| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa, Addendum ke 1 Surat Pengakuan Hukum Nomor : b.249/4446/12/2015 tanggal 16 Desember 2015, adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 110.658.117,- ( Seratus sepuluh juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh belas rupiah) secara tunai dan seketika ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan SHM No: 867 an Hendi letak tanah Blok Cigerendong d-29 Desa Pakemitan Kec Cikatomas dan SHM no. 143 an NYI IROH blok Cipaku Desa Pakemitan Kec Cikatomas.
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat I yaitu bukti kepemilikan shm No: 867 an Hendi letak tanah Blok Cigerendong d-29 Desa Pakemitan Kec Cikatomas dan SHM no. 143 an NYI IROH blok Cipaku Desa Pakemitan Kec Cikatomas, melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan tergugat II ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan Shm No. 867 an Hendi letak tanah Blok Cigerendong d-29 Desa Pakemitan Kec Cikatomas dan SHM no. 143 an NYI IROH blok Cipaku Desa Pakemitan Kec Cikatomas, untuk dilakukan pelelangan ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
|