| Petitum |
DALAM PROVISI :
Menyatakan menangguhkan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan berupa :
• Tanah dan bangunan dengan total Luas 1618 M2, sebagaimana SHM No.274/Cibalanarik atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Pangauban Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya;
• Tanah dengan total Luas 388 M2, sebagaimana SHM No.235/Cibalanarik atas nama Asep Mulyana, yang terletak di Blok Bebedahan Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya;
• Tanah Sawah dengan total Luas 344 M2, sebagaimana SHM No.01648/Mangunreja atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Sawah Jojok Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya;
• Tanah dengan total Luas 949 M2, sebagaimana SHM No.01647/Mangunreja atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Sawah Jojok Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya;
• Tanah dan Bangunan dengan total Luas 90 M2, sebagaimana SHM No.02515/Panglayungan atas nama Dra.Neneng Mupidah, yang terletak di Blok Dukuh Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya;
• Tanah dan Bangunan dengan total Luas 225 M2, sebagaimana SHM No.02516/Panglayungan atas nama Dra.Neneng Mupidah, yang terletak di Blok Dukuh Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah Penggugat yang jujur dan benar;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
4. Menyatakan bahwa penjualan lelang terhadap objek Hak Tanggungan berupa :
• Tanah dan bangunan dengan total Luas 1618 M2, sebagaimana SHM No.274/Cibalanarik atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Pangauban Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya;
• Tanah dengan total Luas 388 M2, sebagaimana SHM No.235/Cibalanarik atas nama Asep Mulyana, yang terletak di Blok Bebedahan Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya;
• Tanah Sawah dengan total Luas 344 M2, sebagaimana SHM No.01648/Mangunreja atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Sawah Jojok Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya;
• Tanah dengan total Luas 949 M2, sebagaimana SHM No.01647/Mangunreja atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Sawah Jojok Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya;
• Tanah dan Bangunan dengan total Luas 90 M2, sebagaimana SHM No.02515/Panglayungan atas nama Dra.Neneng Mupidah, yang terletak di Blok Dukuh Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya;
• Tanah dan Bangunan dengan total Luas 225 M2, sebagaimana SHM No.02516/Panglayungan atas nama Dra.Neneng Mupidah, yang terletak di Blok Dukuh Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya;
yang telah dilaksanakan oleh Tergugat II atas permohonan Tergugat I tanggal 18 Oktober 2017 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan barang tidak bergerak milik Para Pengugat, berupa :
• Tanah dan bangunan dengan total Luas 1618 M2, sebagaimana SHM No.274/Cibalanarik atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Pangauban Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya;
• Tanah dengan total Luas 388 M2, sebagaimana SHM No.235/Cibalanarik atas nama Asep Mulyana, yang terletak di Blok Bebedahan Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya;
• Tanah Sawah dengan total Luas 344 M2, sebagaimana SHM No.01648/Mangunreja atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Sawah Jojok Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya;
• Tanah dengan total Luas 949 M2, sebagaimana SHM No.01647/Mangunreja atas nama Haji Asep Mulyana, yang terletak di Blok Sawah Jojok Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya;
• Tanah dan Bangunan dengan total Luas 90 M2, sebagaimana SHM No.02515/Panglayungan atas nama Dra.Neneng Mupidah, yang terletak di Blok Dukuh Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya;
• Tanah dan Bangunan dengan total Luas 225 M2, sebagaimana SHM No.02516/Panglayungan atas nama Dra.Neneng Mupidah, yang terletak di Blok Dukuh Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya;
6. Menetapkan Juru Taksir yang disetujui Para Penggugat dan Para Tergugat atau apabila tidak ada kesepakatan maka harga lelang didasarkan pada harga pasaran ditempat objek agunan berada;
7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk meninjau dan menghitung ulang jumlah hutang H.Asep Mulyana (alm) yang sebenarnya;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain :
SUBSIDAIR :
Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya.
|