Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2021/PN Tsm | PT Artha Prima Finance | 1.Epon Komalawati 2.H. Heri Heryadi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2021/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 129.908.644,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-177808 pada hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020, antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT ; 4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00323504.AH.05.01 TAHUN 2019 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat; 6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika uang Sebesar Rp 129.908.644 (seratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus delapan ribu enam ratus empat puluh empat rupiah). sesuai dengan point 21 dasar gugatan (dalam posita) diatas dengan rincian sebagai berikut : Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 014-ZQ7-00-177808 pada hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020, dengan spesifikasi ; 7. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk menjalankan Penetapan Sita Jaminan (Revindicatoir Beslag) dalam Perkara ini, untuk mengambil fisik kendaraan dengan Spesifikasi Sebagai berikut : 8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini ; Namun apabila yang Terhormat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, dengan mengacu pula pada Hak-Hak Proposionalitas pihak-pihak terkait pada permasalahan ini, serta dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Negara ini, kami mohonkan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |