sembilan juta tiga puluh ribu enam ratus tiga puluh tujuh)

7. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) dalam Perkara ini, untuk mengambil fisik kendaraan dengan Spesifikasi Sebagai berikut :
a. Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-177808 pada hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020, dengan spesifikasi :
• Merk/Type/Jenis     : TOYOTA/NEW AVANZA 1.3 G MT/MINIBUS
• No.Rangka/Mesin     : MHKM5EA3JHK060326/1NRF257202
• Warna/Tahun         : HITAM METALIK/2017
• No. Polisi         : D 1760 UAH
• No. BPKB         : N05744578
• Atas Nama BPKB    : ARMALA VAN BRONCKHORST

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;

Namun apabila yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, dengan mengacu pula pada Hak-Hak Proposionalitas pihak-pihak terkait pada permasalahan ini, serta dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Negara ini, kami mohonkan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak