Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2018/PN Tsm PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Tasikmalaya 1.HENDI
2.Dewi Asmarawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 26 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.658.117,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa, Addendum ke 1 Surat Pengakuan Hukum Nomor : b.249/4446/12/2015 tanggal 16 Desember 2015, adalah sah dan berkekuatan hukum; 
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 110.658.117,- ( Seratus sepuluh juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus tujuh belas rupiah) secara tunai dan seketika ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan SHM No: 867 an Hendi letak tanah Blok Cigerendong d-29 Desa  Pakemitan  Kec Cikatomas dan SHM no. 143 an NYI IROH blok Cipaku Desa  Pakemitan  Kec Cikatomas.
  6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat I yaitu bukti kepemilikan shm No: 867 an Hendi letak tanah Blok Cigerendong d-29 Desa  Pakemitan  Kec Cikatomas dan SHM no. 143 an NYI IROH blok Cipaku Desa  Pakemitan  Kec Cikatomas, melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan tergugat II ;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan Shm No. 867 an Hendi letak tanah Blok Cigerendong d-29 Desa  Pakemitan  Kec Cikatomas dan SHM no. 143 an NYI IROH blok Cipaku Desa  Pakemitan  Kec Cikatomas, untuk dilakukan pelelangan ;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak