Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.B/2024/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. Imat Rohmat Bin Iing Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 244/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1870 /M.2.33/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Imat Rohmat Bin Iing[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Imat Rohmat bin Iing, pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Cilutung RT.003 RW.001 Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib saksi Aji Sutarji yang baru pulang dari kebun memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, Type NF 100D, No. Pol Z 3217 PJ, warna hitam di halaman belakang rumahnya, yang beralamat di Kp. Cilutung RT.003 RW.001 Ds. Cikalong Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya, selanjutnya saksi Aji Sutarji masuk ke rumahnya dan meninggalkan sepeda motor tersebut dengan kondisi kunci masih menempel di lubang kunci kontak sepeda motor;
  • Bahwa Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di kebun melihat saksi Aji Sutarji memarkirkan sepeda motor di belakang rumahnya, dengan kondisi kunci masih menempel di lubang kunci kontak sepeda motor tersebut. Setelah melihat hal tersebut, Terdakwa memantau situasi sekitar untuk memastikan keadaan sedang sepi. Setelah Terdakwa memastikan kondisi sekitar dalam keadaan sepi, selanjutnya pada sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa masuk ke pekarangan belakang rumah saksi Aji Sutarji dengan cara membuka pintu pagar yang tidak terkunci, lalu mendekati sepeda motor milik saksi Aji Sutarji dan mendorong sepeda motor tersebut keluar pagar hingga sejauh kurang lebih 20 (dua puluh) meter, kemudian Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan membawanya ke hutan yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah saksi Aji Sutarji dan meninggalkannya di hutan tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, namun masih dalam bulan Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib Sdr. Irpan (DPO) menanyakan pemilik sepeda motor yang Terdakwa simpan di hutan dan hendak menjual sepeda motor tersebut. Bahwa Terdakwa pada saat itu menyetujui penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, Type NF 100D, No. Pol Z 3217 PJ milik saksi Aji Sutarji;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, Type NF 100D, No. Pol Z 3217 PJ milik saksi Aji Sutarji telah dijual oleh Sdr. Irpan dan Sdr. Rifki (DPO) kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal, dengan harga Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa telah menikmati hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, Type NF 100D, No. Pol Z 3217 PJ sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), yang Terdakwa gunakan untuk membeli minuman beralkohol dan kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi Aji Sutarji untuk mengambil dan menjual sepeda motor miliknya.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya