Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2026/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H. IPAN bin (Alm.) JAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2316/M.2.33/ Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IPAN bin (Alm.) JAJA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

Bahwa Terdakwa IPAN bin (Alm.) JAJA, pada hari Kamis, 04 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari dan yang yang tidak dapat diingat lagi pada bulan April tahun 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang bersama dengan teman-teman nelayan lainnya sepulang dari mencari ikan di laut, lalu berkumpul ke pinggir pantai dan Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI bertemu dengan Terdakwa, kemudian Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI berkenalan dengan Terdakwa, selanjutnya Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI berbincang-bincang dengan Terdakwa dan meminum minuman keras diduga jenis Anggur Merah yang bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • Selanjutnya, pada hari dan yang yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI datang lagi ke rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, sambil membawa minuman keras diduga jenis Anggur Merah, kemudian Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI dan Terdakwa meminum minuman keras tersebut dan bercerita tentang Narkotika Jenis Sabu;
  • Keesokan harinya, sekira pukul 12.00 WIB, Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI datang lagi ke rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut yang telah Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI bawa dengan ukuran S, lalu Terdakwa pun menyetujuinya untuk mengonsumsinya, kemudian Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI dan Terdakwa mengonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut bersama-sama, setelah itu Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI dan Terdakwa pergi ke laut untuk memancing ikan;
  • Kemudian, pada hari Rabu 03 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI datang lagi ke rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan untuk membujuk Terdakwa mengedarkan Narkotika Jenis Sabu dan Terdakwa pun langsung menyetujuinya;
  • Keesokan harinya, pada hari Kamis, 04 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI datang lagi ke rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan untuk menyerahkan Narkotika Jenis Sabu kepada saya sebanyak 10 (sepuluh) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu agar Terdakwa dapat mengedarkannya kembali kepada orang lain, setelah itu Terdakwa mencoba untuk mengedarkannya, namun tidak ada yang membelinya dalam kurun waktu 3 (tiga) hari, lalu Terdakwa menghubungi Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI melalui WhatsApp untuk memberitahukan bahwa sejak menerima 10 (sepuluh) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut tidak ada yang membelinya, selanjutnya Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI mengatakan kepada Terdakwa, “TENANG SAJA, NANTI SAYA BANTU UNTUK MEMPERJUAL-BELIKAN NAROKTIKA JENIS SABU TERSEBUT”;
  • Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Minggu, 07 Juni 2026, ada yang ingin membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan ukuran S sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara transfer kepada Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI melalui OVO, lalu Terdakwa mengonfirmasinya dengan cara menghubungi Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI bahwa ada yang ingin membeli Narkotika Jenis Sabu, sehingga Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI mengatakan bahwa konsumen atau pembeli itu dari Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI, kemudian sisa dari 9 (sembilan) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu telah habis terjual kepada orang lain dengan total keseluruhan sebanyak 10 (sepuluh) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu yang telah habis terjual sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

 

  • Berikutnya, pada hari Rabu, 17 Juni 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI datang lagi ke rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan membawa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 16 (enam belas) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu dengan rincian sebagai berikut:
  • 13 (tiga belas) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran S;
  • 3 (tiga) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran M.
  • Setelah itu, Terdakwa mengonsumsi 1 (satu) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran S yang mana barang tersebut merupakan bonus dari Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI karena 1 (satu) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran S sudah berhasil terjual, sedangkan untuk 1 (satu) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran M juga sudah laku terjual, kemudian Terdakwa masih menyimpan sisanya sebanyak 12 (dua belas) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran S dan 2 (dua) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran M;
  • Selanjutnya, pada hari Rabu, 17 Juni 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI pergi dengan menggunakan Angkutan Umum ke rumah Terdakwa yang bertempat di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu sesampainya Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI di rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI menyerahkan sebanyak 13 (tiga belas) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran S, 3 (tiga) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran M, namun sebelum Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI pulang, Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI menyerahkan lagi sebanyak 1 (satu) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran S dan 1 (satu) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran M, kemudian Saksi ARIJAL AZINALURI bin (Alm.) HENDRAJAT JOHANDI membawa pulang sisanya sebanyak 6 (enam) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran S dan 2 (dua) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu ukuran M ke rumahnya yang bertempat di Kampung Pamayangsari, RT. 001/RW. 009, Desa Cikawungading, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 20/13223.00/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna yang ditandatangani dan diketahui oleh Firman Warliman selaku Pimpinan Cabang yang ditandatangani oleh Gumiwang Dwi Putra selaku Penerima Barang dan 2 (dua) orang saksi, telah dilakukan penimbangan atas nama IPAN bin (Alm.) JAJA yang terdiri dari:
  • 1 (satu) buah Plastik Klip diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  • 1 (satu) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • 5 (lima) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
  • 2 (dua) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
  • 3 (tiga) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  • 1 (satu) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
  • 1 (satu) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 20/13223.00/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna tersebut di atas, maka didapatkan hasil penimbangan Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah berat bersih, yaitu seberat 1,11 (satu koma satu satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0074 tertanggal 03 Juli 2026 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal II ayat (11) dan Lampiran II Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa IPAN bin (Alm.) JAJA, pada hari Kamis, 18 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis, 18 Juni 2026 sekira pukul 07.00 WIB, ketika Terdakwa sedang tidur di rumahnya yang bertempat di Kampung Cihandura, RT. 001/RW. 007, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, tiba-tiba beberapa orang berpakaian preman yang mengaku dari Pihak Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tasikmalaya, antara lain Saksi Penangkap ROBY NURYANA bin ENDANG SUNARYA dan Saksi Penangkap SULTAN KIRANSANJANI bin SUKIRAN langsung datang menghampiri Terdakwa, setelah itu Saksi Penangkap ROBY NURYANA bin ENDANG SUNARYA dan Saksi Penangkap SULTAN KIRANSANJANI bin SUKIRAN melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh istri Terdakwa, yaitu Saksi IRMA als SARINAH IRMA binti SAEMUN, kemudian Saksi Penangkap ROBY NURYANA bin ENDANG SUNARYA dan Saksi Penangkap SULTAN KIRANSANJANI bin SUKIRAN menemukan barang bukti, antara lain 14 (empat belas) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) buah Celana Jeans Pendek warna biru muda, tepatnya ke dalam saku sebelah kiri, 1 (satu) buah HP merek OPPO A17 warna biru dengan Nomor IMEI 1: 869065063046877 dan Nomor IMEI 2: 869065063046869, dan Uang Tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 20/13223.00/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna yang ditandatangani dan diketahui oleh Firman Warliman selaku Pimpinan Cabang yang ditandatangani oleh Gumiwang Dwi Putra selaku Penerima Barang dan 2 (dua) orang saksi, telah dilakukan penimbangan atas nama IPAN bin (Alm.) JAJA yang terdiri dari:
  • 1 (satu) buah Plastik Klip diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram;
  • 1 (satu) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram;
  • 5 (lima) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
  • 2 (dua) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
  • 3 (tiga) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  • 1 (satu) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;
  • 1 (satu) buah Plastik Klip yang dililit menggunakan lak plastik warna hitam diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 20/13223.00/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna tersebut di atas, maka didapatkan hasil penimbangan Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah berat bersih, yaitu seberat 1,11 (satu koma satu satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0074 tertanggal 03 Juli 2026 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bandung yang ditandatangani secara elektronik oleh Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung METAMFETAMIN yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya