| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa TERDAKWA RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah Makan Yati yang beralamat di Jl. Raya Singaparna Desa Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi Briptu WEMPI HERDIAN dan Saksi Bripda BEBEN LAMBOK NABABAN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi obat sediaan farmasi berupa obat Tramadol di daerah Jl. Raya Singaparna Desa Cikunir Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, lalu sekira pukul 19.00 WIB Saksi Briptu WEMPI HERDIAN dan Saksi Bripda BEBEN LAMBOK NABABAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TERDAKWA RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN di Rumah Makan Yati yang beralamat di Jl. Raya Singaparna Desa Cikunir Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dan menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar obat keras diduga Tramadol dengan jumlah 110 (seratus sepuluh) butir yang dibungkus plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam; 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam; dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO Model CPH1803 Imei 1: 869350034142637 Imei 2: 869350034142629 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor: 087820030367;
- Bahwa TERDAKWA mengakui 11 (sebelas) lembar obat keras diduga Tramadol dengan jumlah 110 (seratus sepuluh) butir yang dibungkus plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam tersebut adalah milik TERDAKWA untuk dijual atau diedarkan;
- Bahwa TERDAKWA mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol tersebut dari Saksi FAUZI HIDAYAT Bin UCU SAMSU (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. DEDI Alias BIBIR (DPO). Bahwa TERDAKWA telah mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dari Sdr. FAUZI HIDAYA Bin UCU SAMSU sebanyak 5 (lima) kali yang mana TERDAKWA terakhir kali memesan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol tersebut pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB di daerah Kp. Guranteng Kec. Pageurageung Kab. Tasikmalaya dengan cara TERDAKWA mendatangi Sdr. FAUZI HIDAYAT Bin UCU SAMSU di tempat kerja Sdr. FAUZI HIDAYAT Bin UCU SAMSU kemudian TERDAKWA menerima 10 (sepuluh) lembar obat keras diduga Tramadol dengan jumlah 100 (seratus sepuluh) butir yang dibungkus plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dari Sdr, FAUZI HIDAYAT Bin UCU SAMSU dan TERDAKWA berjanji akan membayar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. FAUZI HIDAYAT Bin UCU SAMSU apabila 10 (sepuluh) lembar obat keras jenis Tramadol tersebut telah terjual seluruhnya. Sedangkan, TERDAKWA mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dari Sdr. DEDI Alias BIBIR sudah sebanyak 7 (tujuh) kali yang mana TERDAKWA terakhir kali mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol tersebut pada hari Jumat 06 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB yang sebelumnya dikirim Sdr. DEDI Alias BIBIR sebanyak 20 (dua puluh) lembar obat Tramadol yang berisi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan total seluruhnya 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) menggunakan ekspedisi paket JNE. Akan tetapi pada saat penangkapan, TERDAKWA hanya menyimpan sisa sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol yang didapatkan dari Sdr. DEDI Alias BIBIR sebanyak 1 (satu) lembar yang berisi 10 (sepuluh) butir;
- Bahwa setelah TERDAKWA mendapatkan sediaan farmasi berupa berupa obat keras jenis Tramadol tersebut, TERDAKWA menjual sediaan farmasi tersebut dengan cara menawarkan kepada teman-teman TERDAKWA dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol secara COD di rumah TERDAKWA maupun ditempat lain yang sudah ditentukan;
- Bahwa TERDAKWA telah menjual sediaan farmasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB kepada Saksi IFAN ROHMANATUN Bin OMAN sebanyak 2 (dua) butir sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan cara Saksi IFAN ROHMANATUN Bin OMAN mendatangi rumah TERDAKWA yang beralamat di Dusun Sindangharja Rt. 002 Rw. 003 Desa Tanjungmulya Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis kemudian TERDAKWA memberikan sediaan farmasi tersebut kepada Saksi IFAN ROHMANATUN Bin OMAN lalu TERDAKWA menerima uang pembayaran dari Saksi IFAN ROHMANATUN Bin OMAN secara tunai dan TERDAKWA telah menjual kepada Saksi ARIS RISWANA Bin OO WARSO PADA HARI Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 2 (dua) butir sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu di Alfamart Jl. Panumbangan Desa Tanjungmulya Kec. Panumbangan Kab. Ciamis kemudian TERDAKWA memberikan sediaan farmasi tersebut kepada Saksi ARIS RISWANA Bin OO WARSO lalu TERDAKWA menerima uang pembayaran dari Saksi ARIS RISWANA Bin OO WARSO secara tunai;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.575.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) / bulan yang mana keuntungan tersebut telah TERDAKWA gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0129 tanggal 02 April 2026 telah dilakukan pengujian terhadap sampel yang diduga Tramadol dengan kode sampel 26.093.11.17.05.0133.K sejumlah 10 (sepuluh) tablet berwarna putih yang pada satu sisi bertanda AM sedangkan pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 di dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237 ED Sep 2028 dengan hasil Tramadol Positif;
- Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil Tramadol tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan;
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan Terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SD Tamat Berijazah.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Angka 181 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------
ATAU
Kedua
Bahwa TERDAKWA RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah Makan Yati yang beralamat di Jl. Raya Singaparna Desa Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 Anggota Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi Briptu WEMPI HERDIAN dan Saksi Bripda BEBEN LAMBOK NABABAN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi obat sediaan farmasi berupa obat Tramadol di daerah Jl. Raya Singaparna Desa Cikunir Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, lalu sekira pukul 19.00 WIB Saksi Briptu WEMPI HERDIAN dan Saksi Bripda BEBEN LAMBOK NABABAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap TERDAKWA RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN di Rumah Makan Yati yang beralamat di Jl. Raya Singaparna Desa Cikunir Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dan menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) lembar obat keras diduga Tramadol dengan jumlah 110 (seratus sepuluh) butir yang dibungkus plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam; 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam; dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO Model CPH1803 Imei 1: 869350034142637 Imei 2: 869350034142629 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor: 087820030367;
- Bahwa TERDAKWA mengakui 11 (sebelas) lembar obat keras diduga Tramadol dengan jumlah 110 (seratus sepuluh) butir yang dibungkus plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam tersebut adalah milik TERDAKWA untuk dijual atau diedarkan;
- Bahwa TERDAKWA mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol tersebut dari Saksi FAUZI HIDAYAT Bin UCU SAMSU (dilakukan penuntutan terpisah) dan Sdr. DEDI Alias BIBIR (DPO). Bahwa TERDAKWA telah mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dari Sdr. FAUZI HIDAYA Bin UCU SAMSU sebanyak 5 (lima) kali yang mana TERDAKWA terakhir kali memesan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol tersebut pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB di daerah Kp. Guranteng Kec. Pageurageung Kab. Tasikmalaya dengan cara TERDAKWA mendatangi Sdr. FAUZI HIDAYAT Bin UCU SAMSU di tempat kerja Sdr. FAUZI HIDAYAT Bin UCU SAMSU kemudian TERDAKWA menerima 10 (sepuluh) lembar obat keras diduga Tramadol dengan jumlah 100 (seratus sepuluh) butir yang dibungkus plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dari Sdr, FAUZI HIDAYAT Bin UCU SAMSU dan TERDAKWA berjanji akan membayar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. FAUZI HIDAYAT Bin UCU SAMSU apabila 10 (sepuluh) lembar obat keras jenis Tramadol tersebut telah terjual seluruhnya. Sedangkan, TERDAKWA mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dari Sdr. DEDI Alias BIBIR sudah sebanyak 7 (tujuh) kali yang mana TERDAKWA terakhir kali mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol tersebut pada hari Jumat 06 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB yang sebelumnya dikirim Sdr. DEDI Alias BIBIR sebanyak 20 (dua puluh) lembar obat Tramadol yang berisi sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan total seluruhnya 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp740.000,- (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) menggunakan ekspedisi paket JNE. Akan tetapi pada saat penangkapan, TERDAKWA hanya menyimpan sisa sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol yang didapatkan dari Sdr. DEDI Alias BIBIR sebanyak 1 (satu) lembar yang berisi 10 (sepuluh) butir;
- Bahwa setelah TERDAKWA mendapatkan sediaan farmasi berupa berupa obat keras jenis Tramadol tersebut, TERDAKWA menjual sediaan farmasi tersebut dengan cara menawarkan kepada teman-teman TERDAKWA dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) butir sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol secara COD di rumah TERDAKWA maupun ditempat lain yang sudah ditentukan;
- Bahwa TERDAKWA telah menjual sediaan farmasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB kepada Saksi IFAN ROHMANATUN Bin OMAN sebanyak 2 (dua) butir sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan cara Saksi IFAN ROHMANATUN Bin OMAN mendatangi rumah TERDAKWA yang beralamat di Dusun Sindangharja Rt. 002 Rw. 003 Desa Tanjungmulya Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis kemudian TERDAKWA memberikan sediaan farmasi tersebut kepada Saksi IFAN ROHMANATUN Bin OMAN lalu TERDAKWA menerima uang pembayaran dari Saksi IFAN ROHMANATUN Bin OMAN secara tunai dan TERDAKWA telah menjual kepada Saksi ARIS RISWANA Bin OO WARSO PADA HARI Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB sebanyak 2 (dua) butir sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu di Alfamart Jl. Panumbangan Desa Tanjungmulya Kec. Panumbangan Kab. Ciamis kemudian TERDAKWA memberikan sediaan farmasi tersebut kepada Saksi ARIS RISWANA Bin OO WARSO lalu TERDAKWA menerima uang pembayaran dari Saksi ARIS RISWANA Bin OO WARSO secara tunai;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.575.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) / bulan yang mana keuntungan tersebut telah TERDAKWA gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0129 tanggal 02 April 2026 telah dilakukan pengujian terhadap sampel yang diduga Tramadol dengan kode sampel 26.093.11.17.05.0133.K sejumlah 10 (sepuluh) tablet berwarna putih yang pada satu sisi bertanda AM sedangkan pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 di dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237 ED Sep 2028 dengan hasil Tramadol Positif;
- Bahwa pil Tramadol termasuk ke dalam sediaan Farmasi dan termasuk ke dalam penggolongan Obat keras yang dapat dibeli hanya di Apotek dengan menggunakan resep dokter dan termasuk ke dalam jenis Obat-Obat Tertentu menurut Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 adalah obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku;
- Bahwa TERDAKWA bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SD Tamat Berijazah.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Angka 181 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------- |