| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Al Jaisyi Sharfan Faza bin Sofyan Anwar Sanusi pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Tabrik RT.001 RW.002 Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi, atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yakni, setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan.atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan setiap orang dilarang memproduksi, meyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juli 2025 terdakwa menawarkan kepada saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri, untuk menjual Sediaan Farmasi berupa Obat jenis Tramadol Hcl dan Hexymer, dengan cara saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri menjual obat-obatan tersebut kepada orang-orang yang memesan melalui terdakwa, dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per butir obat jenis Tramadol HcL, dan seharga Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir obat jenis Hexymer. Atas tawaran tersebut saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri menyetujuinya. Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Agustus 2025 saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri mulai menerima Sediaan Farmasi berupa Obat jenis Tramadol Hcl dan Hexymer dari terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) butir Obat jenis Tramadol HcL dan 200 (dua ratus) butir Obat jenis Hexymer, kemudian saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri menjual obat-obatan tersebut kepada saksi Melda Gisvan Arrozi dan beberapa orang yang tidak saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri kenali, yang datang ke rumah saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri di Kp. Tabrik RT.001 RW.002 Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 terdakwa menyerahkan lagi 20 (dua puluh) butir Obat jenis Tramadol HcL, dan 200 (dua ratus) butir Obat jenis Hexymer kepada saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri, kemudian terdkawa menjual lagi obat-obatan tersebut kepada orang-orang yang tidak saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri kenali. Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya, yang keduanya merupakan anggota Kepolisian RI dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, melakukan penangkapan terhadap saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri, di rumah saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri yang beralamat di Kp. Tabrik RT.001 RW.002 Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri, saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya menemukan 2 (dua) butir obat jenis Tramadol HcL dan 1 (satu) plastik klip yang berisi 2 (dua) butir obat jenis Hexymer, serta uang tunai sejumlah Rp. 322.000,00 (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) hasil dari penjualan obat-obatan jenis Tramadol HcL dan Hexymer, dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 22 (dua puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), dan 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). Bahwa pada sekira pukul 22.00 WIB terdakwa memndatangi rumah saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri sambil membawa 2 (dua) butir obat jenis Tramadol HcL, 40 (empat puluh) klip plastik, dan 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) hasil dari penjualan obat-obatan jenis Tramadol HcL dan Hexymer. Melihat hal tersebut, maka saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya menanyakan mengenai ketersediaan obat-obatan jenis Tramadol HcL dan Hexymer lainnya, dan pada saat itu terdakwa menyampaikan bahwasannya, dirinya masih menyimpan obat-obatan tersebut di rumahnya, lalu saksi Yudha Alief Soelaeman, saksi Firman Prasetya, saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri dan terdakwa pergi ke rumah terdakwa, yang beralamat di Kp. Malaganti RT.004 RW.003 Desa Sukaharja Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa pada sekira pukul 23.00 WIB saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan menemukan obat jenis Tramadol HcL sebanyak 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) pot yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Hexymer, dan 1 (satu) pot yang berisi 286 (dua ratus delapan puluh enam) butir obat jenis Hexymer, yang seluruhnya diakui milik terdakwa;
- Bahwa terhadap barang bukti obat jenis Tramadol HcL dan Hexymer yang ditemukan pada diri terdakwa dan saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa telah disisihkan sebanyak 2 (dua) butir obat jenis Tramadol HcL, 10 (sepuluh) butir dari 500 (lima ratus) obat jenis Tramadol HcL, 10 (sepuluh) butir dari 1 (satu) pot yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Hexymer, dan 6 (enam) buitr dari 1 (satu) pot yang berisi 286 (dua ratus delapan puluh enam) butir obat jenis Hexymer, untuk dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6315/NOF/2025 tanggal 7 November 2025, yang ditanda tangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si selaku pemeriksa disimpulkan bahwa, 2 (dua) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4286 gram diberi nomor barang bukti 4979/2025/OF dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3260 gram diberi nomor barang bukti 4980/2025/OF benar mengandung Tramadol, 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5070 gram diberi nomor barang bukti 4981/2025/OF dan 6 (enam) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9426 gram diberi nomor barang bukti 4982/2025/OF benar mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil yang mengandung bahan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, kahsiat dan manfaat di dalam kemasan.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Tabrik RT.001 RW.002 Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yakni, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juli 2025 terdakwa menawarkan kepada saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri, untuk menjual Sediaan Farmasi berupa Obat jenis Tramadol Hcl dan Hexymer, dengan cara saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri menjual obat-obatan tersebut kepada orang-orang yang memesan melalui terdakwa, dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per butir obat jenis Tramadol HcL, dan seharga Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir obat jenis Hexymer. Atas tawaran tersebut saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri menyetujuinya. Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Agustus 2025 saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri mulai menerima Sediaan Farmasi berupa Obat jenis Tramadol Hcl dan Hexymer dari terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) butir Obat jenis Tramadol HcL dan 200 (dua ratus) butir Obat jenis Hexymer, kemudian saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri menjual obat-obatan tersebut kepada saksi Melda Gisvan Arrozi dan beberapa orang yang tidak saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri kenali, yang datang ke rumah saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri di Kp. Tabrik RT.001 RW.002 Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 terdakwa menyerahkan lagi 20 (dua puluh) butir Obat jenis Tramadol HcL, dan 200 (dua ratus) butir Obat jenis Hexymer kepada saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri, kemudian terdkawa menjual lagi obat-obatan tersebut kepada orang-orang yang tidak saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri kenali. Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya, yang keduanya merupakan anggota Kepolisian RI dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, melakukan penangkapan terhadap saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri, di rumah saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri yang beralamat di Kp. Tabrik RT.001 RW.002 Desa Jayaratu Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri, saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya menemukan 2 (dua) butir obat jenis Tramadol HcL dan 1 (satu) plastik klip yang berisi 2 (dua) butir obat jenis Hexymer, serta uang tunai sejumlah Rp. 322.000,00 (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) hasil dari penjualan obat-obatan jenis Tramadol HcL dan Hexymer, dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 22 (dua puluh dua) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah), dan 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). Bahwa pada sekira pukul 22.00 WIB terdakwa memndatangi rumah saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri sambil membawa 2 (dua) butir obat jenis Tramadol HcL, 40 (empat puluh) klip plastik, dan 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) hasil dari penjualan obat-obatan jenis Tramadol HcL dan Hexymer. Melihat hal tersebut, maka saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya menanyakan mengenai ketersediaan obat-obatan jenis Tramadol HcL dan Hexymer lainnya, dan pada saat itu terdakwa menyampaikan bahwasannya, dirinya masih menyimpan obat-obatan tersebut di rumahnya, lalu saksi Yudha Alief Soelaeman, saksi Firman Prasetya, saksi Fajar Faturohman bin Slamet Riyadi Somantri dan terdakwa pergi ke rumah terdakwa, yang beralamat di Kp. Malaganti RT.004 RW.003 Desa Sukaharja Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa pada sekira pukul 23.00 WIB saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dan menemukan obat jenis Tramadol HcL sebanyak 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) pot yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Hexymer, dan 1 (satu) pot yang berisi 286 (dua ratus delapan puluh enam) butir obat jenis Hexymer, yang seluruhnya diakui milik terdakwa;
- Bahwa terhadap barang bukti obat jenis Tramadol HcL dan Hexymer yang ditemukan pada diri terdakwa dan saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa telah disisihkan sebanyak 2 (dua) butir obat jenis Tramadol HcL, 10 (sepuluh) butir dari 500 (lima ratus) obat jenis Tramadol HcL, 10 (sepuluh) butir dari 1 (satu) pot yang berisi 1.000 (seribu) butir obat jenis Hexymer, dan 6 (enam) buitr dari 1 (satu) pot yang berisi 286 (dua ratus delapan puluh enam) butir obat jenis Hexymer, untuk dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal POLRI. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6315/NOF/2025 tanggal 7 November 2025, yang ditanda tangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si selaku pemeriksa disimpulkan bahwa, 2 (dua) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,4286 gram diberi nomor barang bukti 4979/2025/OF dan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3260 gram diberi nomor barang bukti 4980/2025/OF benar mengandung Tramadol, 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5070 gram diberi nomor barang bukti 4981/2025/OF dan 6 (enam) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9426 gram diberi nomor barang bukti 4982/2025/OF benar mengandung Trihexyphenidyl;
- Bahwa pendidikan terakhir terdakwa hanya sampai tingkat SMA dan tidak bekerja sebagai tenaga kefarmasian, sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian berupa produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |