Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2026/PN Tsm Yandres Junius Amalo S.H ELIN Bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 216/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2135 /M.2.33/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yandres Junius Amalo S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELIN Bin USMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----Bahwa Terdakwa ELIN bin USMAN pada tanggal 05 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat Kp. Cinagaraja Rt. 027 / 008 Desa Kamulyan Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kududukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuanyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa sekira tanggal 05 Mei 2023 Terdakwa ke rumah Saksi DEDE AMIN  di Kp. Cinagaraja Rt. 027 / 008 Desa Kamulyan Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya untuk mengobrol terkait menyewa 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ milik Saksi DEDE AMIN. Terdakwa mengatakan pada Saksi DEDE AMIN  “saya mau pinjam truck untuk mengangkut kardus, untuk biaya sewa siap membayar RP.5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulannya”. Lalu Saksi DEDE AMIN  menjawab “YA SILAHKAN AJA”. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah sedangkan 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ belum dibawa oleh Terdakwa.
  • Keesokan harinya Terdakwa menelpon pada Saksi DEDE AMIN  bahwa akan ada adik Terdakwa yang bernama Sdr. NIMAN ke rumah untuk membawa 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ yang akan disewa tersebut dan Saksi DEDE AMIN  mengiyakan. Selanjutnya Terdakwa selama sekitar 3 (tiga) bulan menggunakan 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ milik Saksi DEDE AMIN  dan Terdakwa membayar pada Saksi DEDE AMIN  sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa dikarenakan muatan dus sedang sepi sehingga mobil digunakan oleh Sdr. NIMAN untuk mengangkut tahu bulat dan Saksi DEDE AMIN  mengizinkan. Bahwa sekitar dua minggu kemudian Sdr. NIMAN selesai menggunakan mobil Saksi DEDE AMIN  untuk mengangkut tahu bulat dan berniat untuk mengembalikan mobil tersebut pada Saksi DEDE AMIN, tetapi Terdakwa membutuhkan 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ tersebut sehingga Terdakwa menyuruh Sdr. NIMAN untuk menelpon pada Saksi DEDE AMIN  untuk menyampaikan bahwa mobil tersebut akan digunakan oleh Terdakwa. Kemudian Sdr. NIMAN menelpon pada Saksi DEDE AMIN  dan menjelaskan bahwa Terdakwa akan menyewa lagi 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ tersebut dan Saksi DEDE AMIN  memperbolehkannya.
  • Bahwa setelah 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ milik Saksi DEDE AMIN  tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa kembali. Terdakwa berniat untuk menggadaikan mobil milik Saksi DEDE AMIN  tersebut kemudian uang hasil gadainya akan digunakan untuk keperluan Terdakwa pribadi. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. HENDRA menanyakan siapa yang mau menerima gadai mobil Terdakwa dengan mengatakan “INI ADA MOBIL TRUCK YANG BIASA DIGUNAKAN ADIK TERDAKWA (NIMAN), AKAN DIGADAIKAN TIDAK AKAN LAMA UNTUK BPKB ADA DI BANK, CARIKAN YANG MAU MENERIMA GADAI”. Keesokan harinya Sdr. HENDRA menerangkan ada yang mau menerima gadai mobil tersebut yaitu Sdr. UHAN yang merupakan orang Cayur Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya. Lalu keesokan harinya Terdakwa menjemput Sdr. HENDRA ke rumahnya di Manonjaya.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. HENDRA menuju ke daerah Cipaku Kab. Ciamis untuk mengambil 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ milik Saksi DEDE AMIN  karena sebelumnya Terdakwa simpan mobil tersebut di sana. Setelah itu Sdr. UHAN selaku penerima gadai mobil menghampiri Terdakwa ke daerah Cipaku Kab. Ciamis dan Terdakwa mengatakan pada Sdr. UHAN “INI ADA MOBIL TRUCK YANG BIASA DIGUNAKAN ADIK TERDAKWA (NIMAN), AKAN DIGADAIKAN TIDAK AKAN LAMA”. Setelah Terdakwa mengatakan hal demikian pada Sdr. UHAN akhirnya menyepakati untuk gadai mobil tersebut sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) namun Sdr. UHAN memberikan uang terlebih dahulu pada Terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setelah itu Terdakwa memberikan uang komisi pada Sdr. HENDRA selaku mediator sebesar Rp. 1.400.000,- (sejuta empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa dan Sdr. HENDRA pulang ke Manonjaya sementara Sdr. UHAN pulang ke rumahnya di daerah Cayur Pancatengah Kab. Tasikmalaya dengan membawa 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ.
  • Setelah itu Terdakwa mengatakan pada Saksi DEDE AMIN  membutuhkan ban untuk mobil karena sudah gundul, sehingga Saksi DEDE AMIN  menyiapkan ban dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil di rumahnya sambil ingin melihat 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ miliknya, sehingga Terdakwa mengambil ban ke rumah Saksi DEDE AMIN  namun menggunakan mobil lain dikarenakan 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ milik Saksi DEDE AMIN  sudah Terdakwa gadaikan pada orang lain.
  • Bahwa Saksi DEDE AMIN  sempat menanyakan perihal keberadaan 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ miliknya namun Terdakwa mengatakan bahwa mobil sedang digunakan untuk mengangkut kardus keluar kota padahal mobil tersebut telah digadaikan kepada Sdr. UHAN.
  • Lalu seminggu kemudian Terdakwa menuju ke rumah Sdr. UHAN yang berada di daerah Cayur Pancatengah Kab. Tasikmalaya untuk mengambil sisa uang gadai yang belum dibayar, sehingga Sdr. UHAN memberikan sisa uang gadai tersebut pada Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Terdakwa memberikan lagi komisi pada Sdr. HENDRA sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi DEDE AMIN mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000(dua ratus juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-

 

ATAU

Kedua :

----Bahwa Terdakwa ELIN bin USMAN pada tanggal 05 Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat Kp. Cinagaraja Rt. 027 / 008 Desa Kamulyan Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapanyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa sekira tanggal 05 Mei 2023 Terdakwa ke rumah Saksi DEDE AMIN  di Kp. Cinagaraja Rt. 027 / 008 Desa Kamulyan Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya untuk mengobrol terkait menyewa 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ milik Saksi DEDE AMIN. Terdakwa mengatakan pada Saksi DEDE AMIN  “saya mau pinjam truck untuk mengangkut kardus, untuk biaya sewa siap membayar RP.5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulannya”. Lalu Saksi DEDE AMIN  menjawab “YA SILAHKAN AJA”. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah sedangkan 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ belum dibawa oleh Terdakwa.
  • Keesokan harinya Terdakwa menelpon pada Saksi DEDE AMIN  bahwa akan ada adik Terdakwa yang bernama Sdr. NIMAN ke rumah untuk membawa 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ yang akan disewa tersebut dan Saksi DEDE AMIN  mengiyakan. Selanjutnya Terdakwa selama sekitar 3 (tiga) bulan menggunakan 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ milik Saksi DEDE AMIN  dan Terdakwa membayar pada Saksi DEDE AMIN  sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  • Bahwa dikarenakan muatan dus sedang sepi sehingga mobil digunakan oleh Sdr. NIMAN untuk mengangkut tahu bulat dan Saksi DEDE AMIN  mengizinkan. Bahwa sekitar dua minggu kemudian Sdr. NIMAN selesai menggunakan mobil Saksi DEDE AMIN  untuk mengangkut tahu bulat dan berniat untuk mengembalikan mobil tersebut pada Saksi DEDE AMIN, tetapi Terdakwa membutuhkan 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ tersebut sehingga Terdakwa menyuruh Sdr. NIMAN untuk menelpon pada Saksi DEDE AMIN  untuk menyampaikan bahwa mobil tersebut akan digunakan oleh Terdakwa. Kemudian Sdr. NIMAN menelpon pada Saksi DEDE AMIN  dan menjelaskan bahwa Terdakwa akan menyewa lagi 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ tersebut dan Saksi DEDE AMIN  memperbolehkannya.
  • Bahwa setelah 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ milik Saksi DEDE AMIN  tersebut ada dalam penguasaan Terdakwa kembali. Terdakwa berniat untuk menggadaikan mobil milik Saksi DEDE AMIN  tersebut kemudian uang hasil gadainya akan digunakan untuk keperluan Terdakwa pribadi. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. HENDRA menanyakan siapa yang mau menerima gadai mobil Terdakwa dengan mengatakan “INI ADA MOBIL TRUCK YANG BIASA DIGUNAKAN ADIK TERDAKWA (NIMAN), AKAN DIGADAIKAN TIDAK AKAN LAMA UNTUK BPKB ADA DI BANK, CARIKAN YANG MAU MENERIMA GADAI”. Keesokan harinya Sdr. HENDRA menerangkan ada yang mau menerima gadai mobil tersebut yaitu Sdr. UHAN yang merupakan orang Cayur Kec. Pancatengah Kab. Tasikmalaya. Lalu keesokan harinya Terdakwa menjemput Sdr. HENDRA ke rumahnya di Manonjaya.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. HENDRA menuju ke daerah Cipaku Kab. Ciamis untuk mengambil 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ milik Saksi DEDE AMIN  karena sebelumnya Terdakwa simpan mobil tersebut di sana. Setelah itu Sdr. UHAN selaku penerima gadai mobil menghampiri Terdakwa ke daerah Cipaku Kab. Ciamis dan Terdakwa mengatakan pada Sdr. UHAN “INI ADA MOBIL TRUCK YANG BIASA DIGUNAKAN ADIK TERDAKWA (NIMAN), AKAN DIGADAIKAN TIDAK AKAN LAMA”. Setelah Terdakwa mengatakan hal demikian pada Sdr. UHAN akhirnya menyepakati untuk gadai mobil tersebut sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) namun Sdr. UHAN memberikan uang terlebih dahulu pada Terdakwa sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setelah itu Terdakwa memberikan uang komisi pada Sdr. HENDRA selaku mediator sebesar Rp. 1.400.000,- (sejuta empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa dan Sdr. HENDRA pulang ke Manonjaya sementara Sdr. UHAN pulang ke rumahnya di daerah Cayur Pancatengah Kab. Tasikmalaya dengan membawa 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ.
  • Setelah itu Terdakwa mengatakan pada Saksi DEDE AMIN  membutuhkan ban untuk mobil karena sudah gundul, sehingga Saksi DEDE AMIN  menyiapkan ban dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil di rumahnya sambil ingin melihat 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ miliknya, sehingga Terdakwa mengambil ban ke rumah Saksi DEDE AMIN  namun menggunakan mobil lain dikarenakan 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ milik Saksi DEDE AMIN  sudah Terdakwa gadaikan pada orang lain.
  • Bahwa Saksi DEDE AMIN  sempat menanyakan perihal keberadaan 1 ( satu ) unit Mobil merek Mitsubishi Truk warna kuning, NOPOL : Z-9224-HQ miliknya namun Terdakwa mengatakan bahwa mobil sedang digunakan untuk mengangkut kardus keluar kota.
  • Lalu seminggu kemudian Terdakwa menuju ke rumah Sdr. UHAN yang berada di daerah Cayur Pancatengah Kab. Tasikmalaya untuk mengambil sisa uang gadai yang belum dibayar, sehingga Sdr. UHAN memberikan sisa uang gadai tersebut pada Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Terdakwa memberikan lagi komisi pada Sdr. HENDRA sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi DEDE AMIN mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000(dua ratus juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya