Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Tsm Iwan Ridjwan, S.H. 1.Jeri Als Ejeng Bin Umidin
2.Opi Binti Kasim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 627 /M.2.33/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Ridjwan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jeri Als Ejeng Bin Umidin[Penahanan]
2Opi Binti Kasim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa 1. JERI Als EJENG Bin UMIDIN Bersama-sama dengan Terdakwa 2. OPI Binti KASIM pada hari Jumat Tanggal 12 Januari 2024 sekira jam 12.00 wib, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Pondok Pesantren SMA Peradaban Assalam Kp. Mekarwangi Rt. 004 Rw. 002 Ds. Cintabodas Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa 2 Opi mengajak Terdakwa 1. JERI Als EJENG untuk melakukan pencurian sepeda motor didaerah karangnunggal selanjutnya  Terdakwa 1. JERI Als EJENG dan terdakwa 2 Opi berangkat dari rumah orang tua terdakwa 2 Opi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Beat Street millik orang tua terdakwa 2 Opi setelah sampai didaerah karangnunggal Terdakwa 1. JERI Als EJENG dan terdakwa 2 Opi menyisir jalan sekitar wilayah Karangnunggal untuk mencari Target kendaraan yang akan diambil/curi namun tidak menemukan target kemudian Terdakwa 2. OPI mengajak Terdakwa 1. JERI Als EJENG untuk kedaerah wisata yang ada dikecamatan Culamega Kab. Tasikmalaya, setelah sampai didaerah Kec. Culamega Kabupaten Tasikmalaya lalu terdakwa 2. Opi dan Terdakwa 1. JERI Als EJENG  berhenti didekat Pondok Pesantren SMA Peradaban Assalam Kp. Mekarwangi Rt. 004 Rw. 002 Ds. Cintabodas Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya kemudian Terdakwa 1. JERI Als EJENG   ke bawah arah Pesantren lewat tangga yang ada di Tempat Wisata tersebut, kemudian Terdakwa 1. JERI Als EJENG melihat ada sepeda motor yang terparkir didepan Warung pinggir Pesantren namun masih berada dalam Wilayah Pesantren, sebelum Terdakwa 1. JERI Als EJENG mengambil/mencuri sepeda motor tersebut terdakwa 1. JERI Als EJENG melihat ada Penjaga/Satpam Pesantren meminjam pisau ke warung yang berada dekat dengan target Sepeda Motor namun tidak ada yang menghiraukan Penjaga/Satpam Pesantren tersebut, setelah itu Penjaga/Satpam Pesantren itu kembali kedalam Pesantren kemudian setelah Terdakwa 1. JERI Als EJENG mengetahui tidak ada orang yang berada di Warung tersebut Terdakwa 1. JERI Als EJENG   mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih tahun 2017 Noka : MH1JM1110HK366900, Nosin : JM11E1354171 tanpa sizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi LILI SUKARLI bin ONI SUTARJI (alm) dengan cara merusak Soket Kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci Leter T yang sudah disiapkan oleh Terdakwa 1. JERI Als EJENG  , setelah itu Terdakwa 1. JERI Als EJENG   naik kearah Tempat Wisata melewati jalan pinggir Pesantren yang tidak ada pagar/ pagar pembatas, kemudian Terdakwa 1. JERI Als EJENG   mencari terdakwa 2  OPI di Tempat Wisata, setelah terdakwa 1. JERI Als EJENG bertemu dengan terdakwa 2. OPI kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian. Pada saat saksi Nina akan pulang selesai mengajar di Pasantren  Peradaban Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya melihat sepeda motor milik saksi Lili ayahnya saksi Nina yang sebelumnya terparkir di parkiran di Pasantren  Peradaban Kec. Culamega Kab. Tasikmalaya sudah tidak ada kemudian saksi Nina menanyakan Hal tersebut kepada petugas keamanan sekolah yaitu saksi Deden akan tetapi tidak mengetahuinya dan setelah saksi Nina mecari disekitar lokasi kejadian tidak ditemukan kemudian saksi Nina memberitahukan hal tersebut kepada ayahnya yaitu saksi Lili atas kejadian tersebut saksi Lili melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi LILI SUKARLI bin ONI SUTARJI ( alm ) mengalami kerugian kurang lebih ± sebesar Rp  11.800.000,- (sebelas juta delapan ratus ribu  rupiah) atau setidak – tidaknya dalam jumlah tersebut.

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHPidana.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya