| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I. ARIS FAISAL ADAM Als.JAGUR Bin TATANG dan terdakwa II. RONI ROHIMAT Bin IBAH, pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di Jalan Ma’mun Sodik No.B2 RT.003 RW.012 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “ mengambil barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merk YAMAHA MIO GEAR Tahun 2013 warna hitam Nopol: Z-2510-HAC Nomor Kerangka: MH3SEG710PJ265859, Nomor Mesin: E32WE0373066, No.BPKB: U-05683273 STNK atas nama IYUS MUBARAK,S.T. Alamat Jalan Ma’mun Sodik No.B2 RT.003 RW.012 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi DELVI FITRIAH DANIEL Binti ADANG DANIAL dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada waktu malam dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak , memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu “ , Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekira pukul 00.15 Wib ketika terdakwa I. ARIS FAISAL ADAM Als.JAGUR Bin TATANG sedang berada di Hotel, datang terdakwa II. RONI ROHIMAT Bin IBAH menjemput terdakwa I. ARIS FAISAL ADAM Als.JAGUR Bin TATANG dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna merah milik saksi H. ALAN yang disewa oleh terdakwa II. RONI ROHIMAT Bin IBAH, dengan maksud dan tujuan untuk melakukan pencurian sepeda motor, dan saat itu terdakwa II.RONI ROHIMAT Bin IBAH sudah membawa alat untuk melakukan pencurian sepeda motor berupa kunci astag.
- Bahwa kemudian terdakwa I.ARIS FAISAL ADAM Bin JAGUR Bin TATANG dan terdakwa II. RONI ROHIMAT Bin IBAH, berangkat keberbagai daerah untuk mencari sepeda motor yang akan diambil, selanjutnya pada pukul 02.30 WIB terdakwa I. ARIS FAISAL ADAM Als. JAGUR Bin TATANG dan terdakwa II. RONI ROHIMAT Bin IBAH tepatnya di daerah Panglayungan Kota Tasikmalaya, terdakwa II. RONI ROHIMAT Bin IBAH melihat sepeda motor merk Yamaha Gear yang terparkir di halaman rumah, lalu terdakwa II. RONI ROHIMAT Bin IBAH menyuruh terdakwa I.ARIS FAISAL ADAM Als.JAGUR Bin TATANG untuk menghentikan sepeda motor, setelah itu terdakwa II.RONI ROHIMAT Bin IBAH turun dari sepeda motor Honda Vario warna merah menghampiri sepeda motor Yamaha Gear yang terparkir di halaman rumah, sedangkan terdakwa I. ARIS FAISAL ADAM Als.JAGUR Bin TATANG,menunggu dan memantau situasi sekitar dari jarak sekitar 15 (lima belas), sementara terdakwa II. RONI ROHIMAT Bin IBAH melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara memasukan kunci astag kedalam lubang kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio Gear sampai rusak, setelah berhasil, kemudian terdakwa II.RONI ROHIMAT Bin IBAH mendorong sepeda motor Yamaha Mio Gear hasil pencurian tersebut ke kearah terdakwa I.ARIS FAISAL ADAM Als.JAGUR Bin TATANG di pinggir jalan, setelah itu mesin sepeda motor tersebut dinyalakan dan terdakwa II.RONI ROHIMAT Bin IBAH membawa sepeda motor Yamaha Mio GEAR hasil pencurian tersebut dengan posisi terdakwa I.ARIS FAISAL ADAM Als.JAGUAR Bin TATANG menggunakan Honda Vario warna merah sebagai alat, sedangkan terdakwa II.RONI ROHIMAT Bin IBAH menggunakan sepeda motor merk Yamaha mio gear dari hasil pencurian dengan posisi terdakwa II.RONI ROHIMAT di depan dan terdakwa I. ARIS FAISAL ADAM Als.JAGUAR Bin TATANG dibelakang, menuju rumah kontrakan terdakwa I.ARIS yang berada di daerah Sukarindik Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, sesampainya di kontrakan terdakwa I.ARIS. FAISAL ADAM Als.JAGUAR Bin TATANG sepeda motor hasil kejahatan berupa sepeda motor merk Yamaha Mio Gear tersebut oleh terdakwa II.RONI ROHIMAT Bin IBAH dimasukan kedalam rumah kontrakan agar tidak diketahui orang lain.
- Bahwa keesokan harinya terdakwa I.ARIS FAISAL ADAM Als.JAGUAR Bin TATANG membeli kunci palsu untuk dipasangkan di sepeda motor Yamaha Gear hasill curian tersebut, selanjutnya sepeda motor tersebut oleh terdakwa I. ARIS dirubah atau diganti dengan cara dipasang menggungan scotlaite atau Stiker warna biru dan sepeda motor Yamaha Mio Gear tersebut digunakan oleh terdakwa I. ARIS FAISAL ADAM Als.JAGUAR Bin TATANG untuk kendaraan sehari-hari dan terdakwa II.RONI ROHIMAT Bin IBAH diberikan uang oleh terdakwa I. ARIS FAISAL ADAM Als.JAGUAR Bin TATANG sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikarenakan terdakwa II.RONI ROHIMAT Bin IBAH sudah menjadi eksekutor yang mana hasil sepeda motor curiannya digunakan oleh terdakwa I. ARIS FAISAL ADAM Als.JAGUAR Bin TATANG.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa I. ARIS FAISAL ADAM Als.JAGUR Bin TATANG dan terdakwa II. RONI ROHIMAT Bin IBAH , saksi korban DELVI FITRIAH DANIEL Binti ADANG DANIAL mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa I. ARIS FAISAL ADAM Als.JAGUR Bin TATANG dan terdakwa II. RONI ROHIMAT Bin IBAH sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP |