Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2026/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA MUIN Alias IING Bin MASKUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 198/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1883/M.2.33/ Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUIN Alias IING Bin MASKUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

    Bahwa Terdakwa MUIN Alias IING Bin MASKUR secara bersama-sama dan bersekutu dengan Sdr. HANGGA Alias ANGGA (DPO) pada hari Rabu sampai hari Kamis Tanggal 13 sampai Tanggal 14 Bulan Mei Tahun 2026 sekira pukul 23.00 WIB sampai sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Cigebay Rt. 002 Rw. 004 Ds. Banyurasa Kec. Sukahening Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat dan di Kp. Cigebay Rt. 001 Rw. 004 Desa Banyurasa Kec. Sukahening Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya "mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa MUIN Alias Iing Bin Maskur bertemu dan minum kopi bareng dengan Sdr. ANGGA (DPO) yang merupakan saudara Terdakwa (masih dalam keturunan buyut yang sama) di pinggir jalan dekat rumah Terdakwa tinggal yaitu di Kp. Cigebay Rt. 002 Rw. 004 Desa Banyurasa Kec. Sukahening Kab. Tasikmalaya kemudian Terdakwa mengajak Sdr. ANGGA (DPO) untuk mencari penghasilan karena pada saat itu Terdakwa tidak punya uang atau ongkos untuk mencari pekerjaan di luar kota, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. ANGGA (DPO) kembali ke rumah Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah obeng untuk Terdakwa gunakan sebagai alat bantu membuka pintu atau jendela rumah korban, sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa  bersama Sdr. ANGGA (DPO) pergi ke rumah Korban M. PATONI dengan berjalan kaki karena jarak dari rumah Terdakwa ke rumah Korban M. PATONI sekitaran ± 100M (seratus meter);
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa mengetahui rumah Korban M. PATONI sedang kosong lalu Sdr. ANGGA (DPO) memastikan kembali bahwa kondisi sekitaran rumah korban M. PATONI sepi dan kosong selanjutnya Terdakwa membuka pintu belakang rumah Korban M. PATONI dengan cara mencongkel menggunakan obeng yang Terdakwa bawa dari rumah, selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. ANGGA (DPO) masuk kebagian ruang tengah dan mengambil tanpa seijin dan sepengetahuan Korban M. PATONI 1 (satu) Unit TV LCD Merk Polytron ukuran 32" warna hitam, 1 (satu) set speaker aktif merk polytron warna hitam, 1 (satu) Buah Magic com merk YONG MA warna coklat, dan 3 (Tiga) Karung padi dengan total berat sekitar ± 150kg (seratus lima puluh kilogram) selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. ANGGA (DPO) keluar melalui pintu yang sama saat Terdakwa masuk kemudian menyimpan barang-barang hasil pencurian tersebut di rumah Terdakwa;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa mendatangi rumah milik Korban H. APONG yang beralamat di Kp. Cigebay Rt. 001 Rw. 004 Desa Banyurasa Kec. Sukahening Kab. Tasikmalaya dengan cara yang sama yaitu mencongkel pintu belakang rumah menggunakan obeng yang sebelumnya Terdakwa siapkan dan dari rumah Korban H. APONG tersebut Terdakwa berhasil mengambil tanpa seijin dan sepengetahuan Korban H. APONG 1 (satu) buah TV Led ukuran 36" merk polytron warna hitam, 2 (dua) buah speaker merk Polytron warna hitam, dan 1 (satu) Buah tabung gas ukuran 3Kg (tiga kilogram) kemudian Terdakwa keluar melalui pintu yang sama yaitu pintu belakang rumah Korban H. APONG dan selanjutnya Terdakwa kembali menyimpan barang barang tersebut di rumahnya;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa menargetkan rumah Korban ISKANDAR yang berjarak sekitar ±100M (seratus meter) dari rumah Terdakwa di Kp. Cigebay Rt. 002 Rw. 004 Desa Banyurasa Kec. Sukahening Kab. Tasikmalaya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah dan di rumah Korban ISKANDAR tersebut Terdakwa berhasil mengambil barang tanpa seijin dan sepengetahuan Korban ISKANDAR berupa 1 (satu) Buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) buah cangkul, 4 (empat) buah wajan berbagai ukuran, 1 (satu) Buah Kastrol, 1 (satu) buah citel/panci wajan, 1 (satu) buah buah parang/sabit/arit dan 1 (satu) buah alat semprot pertanian bahan stainless dan Terdakwa kembali ke rumahnya untuk mengumpulkan barang-barang tersebut, dan Sdr. ANGGA (DPO) menyimpan alat semprot dirumahnya dengan maksud untuk dijual;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira jam 06.30 Wib datang Saksi IMAS WIDIYAWATI Binti BUNYAMIN ke rumah Korban M. PATONI yang merupakan keponakan dari Korban M. PATONI untuk membersihkan atau mematikan lampu rumah milik Korban M. PATONI alias ENCE. Setelah itu Saksi IMAS WIDIYAWATI Binti BUNYAMIN mengetahui bahwa pintu samping yang sebelumnya dikunci
    gembok sudah dalam keadaan rusak dimana dudukan kunci gembong copot/lepas dari kusen pintu lalu Saksi IMAS WIDIYAWATI Binti BUNYAMIN masuk ke dalam rumah Korban M. PATONI dan mengecek barang-barang dan menemukan bahwa
    barang berupa 1 (satu) Unit TV LCD Merk Polytron ukuran 32" warna hitam, 1 (satu) buah speaker merek Polytron warna hitam di meja TV di ruangan tengah,1 (satu) Magic com merek YONGMA warna Coklat di ruangan dapur dan 3 (tiga) karung Padi dengan berat  tolat 150 Kg di kamar belakang telah hilang lalu Saksi IMAS WIDIYAWATI Binti BUNYAMIN memberitahukan hal tersebut kepada Korban M. PATONI alias ENCE setelah itu lalu Saksi IMAS WIDIYAWATI Binti
    BUNYAMIN berinisiatif mengecek rumah Korban Hj. APONG yang jaraknya sekitar 15 Meter dari rumah Korban M. PATONI alias ENCE dan Saksi IMAS WIDIYAWATI Binti BUNYAMIN menemukan kondisi pintu rumah bagian belakang milik Korban Hj. APONG tidak terkunci serta ada bekas congkelan di daun pintu dan kusen pintu lalu Saksi IMAS WIDIYAWATI Binti BUNYAMIN masuk kedalam rumah dan mengecek
    barang-barang milik Korban Hj. APONG telah menghilang yaitu 1 (satu) buah TV LED 36" inch merek Polytron warna hitam, 2 (dua) buah Speaker merek Polytron warna hitam yang disimpan di meja TV di ruangan Tengah, dan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg warna hijau yang disimpan di ruangan dapur. Kemudian Saksi IMAS WIDIYAWATI Binti BUNYAMIN memberitahukan kejadian tersebut kepada Korban Hj APONG serta warga sekitar termasuk  kepada Saksi ODIK Bin AHMUDIN yang menjelaskan bahwa barang-barang di rumah Korban ISKANDAR juga menghilang pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB ketika Korban
    ISKANDAR ingin ke kamar mandi dan menemukan ada bekas congkelan pada pintu dapur dan barang-barang berupa 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg warna Hijau, 1 (satu) buah cangkul, 4 (empat) buah Wajan, 1 (satu) buah Panci wajan (Citel), 1 (satu) buah Kastrol, 1 (satu) buah parang/sabit/arit dan 1 (satu) buah alat semprot pertanian bahan stainless telah menghilang. Selain itu Korban
    ISKANDAR menemukan 1 (satu) buah Handphone merek XIOMI (dalam keadaan mati) warna silver menggunakan Softcase warna biru yang tergeletak di depan pintu dapur yang diduga adalah milik pelaku;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 sekira pukul 16.00 Wib Korban M. Patoni melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cisayong terkait dugaan telah
    terjadi tindak pidana Pencurian di 3 (tiga) lokasi yang berbeda yaitu di Kp. Cigebay Desa Banyurasa, Kec. Sukahening, Kab. Tasikmalaya lalu Anggota Kepolisian Sektor Cisayong melakukan pengecekan ke Tkp/lokasi kejadian dan pada saat melakukan Pengecekan TKP, datang Saksi ODIK menyerahkan 1 (satu) buah Handphone merek XIOMI warna silver yang ditemukan oleh Korban ISKANDAR di rumahnya yang diduga milik salah satu pelaku;
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa MUIN Alias IING Bin MASKUR dan Sdr. ANGGA (DPO) menimbulkan kerugian materiil kepada Korban M. PATONI sebesar Rp 3.700.000.- (Tiga juta tujuh ratus ribu rupiah),
    kerugian materiil kepada Korban Hj. APONG sebesar Rp 3.000.000.- (Tiga juta rupiah), dan kerugian materiil kepada Korban ISKANDAR sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya