Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
248/Pid.Sus/2024/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Nurdin Alias Bonek Bin Redi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 248/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1878 /M.2.33/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nurdin Alias Bonek Bin Redi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa terdakwa NURDIN Als BONEK Bin REDI pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Kp. Pareang RT. 005/RW. 002 Desa. Tonjongsari Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan / atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi Diki C bersama saksi Firman Prasetya (keduanya merupakan anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan psikotropika di Kp. Pareang Rt. 005 / Rw. 002 Desa. Tonjongsari Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan saksi Diki C bersama saksi Firman Prasetya menangkap Terdakwa NURDIN Als BONEK Bin REDI di Kp. Pareang Rt. 005 / Rw. 002 Desa. Tonjongsari Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya yang ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (Satu) lembar Obat Calmlet Alprazolam 1 Mg dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10 (Sepuluh) butir, 1 (Satu) lembar obat Riklona Clonazepam 2 Mg dengan jumlah keseluruhan 4 (Empat) butir, 1 (Satu) lembar obat Riklona Clonazepam 2 Mg dengan jumlah keseluruhan 2 (Dua) butir, 1 (Satu) lembar obat Riklona Clonazepam 2 Mg dengan jumlah keseluruhan 1 (Satu) butir dan 1 (Satu) butir Obat Alprazolam 1 Mg yang disimpan disaku baju sebelah kiri yang sedang terdakwa pergunakan, Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya sendiri;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. Abing (DPO) pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 18.30 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di di Kp. Pareang Rt. 005 / Rw. 002 Desa. Tonjongsari Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya. Pada awalnya Terdakwa menghubungi sdr. Abing (DPO) dengan menggunakan handphone milik terdakwa, kemudian terdakwa memesan Obat Jenis Calmlet Alprazolam 1 Mg sebanyak 3 (Tiga) lembar dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 (Tiga puluh) butir dan 6 (Enam) lembar Riklona Clonazepam 2 Mg dengan jumlah keseluruhan sebanyak 60 (Enam puluh) butir, selajutnya terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening milik sdr. Abing sebesar Rp.1.450.000,- (Satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sdr. Abing mengantarkan obat tersebut ke rumah Terdakwa. Bahwa selanjutnya terdakwa mengkonsumsi dan mengedarkan 53 (lima puluh tiga) butir Riklona Clonazepam 2 Mg dan 20 (dua puluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg, sehingga hanya tersisa 7 (tujuh) butir Riklona Clonazepam 2 Mg dan 10 (sepuluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg yang telah diamankan oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa maksud Terdakwa membeli dan menerima obat-obatan tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan tidak mempunyai izin dari Departemen Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, dan atau membawa obat-obatan Psikotropika dalam kemasan strip tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0198 tanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. Pengujian: ”1 (satu) tablet berwarna merah muda, pada satu sisi bertuliskan SS, pada sisi lain bergaris tengah dalam potongan strip bertuliskan Calmlet 1 mg, PT Sunthi Sepuri, Tbk., No. Reg. DPL9931806610CI” dengan hasil ”Alprazolam Positif;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0199 tanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. Pengujian: ”1 (satu) tablet berwarna putih, pada satu sisi bergaris tengah, pada sisi lain bertuliskan mf dalam potongan strip” dengan hasil ”Clonazepam Positif;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0200 tanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. Pengujian: ”1 (satu) tablet berwarna ungu muda, pada satu sisi terdapat dua garis tengah berpotongan, pada sisi lain bertuliskan mf, dalam potongan strip bertuliskan PT Mersifarma TM” dengan hasil ”Alprazolam Positif.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ------------------------------

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa NURDIN Als BONEK Bin REDI pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Kp. Pareang RT. 005/RW. 002 Desa. Tonjongsari Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menerima penyaluran, psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4) Undang undang Nomor 5 Tahun 1997 yakni Penyaluran psikotropika hanya dapat dilakukan oleh : a. Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan. b. Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan. c. Sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi Diki C bersama saksi Firman Prasetya (keduanya merupakan anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan psikotropika di Kp. Pareang Rt. 005 / Rw. 002 Desa. Tonjongsari Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan saksi Diki C bersama saksi Firman Prasetya menangkap Terdakwa NURDIN Als BONEK Bin REDI di Kp. Pareang Rt. 005 / Rw. 002 Desa. Tonjongsari Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya yang ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (Satu) lembar Obat Calmlet Alprazolam 1 Mg dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10 (Sepuluh) butir, 1 (Satu) lembar obat Riklona Clonazepam 2 Mg dengan jumlah keseluruhan 4 (Empat) butir, 1 (Satu) lembar obat Riklona Clonazepam 2 Mg dengan jumlah keseluruhan 2 (Dua) butir, 1 (Satu) lembar obat Riklona Clonazepam 2 Mg dengan jumlah keseluruhan 1 (Satu) butir dan 1 (Satu) butir Obat Alprazolam 1 Mg yang disimpan disaku baju sebelah kiri yang sedang terdakwa pergunakan, Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya sendiri;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. Abing (DPO) pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 18.30 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di di Kp. Pareang Rt. 005 / Rw. 002 Desa. Tonjongsari Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya. Pada awalnya Terdakwa menghubungi sdr. Abing (DPO) dengan menggunakan handphone milik terdakwa, kemudian terdakwa memesan Obat Jenis Calmlet Alprazolam 1 Mg sebanyak 3 (Tiga) lembar dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 (Tiga puluh) butir dan 6 (Enam) lembar Riklona Clonazepam 2 Mg dengan jumlah keseluruhan sebanyak 60 (Enam puluh) butir, selajutnya terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening milik sdr. Abing sebesar Rp.1.450.000,- (Satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sdr. Abing mengantarkan obat tersebut ke rumah Terdakwa. Bahwa selanjutnya terdakwa mengkonsumsi dan mengedarkan 53 (lima puluh tiga) butir Riklona Clonazepam 2 Mg dan 20 (dua puluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg, sehingga hanya tersisa 7 (tujuh) butir Riklona Clonazepam 2 Mg dan 10 (sepuluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg yang telah diamankan oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa maksud Terdakwa membeli dan menerima obat-obatan tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan tidak mempunyai izin dari Departemen Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, dan atau membawa obat-obatan Psikotropika dalam kemasan strip tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0198 tanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. Pengujian: ”1 (satu) tablet berwarna merah muda, pada satu sisi bertuliskan SS, pada sisi lain bergaris tengah dalam potongan strip bertuliskan Calmlet 1 mg, PT Sunthi Sepuri, Tbk., No. Reg. DPL9931806610CI” dengan hasil ”Alprazolam Positif;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0199 tanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. Pengujian: ”1 (satu) tablet berwarna putih, pada satu sisi bergaris tengah, pada sisi lain bertuliskan mf dalam potongan strip” dengan hasil ”Clonazepam Positif;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0200 tanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. Pengujian: ”1 (satu) tablet berwarna ungu muda, pada satu sisi terdapat dua garis tengah berpotongan, pada sisi lain bertuliskan mf, dalam potongan strip bertuliskan PT Mersifarma TM” dengan hasil ”Alprazolam Positif.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ---------------

 

 

 

 

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa NURDIN Als BONEK Bin REDI pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Kp. Pareang RT. 005/RW. 002 Desa. Tonjongsari Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4), Undang undang Nomor 5 Tahun 1997 yakni Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas dilakukan kepada pengguna /pasien dan Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan dilaksanakan berdasarkan resep dokter, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika saksi Diki C bersama saksi Firman Prasetya (keduanya merupakan anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan psikotropika di Kp. Pareang Rt. 005 / Rw. 002 Desa. Tonjongsari Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya, selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan saksi Diki C bersama saksi Firman Prasetya menangkap Terdakwa NURDIN Als BONEK Bin REDI di Kp. Pareang Rt. 005 / Rw. 002 Desa. Tonjongsari Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya yang ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (Satu) lembar Obat Calmlet Alprazolam 1 Mg dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10 (Sepuluh) butir, 1 (Satu) lembar obat Riklona Clonazepam 2 Mg dengan jumlah keseluruhan 4 (Empat) butir, 1 (Satu) lembar obat Riklona Clonazepam 2 Mg dengan jumlah keseluruhan 2 (Dua) butir, 1 (Satu) lembar obat Riklona Clonazepam 2 Mg dengan jumlah keseluruhan 1 (Satu) butir dan 1 (Satu) butir Obat Alprazolam 1 Mg yang disimpan disaku baju sebelah kiri yang sedang terdakwa pergunakan, Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah miliknya sendiri;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. Abing (DPO) pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira jam 18.30 Wib di rumah Terdakwa yang beralamat di di Kp. Pareang Rt. 005 / Rw. 002 Desa. Tonjongsari Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya. Pada awalnya Terdakwa menghubungi sdr. Abing (DPO) dengan menggunakan handphone milik terdakwa, kemudian terdakwa memesan Obat Jenis Calmlet Alprazolam 1 Mg sebanyak 3 (Tiga) lembar dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 (Tiga puluh) butir dan 6 (Enam) lembar Riklona Clonazepam 2 Mg dengan jumlah keseluruhan sebanyak 60 (Enam puluh) butir, selajutnya terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening milik sdr. Abing sebesar Rp.1.450.000,- (Satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sdr. Abing mengantarkan obat tersebut ke rumah Terdakwa. Bahwa selanjutnya terdakwa mengkonsumsi dan mengedarkan 53 (lima puluh tiga) butir Riklona Clonazepam 2 Mg dan 20 (dua puluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg, sehingga hanya tersisa 7 (tujuh) butir Riklona Clonazepam 2 Mg dan 10 (sepuluh) butir Calmlet Alprazolam 1 Mg yang telah diamankan oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa maksud Terdakwa membeli dan menerima obat-obatan tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan tidak mempunyai izin dari Departemen Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, dan atau membawa obat-obatan Psikotropika dalam kemasan strip tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0198 tanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. Pengujian: ”1 (satu) tablet berwarna merah muda, pada satu sisi bertuliskan SS, pada sisi lain bergaris tengah dalam potongan strip bertuliskan Calmlet 1 mg, PT Sunthi Sepuri, Tbk., No. Reg. DPL9931806610CI” dengan hasil ”Alprazolam Positif;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0199 tanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. Pengujian: ”1 (satu) tablet berwarna putih, pada satu sisi bergaris tengah, pada sisi lain bertuliskan mf dalam potongan strip” dengan hasil ”Clonazepam Positif;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. LHU.093.K.05.16.24.0200 tanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. Pengujian: ”1 (satu) tablet berwarna ungu muda, pada satu sisi terdapat dua garis tengah berpotongan, pada sisi lain bertuliskan mf, dalam potongan strip bertuliskan PT Mersifarma TM” dengan hasil ”Alprazolam Positif.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya