Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2025/PN Tsm 1.Hj. WULAN WIJAYANTI
2.DRS. H. MULYANA, M.M. M.KES
3.Hj. AI MULYANA, A.M.KEB. SST
1. PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, Tbk., Cq. Kantor Cabang Tasikmalaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-05112025VDH
Penggugat
NoNama
1Hj. WULAN WIJAYANTI
2DRS. H. MULYANA, M.M. M.KES
3Hj. AI MULYANA, A.M.KEB. SST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Nurdin, SHHj. WULAN WIJAYANTI
2Ali Nurdin, SHDRS. H. MULYANA, M.M. M.KES
3Ali Nurdin, SHHj. AI MULYANA, A.M.KEB. SST
Tergugat
NoNama
11. PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero, Tbk., Cq. Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat, Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 491.459.525,00
Petitum
PRIMAIR  :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian Kredit dengan nomor : 0012 / TMA / PK – KUR / 2018  tanggal 17 Januari 2018 dan berikut adendumnya adalah sah menurut hukum;
 
3. Menyatakan menerima permintaan Penggugat 1 yang hanya dibebankan untuk membayar utang pokok saja sebesar Rp 380.516.728,00  dan menghilangkan beban – beban lainnya seperti beban bunga, biaya dan denda;
 
4. Menyatakan menerima permintaan penundaan lelang eksekusi agunan kredit untuk SHM No. : 01649 a.n. DRS. H. MULYANA, M.M. M.KES dan Hj. AI MULYANA, A.M.KEB. SST;
 
5. Menyatakan menerima kesanggupan Penggugat 1  yang sanggup membayar dari utang pokok  Rp 380.516.728,00  minimalnya membayar terlebih dahulu Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah s/d maksimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) mulai dari bulan Desember 2025, dan setiap bulan mulai dari Januari 2026 melakukan pembayaran cicilan setiap bulan sebesar minimal Rp 4.000.000, 00 (empat juta rupiah) ;
 
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
 
7. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
 
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Pengadilan Negeri Klas I A Tasikmalaya berpendapat lain,  mohon    putusan yang  seadil – adilnya (ex ae quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak