Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
433/Pid.B/2018/PN Tsm ADANG SUJANA, SH 1.DANI MUHAMAD bin SARDI
2.EDEN PERMANA bin DEDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 433/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2286/0.2.17/Epp.2/12/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa   terdakwa I.   DANI MUHAMAD BIN SARDI bersama-sama  terdakwa II. EDEN PERMANA BIN EDI  ,     pada hari Jumat    tanggal 28 Juli     2018   sekira jam  18.00 Wib    atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Juli  2018 bertempat di Perum Kotabaru Blok B2 No.141 Rt.003 Rw.015 Kelurahan Kotabaru Kecamatan Cibeureum   Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  telah  mengambil sesuatu barang berupa  1(satu) unit sepeda motor merk HONDA BLADE nomor Polisi Z 3224 MS, Nomor rangka MH1JBB212BK077289, Nomor mesin JBB2E1076042 warna putih hitam  tahun 2011, yang sama sekali atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi IMAM FAUZI HAQQONI BIN SUMARZUKI ABDURRAHMAN  , dengan maksud memiliki barang dengan melawan hak, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya  dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih .
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara –cara sebagai berikut :          
 -     Berawal pada hari  Jumat  tanggal   13 Juli       2018 , sekira jam    18.00 Wib,  terdakwa I.    DANI MUHAMAD BIN SARDI bersama-sama terdakwa II. EDEN PERMANA BIN EDI sedang berkumpul di sekitar  Perumahan Kota Baru, ketika itu para terdakwa minum komik dan minum minuman jenis ciu dan tuak, lalu para terdakwa berjalan kaki menuju ke dalam lokasi Perumahan, sekitar jam 18.30 Wib, para terdakwa melewati sebuah rumah dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BLADE nomor Polisi Z 3224 MS diparkir di teras rumah yang tertutup dengan pagar dalam keadaan terkunci stang, kemudian para terdakwa langsung masuk ke teras rumah korban dengan cara membuka pintu pagar yang tidak dikunci , setelah ada di teras rumah, maka para terdakwa tanpa seijin pemiliknya  langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara didorong menuju ke pinggir  jalan, kemudian para terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor dengan menggunakan 1(satu) buah kunci astag berikut 1 buah anak kunci, setelah berhasil sepeda motor langsung dikendarai oleh terdakwa I. DANI MUHAMAD BIN SARDI berboncengan dengan terdakwa II. EDEN PERMANA BIN EDI menuju ke rumah terdakwa I DANI MUHAMAD di Kampung Nagrog Rt.03 Rw.09 Desa Padasuka Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya dengan tujuan untuk dijual dan sebelum laku dipergunakan oleh terdakwa  I DANI MUHAMAD untuk kepentingan pribadinya
     -      Perbuatan  terdakwa    I.    DANI MUHAMAD BIN SARDI bersama-sama terdakwa II. EDEN PERMANA BIN EDI  mengakibatkan saksi            mengalami kerugian lebih kurang Rp.5000.000,-(lima juta rupiah) .
      -       Perbuatan    terdakwa  DANI MUHAMAD BIN SARDI  bersama-sama  EDEN PERMANA BIN EDI    sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4       KUHP .
        

 

Pihak Dipublikasikan Ya