| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan demi hukum Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Nelly Rochaeni Binti Clack Son;
4. Menyatakan demi hukum bahwa tanah-tanah objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah seluas 6.640 m2, terletak di Jalan Cijolang, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sebagaimana terurai dalam SPPT No. 32.77.751.002.010.0423.0, tercatat atas nama H.M. Yahya Azis;
- Sebidang tanah seluas 560 m2, terletak di Jalan Cijolang, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sebagaimana terurai dalam SPPT No. 32.77.751.002.010.0535.0, tercatat atas nama Hayatuloh;
- Sebidang tanah seluas 560 m2, terletak di Jalan Cijolang, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sebagaimana terurai dalam SPPT No. 32.77.751.002.010.0501.0, tercatat atas nama Dra. Lina Herlina;
- Sebidang tanah seluas 560 m2, terletak di Jalan Cijolang, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sebagaimana terurai dalam SPPT No. 32.77.751.002.010.0536.0, tercatat atas nama Drs. Hilal Muharom Yahya;
- Sebidang tanah seluas 560 m2, terletak di Jalan Cijolang, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sebagaimana terurai dalam SPPT No. 32.77.751.002.010.0537.0, tercatat atas nama Acep Zahid Al Fazri;
- Sebidang tanah seluas 560 m2, terletak di Jalan Cijolang, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sebagaimana terurai dalam SPPT No. 32.77.751.002.010.0538.0, tercatat atas nama Neneng Hamidah;
- Sebidang tanah seluas 560 m2, terletak di Jalan Cijolang, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sebagaimana terurai dalam SPPT No. 32.77.751.002.010.0539.0, tercatat atas nama Imas Ela Laelatussyaadah;
adalah harta peninggalan almarhumah Engkok Pijah alias Nyi Engko alias Pijah, yang berhak diterima warisi oleh almarhumah Nelly Rochaeni Binti Clack Son, dan seterusnya berhak diterima warisi oleh Para Penggugat;
5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hak atau kuasa darinya untuk menyerahkan, mengembalikan/memasukkan tanah-tanah tersebut pada Petitum 4 di atas ke dalam budel (boedel) untuk kemudian dimiliki bersama Para Ahli Waris yang berhak menurut ketentuan/peraturan hukum yang berlaku;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi yaitu :
- Kerugian materiil sebesar Rp. 14.320.000.000,- (empat belas milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita lebih dulu yang telah diletakkan atas barang-barang yang bersangkutan :
- Sebidang tanah seluas 6.640 m2, terletak di Jalan Cijolang, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sebagaimana terurai dalam SPPT No. 32.77.751.002.010.0423.0, tercatat atas nama H.M. Yahya Azis;
- Sebidang tanah seluas 560 m2, terletak di Jalan Cijolang, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sebagaimana terurai dalam SPPT No. 32.77.751.002.010.0535.0, tercatat atas nama Hayatuloh;
- Sebidang tanah seluas 560 m2, terletak di Jalan Cijolang, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sebagaimana terurai dalam SPPT No. 32.77.751.002.010.0501.0, tercatat atas nama Dra. Lina Herlina;
- Sebidang tanah seluas 560 m2, terletak di Jalan Cijolang, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sebagaimana terurai dalam SPPT No. 32.77.751.002.010.0536.0, tercatat atas nama Drs. Hilal Muharom Yahya;
- Sebidang tanah seluas 560 m2, terletak di Jalan Cijolang, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sebagaimana terurai dalam SPPT No. 32.77.751.002.010.0537.0, tercatat atas nama Acep Zahid Al Fazri;
- Sebidang tanah seluas 560 m2, terletak di Jalan Cijolang, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sebagaimana terurai dalam SPPT No. 32.77.751.002.010.0538.0, tercatat atas nama Neneng Hamidah;
- Sebidang tanah seluas 560 m2, terletak di Jalan Cijolang, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, sebagaimana terurai dalam SPPT No. 32.77.751.002.010.0539.0, tercatat atas nama Imas Ela Laelatussyaadah;
8. Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hak atau kuasa darinya untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II (Para Turut Tergugat) untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
10. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |