Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2018/PN Tsm IWAN RIDJWAN, SH ANGGI AHMAD SILFANA bin WOWOH Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 47/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-156/O.2.37/Epp.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN RIDJWAN, SH
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:
------- Bahwa ia terdakwa  ANGGI AHMAD SILFANA Bin WOWOH  (alm) pada hari Kamis Tanggal  14 Desember 2017 sekira jam 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017  bertempat di Jl. Raya Mangunreja tepatnya Kp. Toblongan  Desa Mangunreja Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi korban ANDI PEBRIANA”, dengan cara-cara sebagai berikut : ----

-    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari sepeda motor yang dikendarai Terdakwa ANGGI AHMAD yang berboncengan dengan Saksi DENA ditengah jalan menuju kerumah Terdakwa ANGGI AHMAD kehabisan bensin dan mesin sepeda motor sudah tersendat – sendat lalu Terdakwa ANGGI AHMAD melihat ada seseorang yang Terdakwa ANGGI AHMAD pun tidak mengenalnya yaitu Saksi ANDI di sebrang jalan yang sedang duduk di atas sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa ANGGI AHMAD dengan harapan ingin meminta pertolongan menghampiri Saksi ANDI kemudian Terdakwa ANGGI AHMAD berbicara kepada Saksi ANDI “ Pangnyetepkeun motor urang lah motor urang euweuh bensinan ka POM bensin” artinya (bantu saya untuk untuk mendorong motor saya karena motor saya habis bensin dengan cara didorong oleh kamu menggunakan sepeda motor kamu dan kaki kamu menekan step belakang motor saya supaya motor saya bisa berjalan sampai POM bensin). Kemudian Saksi ANDI menjawab “ nu abdi oge sami teu aya bensinan” artinya (punya saya juga sama tidak ada bensinnya) lalu saksi ANDI menghidupkan sepeda motor miliknya dan pergi meninggalkan Terdakwa ANGGI AHMAD karena saksi ANDI takut kalau Terdakwa ANGGI AHMAD akan mengambil sepeda motor miliknya karena sebelumnya saksi ANDi tidak mengenal Terdakwa ANGGI AHMAD. Kemudian Terdakwa ANGGI AHMAD merasa sakit hati dengan sikap saksi ANDI meninggalkan Terdakwa ANGGI AHMAD padahal Terdakwa ANGGI AHMAD membutuhkan bantuan dari Saksi ANDI.
-    Bahwa Terdakwa ANGGI AHMAD  mengejar saksi ANDI setelah jarak kurang lebih 20 meter saksi ANDI pergi lalu Terdakwa ANGGi AHMAD mengejar Saksi ANDI dengan menggunkan sepeda motornya setelah dekat dengan Saksi ANDI kemudian Terdakwa ANGGI AHMAD menendang sepeda motor yang dikemudikan oleh saksi ANDI menggunakan kaki kiri sebanyak 2 kali  sampai sepeda motor yang dikemudikan saksi ANDI mepet ke pinggir jalan kemudian Terdakwa ANGGI AHMAD memberhentikan saksi ANDI kemudian Terdakwa ANGGi AHMAD turun dari sepeda motornya sedangkan saksi DENA masih yang memegangi sepeda motor milik Terdakwa ANGGI AHMAD lalu Terdakwa ANGGI AHMAD memukul saksi ANDI dengan cara tangan kanan di kepalkan dan mengenai wajah saksi ANDI yaitu sebanyak 1 (satu) kali mengenai hidung, sebanyak 2 (dua) kali mengenai rahang sebelah kanandan dan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis sebelah kanan. Kemudian Saksi DENA yang berada 1 meter dari tempat kejadian berusaha untuk melerai dengan cara saksi DENA memeluk dan menarik Terdakwa ANGGI AHMAD setelah itu menyuruh saksi ANDi untuk pergi dari tempat kejadian tersebut.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Refertum Nomor : 440/76/XII/ RS SMC/ 2017 tanggal 22 Desember 2017 Rumah Sakit Singaparna Medika Citrautama yang di tandatangan dan di periksa langsung oleh dr. Tessa Sepian A. Maka hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Saksi ANDi adalah sebagai berikut :
1.    Tampak pendarahan aktif dari rongga hidung, yang mengering dan masih basah, tidak tampak luka terbuka, tidak teraba patahan tulang.
2.    Tampak luka tertutup pada pipi kanan, berwarna kemerahan ukuran satu centimeter kali satu centimeter, bentuk tidak beraturan, tidak tampak luka terbuka, tidak teraba patahan tulang.
Kesimpulan :
Telah di periksa seorang laki – laki berumur sembilan belas tahun  berdasarkan hasil pemeriksaan  didapatkan beberapa luka tertutup dibagian wajah yang diduga akibat trauma tumpul.
-    Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ANGGI AHMAD SILFANA,  mengakibatkan Saksi korban ANDI PEBRIANA merasakan sakit dibagian rahang sebelah kanan, pelipis sebelah kanan, serta hidung hingga mengeluarkan darah, Saksi korban ANDI PEBRIANA masih bisa melakukan aktivitas sehari – hari namun masih merasakan sakit.

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya