Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2023/PN Tsm SARTANU HASBY FAUZAN AKBAR bin LUTFI RAHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 23/Pid.C/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/ 80 / III /REN.4.1.1/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SARTANU
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASBY FAUZAN AKBAR bin LUTFI RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Minggu tanggal 05 Bulan Maret Tahun 2023 Sekira jam 02.00 WIB, berlokasi didepan Gereja Ka Im Tong yang beralamat di Jalan Mayor Utarya Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya telah diamankan pihak Kepolisian dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ditemukan seseorang yang setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Kemudian seseorang yang bersangkutan diamankan oleh Personil Polres Tasikmalaya Kota untuk ditindaklanjuti. Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
-    KTP a.n Terdakwa;
-    4 (Empat) botol minuman keras merek Kawa - Kawa

 

Pihak Dipublikasikan Ya