Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.B/2024/PN Tsm 1.Iis Sumartini, SH
2.Sylvia Shinta, SH
Mohamad Tedi Bin Iros Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 341/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3369/M.2.16.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
2Sylvia Shinta, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mohamad Tedi Bin Iros[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

    ------------Bahwaterdakwa MOHAMAD TEDI BIN IROS pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira jam 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024  bertempat  di Kampung Cikondang Kelurahan Sukalaksana Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban GALIH PANEMU BIN AHMAD DASUKI  untuk menyerahkan barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Handphone  merk Redmi Note 8 warna Moonlight White ukuran 4 GB/64 GB No.Imei 1:186269044592181 No. imei 2 : 86269044592199 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam Tahun 2021 Nomor polisi Z-3972-RA  Nomor Kerangka : MH1J9110MK800449, Nomor mesin : JM91E1800199 berikut STNK Atas nama IHSAN NURFAUZI dengan Alamat Caringin Rt.004 Rw.004  Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang“ ,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024 sekira jam 23.00 wib terdakwa menghubungi saksi korban GALIH melalui pesan Inbox Facebook memberitahukan bahwa terdakwa sedang berada di Terminal Indihiang Kota Tasikmalaya dari Daerah Malangbong Garut dan Sepeda Motor miliknya ditinggal di Malangbong Garut karena rusak turun mesin, dan saksi GALIH pun percaya kepada terdakwa dan  merasa kasihan, kemudian saksi GALIH menawarkan agar terdakwa menginap di Kostan milik saksi GALIH yang beralamat di daerah Gunung Kanyere Tamansari Kota Tasikmalaya, namun karena saksi GALIH tidak ada sepeda motor sehingga saksi GALIH memesankan maxim untuk menjemput terdakwa,ke Terminal Indihiang, sesampainya di Kostan sekira jam 23.30 wib, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi GALIH  seolah-olah terdakwa sedang membutuhkan sepeda motor dengan mengatakan “Galih abi peryogi motor artos mah aya salapan juta opat juta deui aya di Bank Mandiri ngan sakirangna lima juta aya di mamah bade ngobrol heula” artinya “ Lih saya berniat mau membeli motor, uangnya ada di saya sebanyak Sembilan juta, saya simpan empat juta di Bank Mandiri sebagian lagi lima juta ada di mamah  saya, dan saya mau ngobrol dulu”.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira jam 07.00 wib saksi GALIH berniat mau mengantarkan terdakwa ke Bank Mandiri dan ke rumah Ibu Kandung terdakwa yang beralamat di Kp. Sukajaya Kel. Sukamajukidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, namun karena saksi GALIH tidak ada sepeda motor sehingga saksi GALIH berinisiatif meminjam sepeda motor milik teman sekaligus tetangga kostan yaitu saksi IHSAN NURFAUZI.
  • Bahwa setelah saksi GALIH diberikan pinjam sepeda motor oleh saksi IHSAN NURFAUZI, kemudian saksi GALIH dan terdakwa berangkat ke rumah Ibu Kandung terdakwa, akan tetapi ditengah perjalanan, terdakwa berpura-pura mau mampir dulu ke tempat saudaranya terdakwa yaitu uwa YUYU di Kp. Cikondang Kel. Sukalaksana Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya dengan mengatakan “ Lih wang ka uwa  yuyu heula, bari silaturhami heula ka nini tos lami te pendak sakantenan wang jemput si mamah supados nyariosna bebas teu ka halangan ku bapa kawalon“ artinya “Lih kita ke wa YUYU dulu, sekalian mau silaturahmi ke nenek sudah lama tidak ketemu nanti jemput ibu saya supaya bicaranya bebas gak terhalang oleh bapak tiri ” karena saksi GALIH percaya kepada terdakwa kemudian mereka berdua menuju ke rumah uwa Yuyu dan Pamannya  yang berlamat di Kp. Cikondang Kel. Sukalaksana Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa sesampainya di rumah saksi Yuyu als Uyu yang merupakan bibinya terdakwa, kemudian terdakwa menyampaikan lagi kepada saksi GALIH dengan mengatakan “ Lih HP  A Tedi paeh nambut heula nu Galih kangge nelphon si mamah ke di uihken deui sareng nambut motor bade ngajemput mamah di belakang terminal, terus bade uih deui kadieu ( ke cikondang ) mamah bade pendak sareng uwa Yuyu “ artinya  “Lih handphone A Tedi mati ga hidup dan A Tedi pinjam dulu Handphone punya Galih ya buat nelphon ke mamah nanti A Tedi kembalikan lagi  dan A Tedi pinjam dulu sepeda motor buat menjemput Mamah di belakang Terminal, terus mau kesini lagi (cikondang) karena mamah mau ketemu sama uwa Yuyu sebentar dan tidak akan lama “  karena saksi GALIH percaya dengan kata-kata bohongnya terdakwa akhirnya saksi GALIH tergerak hatinya dan menyerahkan Handphone milik saksi GALIH dan 1 (satu) unit sepeda merk HONDA BEAT warna hitam Tahun 2021 Nomor polisi Z-3972-RA  kepada terdakwa, yang mana sepeda motor tersebut dapat saksi GALIH pinjam dari saksi IHSAN NURFAUZI, setelah barang-barang tersebut sudah dalam penguasaannya terdakwa, terdakwa pergi dengan membawa Handphone dan sepeda motor  ke rumah Ibu Kandungnya, sementara saksi GALIH oleh terdakwa disuruh  menunggu di rumah uwa Yuyu ( bibi terdakwa).
  • Bahwa kemudian setelah 30 menit saksi GALIH menunggu dirumah uwa Yuyu, terdakwa tidak kunjung kembali sehingga saksi GALIH meminta kepada suaminya uwa Yuyu ( Paman terdakwa ) untuk diantarkan ke rumah Ibu Kandung terdakwa ke daerah belakang Terminal Indihiang Kota Tasikmalaya, dan sesampainya di rumah Ibu Kandung terdakwa, ternyata terdakwa sudah tidak ada dan Ibu Kandung terdakwa memberitahukan kepada saksi GALIH bahwa terdakwa  ada datang kerumah Ibu Kandungnya namun hanya sebentar dan keluar lagi, namun setelah sekitar 1 jam saksi GALIH  menunggu, terdakwa tidak kunjung kembali pulang ke rumah ibu kandungnya kemudian saksi GALIH menghubungi melalui Handphone milik saksi GALIH yang dibawa oleh terdakwa namun tidak ada jawaban dari terdakwa, hingga akhirnya saksi GALIH meyakini bahwa Handphone dan Sepeda Motor dibawa pergi oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah itu saksi GALIH bersama Ibu Kandung terdakwa pergi ke kostan saksi GALIH dengan maksud menjelaskan dan memberitahukan kepada saksi IHSAN NURFAUZI bahwa sepeda motor milik saksi IHSAN NURFAUZI  telah dibawa pergi oleh terdakwa .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOHAMAD TEDI  BIN IROS, saksi korban  GALIH PANEMU BIN AHMAD DASUKI  telah mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi korban IHSAN NURFAUZI BIN ROMI ERDI (Alm) telah mengalami kerugian sebesar Rp.19.300.000,- (Sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) .

 

------------ Perbuatan Terdakwa MOHAMAD TEDI  BIN IROS tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  pasal 378 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                                       A T A U

KEDUA  :

 

------------Bahwa terdakwa  MOHAMAD TEDI BIN IROS pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di daerah Singajaya Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri yang di dalam Daerah Hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya Tindak Pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya disuatu tempat  yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Handphone  merk Redmi Note 8 warna Moonlight White ukuran 4 GB/64 GB No.Imei 1:186269044592181 No. imei 2 : 86269044592199 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam Tahun 2021 Nomor polisi Z-3972-RA  Nomor Kerangka : MH1J9110MK800449, Nomor mesin : JM91E1800199 berikut STNK Atas nama IHSAN NURFAUZI dengan Alamat Caringin Rt.004 Rw.004  Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban GALIH PANEMU BIN AHMAD DASUKI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 19 September 2024 sekira jam 23.00 wib terdakwa menghubungi saksi korban GALIH melalui pesan Inbox Facebook memberitahukan bahwa terdakwa sedang berada di Terminal Indihiang Kota Tasikmalaya dari Daerah Malangbong Garut dan Sepeda Motor miliknya ditinggal di Malangbong karena rusak turun mesin, karena saksi GALIH percaya dan merasa kasihan dengan terdakwa, kemudian saksi GALIH menawarkan agar terdakwa menginap di Kostan saksi GALIH yang beralamat di daerah Gunung Kanyere Tamansari Kota Tasikmalaya, namun karena saksi GALIH tidak ada sepeda motor sehingga saksi GALIH memesankan maxim untuk menjemput terdakwa ke Terminal Indihian Kota Tasikmalaya,sesampainya di Kostan sekira jam 23.30 wib, terdakwa mengatakan kepada saksi GALIH bahwa terdakwa mau membeli sepeda motor namun uangnya sebagian ada di Bank Mandiri  dan sebagian lagi lima juta ada di mamah (orang tua) terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekira jam 07.00 wib saksi GALIH berniat mau mengantarkan terdakwa ke Bank Mandiri dan ke rumah Ibu Kandung terdakwa yang beralamat di Kp. Sukajaya Kel. Sukamajukidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya, namun karena saksi GALIH tidak ada sepeda motor sehingga saksi GALIH berinisiatif meminjam sepeda motor milik teman sekaligus tetangga kostan yaitu saksi IHSAN NURFAUZI.
  • Bahwa setelah saksi GALIH diberikan pinjam sepeda motor oleh saksi IHSAN NURFAUZI, kemudian saksi GALIH dan terdakwa berangkat ke rumah Ibu Kandung terdakwa, akan tetapi ditengah perjalanan, terdakwa berpura-pura mau mampir dulu ke tempat saudaranya terdakwa yaitu uwa YUYU, karena saksi GALIH percaya kepada terdakwa kemudian mereka berdua menuju ke rumah uwa Yuyu dan Pamannya  yang berlamat di Kp. Cikondang Kel. Sukalaksana Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa sesampainya di rumah saksi Yuyu als Uyu yang merupakan bibinya terdakwa, kemudian terdakwa menyampaikan lagi kepada saksi GALIH dengan mengatakan “Lih handphone a Tedi mati ga jalan pinjam dulu Handphone punya Galih ya buat nelphon ke mamah nanti a Tedi kembalikan lagi  sama pinjam dulu sepeda motor buat menjemput ibu di belakang Terminal, terus mau pulang lagi kesini (cikondang) karena ibu mau ketemu sama wa Yuyu sebentar dan tidak akan lama “  karena saksi GALIH percaya kepada terdakwa akhirnya saksi GALIH menyerahkan Handphone milik saksi GALIH dan 1 (satu) unit sepeda merk HONDA BEAT warna hitam Tahun 2021 Nomor polisi Z-3972-RA  kepada terdakwa, yang mana sepeda motor tersebut dapat saksi GALIH pinjam dari saksi IHSAN NURFAUZI setelah barang-barang tersebut sudah dalam penguasaannya terdakwa, barang-barang tersebut berupa handphone dan sepeda motor dibawa pergi terdakwa ke daerah Singajaya Kabupaten Garut  untuk digunakan sebagai alat transportasi terdakwa sehari-hari, sedangkan barang berupa Handphone terdakwa jual melalui COD (Cash On Delivery) Facebook kepada orang yang tidak dikenal sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) sedangkan barang berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam oleh terdakwa tidak dijual melainkan untuk terdakwa miliki sendiri.
  • Bahwa uang dari hasil penjualan  1 (satu) unit Handphone merk 1 (satu) unit Handphone  merk Redmi Note 8 warna Moonlight White ukuran 4 GB/64 GB No.Imei 1:186269044592181 No. imei 2 : 86269044592199 milik saksi korban GALIH oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOHAMAD TEDI  BIN IROS saksi korban  GALIH PANEMU BIN AHMAD DASUKI  telah mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan saksi korban IHSAN NURFAUZI BIN ROMI ERDI (Alm) telah mengalami kerugian sebesar Rp.19.300.000,- (Sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah) .

 

       ------------ Perbuatan Terdakwa MOHAMAD TEDI  BIN IROS tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya