Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2026/PN Tsm 1.Ir. H. RUDI GUNAWAN bin H. ABUN BUNYAMIN
2.H. WENDY HERDIAWAN bin H. ABUN BUNYAMIN
3.INDRA PURNAMA INDRAWAN bin H. ABUN BUNYAMIN
4.dr. ANGGI ANGGIAN DIRGANTARA bin H. ABUN BUNYAMIN
2.SRI ASRIAN CHOLISYAH
3.MELVA PURBA
4.RACHMAHNIA, S.H, M.Kn
5.RIZKI MUHAMMAD RAMDAN, Lc, S.H.I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat PN TSM-14102026IF1
Penggugat
NoNama
1Ir. H. RUDI GUNAWAN bin H. ABUN BUNYAMIN
2H. WENDY HERDIAWAN bin H. ABUN BUNYAMIN
3INDRA PURNAMA INDRAWAN bin H. ABUN BUNYAMIN
4dr. ANGGI ANGGIAN DIRGANTARA bin H. ABUN BUNYAMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dian Mulyadi Endah MustofaIr. H. RUDI GUNAWAN bin H. ABUN BUNYAMIN
2Dian Mulyadi Endah MustofaH. WENDY HERDIAWAN bin H. ABUN BUNYAMIN
3Dian Mulyadi Endah MustofaINDRA PURNAMA INDRAWAN bin H. ABUN BUNYAMIN
4Dian Mulyadi Endah Mustofadr. ANGGI ANGGIAN DIRGANTARA bin H. ABUN BUNYAMIN
Tergugat
NoNama
1SRI ASRIAN CHOLISYAH
2MELVA PURBA
3RACHMAHNIA, S.H, M.Kn
4RIZKI MUHAMMAD RAMDAN, Lc, S.H.I
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:---------
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ini selaku ahli waris almarhum Abun Bunyamin;
3. Menyatakan Surat Perjanjian antara Penggugat I selaku ahli waris Almarhum Abun Bunyamin dan Tergugat I tanggal 12 Mei 2026 sah dan mengikat secara hukum;
4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan Surat Perjanjian yang dibuat oleh dan antara Penggugat I selaku ahli waris Almarhum Abun Bunyamin dan Tergugat I tanggal 12 Mei 2026;
5. Menyatakan batal Akta Jual Beli Nomor 16 /2025 tanggal 13 Februari 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan Rachmahnia, S.H, M.Kn, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Tasikmalaya.
6. Menyatakan Para Penggugat bersedia mengembalikan uang sebesar Rp. 1.100.000.000,00 kepada Tergugat I sebagai akibat dibatalkannya Akta Jual Beli Nomor 16 /2025 tanggal 13 Februari 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan Rachmahnia, S.H, M.Kn, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Tasikmalaya.
7. Menetapkan agar pengembalian uang sebesar Rp. 1.100.000.000,00 tersebut dilaksanakan secara bersamaan atau timbal balik dengan penyelesaian status hak atas Objek Sengketa dan dokumen peralihannya kepada atas nama almarhum Abun Bunyamin;
8. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan dokumen asli Sertifikat Hak Milik NIB : 10.29.08.02.04928 kepada Para Penggugat;
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan proses baliknama Sertifikat Hak Milik NIB : 10.29.08.02.04928 dari atas nama Tergugat I kepada atas nama Abun Bunyamin;
10. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak