Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Tsm Nati Binti Nana Yayah Masriah Binti Jala Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat PN TSM-20082024QLN
Penggugat
NoNama
1Nati Binti Nana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yana Maulana Yusuf, SHNati Binti Nana
Tergugat
NoNama
1Yayah Masriah Binti Jala
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gilang permana, S.H.Yayah Masriah Binti Jala
Turut Tergugat
NoNama
1Desi Mariyani
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 499.640.000,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ; 
2. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat Perjanjian tanggal 23 Juli 2022 antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat ;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (“Conservatoir besllag”) terhadap ;
Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya sebagimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 00716/DS.Lengkongjaya. NIB 10182705.01903.Surat Ukur No. 00257/Lengkongjaya/2021 Setempat terletak dan dikenal di Blok Jalan Sirnaraja, seluas 336 m2 ( tiga ratus tiga puluh enam meter persegi ) Desa Cigalontang, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya tertulis atas Yaya Sampara.
4. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi  / ingkar janji dan sangat merugikan Penggugat ;
5. Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar utangnya sebesar                         Rp. 499.640.000 ( terhitung empat ratus Sembilan puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagi berikut :
Jumlah utang Tergugat                    :                              Rp. 440.750.000
Bunga Moratorium                            : 6%  X 2 tahun      Rp.   58.890.000
Total                                                                                 Rp. 499.640.000
 
6. Menghukum pihak Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pihak Penggugat sebesar 6 % (enam persen) untuk setiap tahunnya, yang dihitung sejak bulan Mei 2022  sampai dengan pihak Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar  Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini dapat dilaksanakan menurut hukum sampai dengan dilaksanakan oleh Tergugat
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu  ( Uit perbaar bij voorraad) meskipun timbul Verzet atau banding ;
 
SUBSIDAIR :
A T A U
Apabila Majelis berpendapat lain, maka pada peradilan yang baik mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ) ; ----------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak