Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2026/PN Tsm OLIVE FRISTANDO TAN 1.TAN SWAT ING alias HANNY FRISTANDO
2.FRENDY FRISTANDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat PN TSM-27082026B5G
Penggugat
NoNama
1OLIVE FRISTANDO TAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahdar, SHOLIVE FRISTANDO TAN Binti HANDRIAS FRISTANDO
Tergugat
NoNama
1TAN SWAT ING alias HANNY FRISTANDO
2FRENDY FRISTANDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) atas tanah dan bangunan objek sengketa :
 
2.1.   Tanah  dan  bangunan  3  (tiga)  lantai/tingkat,  berikut  segala turutannya, termasuk SHM Nomor 01465/Kelurahan Argasari, setempat  dikenal  Jalan  Cieunteung  No.62  RT.004  RW.004 Kelurahan  Argasari  Kecamatan  Cihideung  Kota  Tasikmalaya, Gambar Situasi tanggal 23 Agustus 1993 Nomor 1709/1993,
Luas 133 m2, atas nama Pemegang Hak MARIANA ANGGRAENI, dengan batas-batas:
 
Utara : Tanah Adat H.ONI
 
Timur : G.U. 221/1957
 
Barat : Gang
 
Selatan : Selokan/Jalan Cieunteung
 
(Vide, Bukti-Kode-P.1-Ad INFORMANDUM)
 
2.2. Perhiasan Emas seberat 204,57 gram yang dikuasai Tergugat I;
 
2.3. SHM Nomor 5172/Desa Baturan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Barat (Perumahan, Kavling 301) Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah, Surat Ukur/Gambar Situasi Tanggal 2 Oktober 1990 Nomor 6970/HGB/1990 luas 135 m2 atas nama Pemegang Hak FANNO FRISTANDO, dengan batas-batas :
 
 
Utara : Jalan Perum
Selatan : Kavling 62
 
Timur : Kavling 302
 
Barat : Kavling 300
 
2.4. SHM Nomor 35/Desa Tegalgede Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar, NIB.11.18.01.11.01372 Konversi Petuk D huruf C 334, Surat Ukur tanggal 31 Oktober 2008 Nomor 0126/2008 luas 782 m2, atas nama Pemegang Hak FANNO FRISTANDO, dengan batas-batas :
 
Utara : Trotoar Jalan Lawu
 
Selatan : Tanah FANNO FRISTANDO
  (SHM Nomor 00038/Desa Tegalgede)
 
Timur : Tanah WIYOTO
 
Barat : Jalan Kampung
 
2.5. SHM Nomor 00038/Desa Tegalgede Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar, NIB.11180111.02507 Asal Hak PETUK D huruf C.335, Surat Ukur tanggal 08 Oktober 2014 Nomor 36556/2014, luas 543 m2, atas nama Pemegang Hak FANNO FRISTANDO, dengan batas-batas :
 
Utara : Tanah FANNO FRISTANDO
  (SHM Nomor 00035/Desa Tegalgede)
 
Selatan          : Jalan/Gang
 
Timur : Tanah WIRYO SUKASNO (dahulu tanah WIYOTO)
 
Barat : Jalan/Gang
 
 
2.6. SHM Nomor 09268/Desa Cemani Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, NIB.1116091403143 Surat Ukur tanggal 16 Agustus 2015 Nomor 00741/CEMANI/2015, luas 466 m2, atas nama Pemegang Hak FANNO FRISTANDO, dengan batas-batas :
 
  Utara : Jalan Garuda
 
Selatan : Jalan Merpati
 
Timur : Tanah WURYANTO/SRI SULAR, B.03142,01294
 
Barat : Jalan Desa
2.7.   Tanah dan bangunan SHM No. 00050/Kel. Cilembang, Surat Ukur tanggal 18-10-1999 No. 00061/1999, Tanah SPPT-PBB No. (NOP)
 
: 32.77.770.004.004-0130.0 atas nama wajb pajak BENY ARDI FRISTANDO, peninggalan BENY ARDI FRISTANDO yang terletak di Jalan Pasar Kidul No. 67 RT. 01 RW. 10 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, seluas 204 m2 dengan batas-batas :
 
 
Utara
 
 
: Jalan Pasar Kidul
 
 
Selatan
 
 
: Gang
 
 
Timur
 
 
: Tanah dan Bangunan/Toko, Jalan Pasar Kidul
 
 
No. 65 (milik H. Iskandar)
 
 
Barat
 
 
: Tanah dan Bangunan/Toko, Jalan Pasar Kidul
 
 
No. 67 (milik Ko OOK)
 
 
3. Menyatakan, Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II sebagai ahli waris yang sah dari HANDRIAS FRISTANDO/MARIANA ANGGRAENI, FANNO FRISTANDO dan BENY ARDI FRISTANDO dan berhak atas hak bagian harta warisan peninggalan HANDRIAS FRISTANDO/ MARIANA ANGGRAENI, FANNO FRISTANDO dan BENY ARDI FRISTANDO objek sengketa tersebut;
 
4. Menyatakan, Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
5. Menyatakan :
 
5.1. Tanah dan bangunan berikut perhiasan emas tersebut butir angka 2.1,.2.2, merupakan harta warisan MARIANA ANGGRAENI dan TANG ENG HIN yang merupakan hak Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II;
 
5.2.1  Tanah dan bangunan dengan segala turutannya tersebut butir angka 3.1, 3.2, 3.3, 3.4 tersebut di atas, SHM Nomor 5172/Desa Baturan (Perumahan, Kavling 301) Kabupaten Sukoharjo  Jawa  Tengah,  Surat  Ukur/Gambar  Situasi Tanggal 2 Oktober 1990 Nomor 6970/HGB/1990 luas 135 m2  atas  nama  Pemegang  Hak  FANNO  FRISTANDO,
 
dengan batas-batas :
 
 
Utara
 
 
: Jalan Perum
 
 
Selatan
 
 
: Kavling 62
 
 
Timur
 
 
: Kavling 302
 
 
Barat
 
 
: Kavling 300
 
 
5.2.2 SHM Nomor 35/Desa Tegalgede Kecamatan
 
Karanganyar Kabupaten Karanganyar, NIB.11.18.01.11.01372 Konversi Petuk D huruf C 334, Surat Ukur tanggal 31 Oktober 2008 Nomor 0126/2008 luas 782 m2, atas nama Pemegang Hak FANNO FRISTANDO, dengan batas-batas :
 
Utara : Trotoar Jalan Lawu
           Selatan   : Tanah FANNO FRISTANDO
           (SHM Nomor 00038/Desa Tegalgede)
Timur : Tanah WIYOTO
 
Barat : Jalan Kampung
 
5.2.3 SHM Nomor 00038/Desa Tegalgede Kecamatan
 
Karanganyar Kabupaten Karanganyar,
NIB.11180111.02507 Asal Hak PETUK D huruf C.335,
Surat Ukur tanggal 08 Oktober 2014 Nomor 36556/2014,
luas  543  m2,  atas  nama  Pemegang  Hak  FANNO
FRISTANDO, dengan batas-batas :
Utara : Tanah FANNO FRISTANDO
  (SHM Nomor 00035/Desa Tegalgede)
Selatan : Jalan/Gang
Timur : Tanah WIRYO SUKASNO (dahulu tanah  
  WIYOTO)
Barat : Jalan/Gang
5.2.4 SHM Nomor 09268/Desa Cemani Kabupaten Sukoharjo,
NIB.1116091403143 Surat Ukur tanggal 16 Agustus 2015
Nomor  00741/CEMANI/2015,  luas  466  m2,  atas  nama
Pemegang  Hak  FANNO  FRISTANDO,  dengan  batas-
batas :
Utara : Jalan Garuda
Selatan : Jalan Merpati
Timur : Tanah WURYANTO/SRI SULAR,
B.03142,01294
` Barat : Jalan Desa
 
Merupakan harta warisan FANNO FRISTANDO yang merupakan hak ahli waris, yakni Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II;
 
5.3 Tanah dan bangunan SHM No. 00050/Kel. Cilembang, Surat Ukur tanggal 18-10-1999 No. 00061/1999, Tanah SPPT-PBB No. (NOP) : 32.77.770.004.004-0130.0 atas nama wajb pajak BENY ARDI FRISTANDO, yang terletak di Jalan Pasar Kidul No. 67 RT. 01 RW. 10 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, seluas 204 m2 dengan batas-batas :
 
Utara : Jalan Pasar Kidul
 
Selatan : Gang
 
Timur : Tanah dan Bangunan/Toko, Jalan Pasar Kidul
 
No. 65 (milik H. Iskandar)
 
Barat : Tanah dan Bangunan/Toko, Jalan Pasar Kidul
 
No. 67 (milik Ko OOK)
 
Merupakan harta warisan BENY ARDI FRISTANDO yang merupakan hak ahli waris, yakni Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II;
 
6 Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, segala surat-surat tanah dan bangunan objek sengketa, yakni :
6.2.   Tanah dan  bangunan  3  (tiga)  lantai/tingkat,  berikut  segala turutannya,  SHM Nomor 01465/Kelurahan Argasari,  setempat
dikenal Jalan Cieunteung No.62 RT.004 RW.004 Kelurahan Argasari Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Gambar Situasi tanggal 23 Agustus 1993 Nomor 1709/1993, Luas 133 m2, atas nama Pemegang Hak MARIANA ANGGRAENI, dengan batas-batas:
 
Utara : Tanah Adat H.ONI
Timur : G.U. 221/1957
Barat : Gang
Selatan : Selokan/Jalan Cieunteung
(Vide, Bukti-Kode-P.1-Ad INFORMANDUM)
6.3 SHM Nomor 5172/Desa   Baturan Kecamatan   Colomadu
Kabupaten  Karanganyar  Provinsi  Jawa  Tengah  (Perumahan,
Kavling  301, Surat  Ukur/Gambar  Situasi  Tanggal  2  Oktober
1990 Nomor 6970/HGB/1990 luas 135 m2 atas nama Pemegang
Hak  FANNO FRISTANDO, dengan batas-batas :
Utara : Jalan Perum
Selatan : Kavling 62
Timur : Kavling 302
Barat : Kavling 300
6.4 SHM Nomor 35/Desa  Tegalgede Kecamatan  Karanganyar
 
Kabupaten Karanganyar, NIB.11.18.01.11.01372 Konversi Petuk D huruf C 334, Surat Ukur tanggal 31 Oktober 2008 Nomor 0126/2008 luas 782 m2, atas nama Pemegang Hak FANNO FRISTANDO, dengan batas-batas :
 
Utara : Trotoar Jalan Lawu
 
Selatan : Tanah FANNO FRISTANDO
  (SHM Nomor 00038/Desa Tegalgede)
Timur : Tanah WIYOTO
Barat : Jalan Kampung
 
6.5 SHM Nomor 00038/Desa Tegalgede, NIB.11180111.02507 Asal Hak PETUK D huruf C.335, Surat Ukur tanggal 08 Oktober 2014 Nomor 36556/2014, luas 543 m2, atas nama Pemegang Hak FANNO FRISTANDO, dengan batas-batas :
 
Utara : Tanah FANNO FRISTANDO
  (SHM Nomor 00038/Desa Tegalgede)
 
Selatan   : Jalan/Gang
 
Timur : Tanah WIRYO SUKASNO (dahulu tanah WIYOTO)
 
Barat : Jalan/Gang
 
6.6 SHM Nomor 09268/Desa Cemani, NIB.1116091403143 Surat Ukur tanggal 16 Agustus 2015 Nomor 00741/CEMANI/2015, luas 466 m2, atas nama Pemegang Hak FANNO FRISTANDO, dengan batas-batas :
 
Utara : Jalan Garuda
 
Selatan : Jalan Merpati
 
Timur : Tanah WURYANTO/SRI SULAR, B.03142,01294
 
Barat : Jalan Desa
 
6.7 Tanah dan bangunan SHM No. 00050/Kel. Cilembang, Surat Ukur
tanggal 18-10-1999 No. 00061/1999, Tanah SPPT-PBB No. (NOP)
 
: 32.77.770.004.004-0130.0 atas nama wajb pajak BENY ARDI FRISTANDO, peninggalan BENY ARDI FRISTANDO yang terletak di Jalan Pasar Kidul No. 67 RT. 01 RW. 10 Kelurahan Cilembang Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, seluas 204 m2 dengan batas-batas :
 
Utara : Jalan Pasar Kidul
 
Selatan : Gang
 
Timur : Tanah dan Bangunan/Toko, Jalan Pasar Kidul
 
No. 65 (milik H. Iskandar)
 
Barat : Tanah dan Bangunan/Toko, Jalan Pasar Kidul
 
No. 67 (milik Ko OOK)
 
7 Menyatakan, bahwa, tanah dan bangunan objek sengketa serta perhiasan emas tersebut butir angka 2.1, 2.2, 3.1, 3.2, 3.3, 3.4 dan 3.5 merupakan hak ahli waris, yakni, Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II dengan dan harus dibagi 3 (Tiga)secara rata sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
8 Menyatakan, Tergugat I, Penggugat dan Tergugat II berhak atas uang hasil penjualan alat-alat pesta sejumah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dari Tergugat I.
 
9 Menyatakan, Penggugat berhak untuk menerima penggantian dari Tergugat I dan Tergugat II uang sejumlah Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
10 Menyatakan,  Penggugat  berhak  untuk  menerima  penggantan  uang  dari Tergugat I sejumlah Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
 
11 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan tanah dan bangunan objek sengketa 2.1, 3.1, 3.2, 3.3, 3.4 dan 3.5 tanpa syarat dan tanpa beban apapun;
 
12 Menghukum Tergugat I untuk membagikan perhiasan emas seberat 204,57 gram tersebut kepada Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, masing-
 
masing secara adil dan merata, masing-masing mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian;
 
13 Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Penggugat untuk membagi waris seluruh harta waris (objek sengketa tersebut) peninggalan TANG ENG HIN alias HANDRIAS FRISTANDO - MARIANA ANGGRAENI alias ANG
 
CU SWAN, FANNO FRISTANDO dan BENY ARDI FRISTANDO kepada Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, masing- masing mendapat bagian 1/3 (satu pertiga) sama rata, dengan cara dibagi secara natura, atau
 
14 Menghukum, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta waris tersebut dijual lelang/dijual bersama sesuai harga pasaran dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II masing-masing mendapat 1/3 (satu pertiga) bagian sama rata;
 
15 Menghukum, Tergugat I dan Tergugat II membayar uang sejumlah Rp, 125.000.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah) atau dipotong/dikurangi dari hak bagian warisan Tergugat I dan Tergugat II;
 
16 Menghukum Tergugat I untuk membayar uang sejumlah Rp. 30.000.000,-(Tiga puluh juta rupiah), atau dipotong/dikurangi dari hak bagian warisan
Tergugat I;
 
17 Menghukum, Tergugat I untuk membagikan uang sejumah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) kepada Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II masing-masing mendapat bagian 1/3 (satu pertiga) sama rata.
18 Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, serta merta (uit voorbaar bij vorraad) meskipun ada bantahan, banding, kasasi maupun upaya hukum lain;
 
19 Menghukum, Pihak Ketiga untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini.
 
20 Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar biaya perkara ini;
 
 
ATAU (SUBSIDAIR)
 
 
- Jika Pengadilan incasu Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak