Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.Sus/2025/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Revan Maulana Malik Bin Dudung Ruhimat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 355/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2631 /M.2.33/ Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Revan Maulana Malik Bin Dudung Ruhimat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

    Bahwa Terdakwa REVAN MAULANA MALIK Bin DUDUNG RUHIMAT, pada hari Jumat tanggal 01 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 23.50 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 02 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Pasirhuni RT. 002 RW. 001 Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya dan bertempat di gerai ekspedisi JET EXPRESS Jalan Sewaka Kelurahan Sambongpari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kp. Pasirhuni RT. 002 RW. 001 Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi ada seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan sediaan farmasi, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi BRIPKA ANGGI TRISNANDAR, Saksi BRIPTU RULLY RACHMAWAN, dan Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN berangkat menuju ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.50 WIB, Saksi BRIPKA ANGGI TRISNANDAR, Saksi BRIPTU RULLY RACHMAWAN, dan Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Pasirhuni RT. 002 RW. 001 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya;
  • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan Saksi BRIPKA ANGGI TRISNANDAR, Saksi BRIPTU RULLY RACHMAWAN, dan Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN menemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang berisikan 5 (lima) butir pil diduga TRAMADOL dalam kemasan strip, uang hasil penjualan obat sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah pot obat berisikan 67 (enam puluh tujuh) butir pil/obat warna kuning bertuliskan mf, 8 (delapan) butir pil diduga Tramadol dalam kemasan strip, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna ungu dengan nomor telepon 0895343438679 yang disimpan di atas lemari TV di ruang keluarga yang dimana dalam HP tersebut ditemukan resi pembelian obat yang sudah berada di gerai ekspedisi JET EXPRESS di Jl. Sewaka Kel. Sambongpari Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, kemudian masuk keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 01.00WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya membawa Terdakwa pergi ke gerai ekspedisi JET EXPRESS di Jl. Sewaka Kota Tasikmalaya dan ditemukan sebuah paket berupa 1 (satu) buah dus warna cokelat dibungkus plastik hitam berisikan 1 (satu) pot obat berisikan 1000 (seribu) butir pil/obat warna kuning bertuliskan mf, 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) butir pil diduga Tramadol dalam kemasan strip dan 12 (dua belas) butir pil Mersi Merlopam Lorazepam 2mg;
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang berisikan 5 (lima) butir pil diduga TRAMADOL dalam kemasan strip, 1 (satu) buah pot obat berisikan 67 (enam puluh tujuh) butir pil/obat warna kuning bertuliskan mf , 8 (delapan) butir pil diduga Tramadol dalam kemasan strip, dan 1 (satu) buah paket berupa 1 (satu) buah dus warna cokelat dibungkus plastik hitam yang salah satunya terdapat 1 (satu) buah pot obat berisikan 1000 (seribu) butir pil/obat warna kuning bertuliskan mf, 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) butir pil diduga Tramadol dalam kemasan strip adalah milik Terdakwa untuk diedarkan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan pil/obat warna kuning bertuliskan mf yang ditemukan di rumah di Kp. Pasirhuni RT. 002 RW. 001 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya dengan cara pada sekitar awal bulan Juli sekira jam 14.00 WIB Terdakwa memesan kepada sdr. DEDI (DPO) yang beralamat di Tangerang sebanyak 1 (satu) pot obat berisikan 1000 (seribu) butir pil/obat warna kuning bertuliskan mf dam 200 (dua ratus) butir obat diduga Tramadol dalam kemasan strip seharga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mentransfer ke rekening BCA atas nama AMSIYAH yang kemudian sdr. DEDI (DPO) mengirimkan resi pengiriman barang dan Terdakwa menerima sediaan farmasi tersebut kurang lebih 3 (tiga) hari setelah pemesanan, dikarenakan sediaan farmasi yang Terdakwa dapatkan tersebut hampir habis, kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 11.00WIB, Terdakwa kembali memesan sediaan farmasi dari sdr. DEDI (DPO) sebanyak 1 (satu) pot obat berisikan 1000 (seribu) butir pil/obat warna kuning bertuliskan mf, 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) butir pil diduga Tramadol dalam kemasan strip dan 12 (dua belas) butir pil Mersi Merlopam Lorazepam 2mg seharga Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mentransfer ke rekening BRI atas nama NURDIANSYAH, lalu sdr. DEDI (DPO) kembali mengirimkan resi pengiriman barang yang dimana sediaan farmasi tersebut baru Terdakwa dapatkan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas kepolisian di gerai ekspedisi Jet Express;
  • Bahwa setelah mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis TRAMADOL dan pil/obat warna kuning bertuliskan mf tersebut kemudian Terdakwa mengedarkan dengan cara menjual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir untuk obat jenis tramadol dan seharga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir untuk pil pil/obat warna kuning bertuliskan mf kepada orang lain yang menghubungi Terdakwa melalui Handphone Terdakwa merk VIVO warna ungu dengan nomor telepon 0895343438679 lewat aplikasi Whatsapp atau dapat juga datang langsung ke tempat kerja Terdakwa sebagai tukang parkir;
  • Bahwa Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat jenis TRAMADOL salah satunya kepada Saksi ANDINI DEWI SANI sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 09.00WIB dengan cara sebelumnya Saksi ANDINI DEWI SANI menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp namun karena tidak ada balasan dari Terdakwa, Saksi ANDINI DEWI SANI langsung datang ke rumah saudaranya yang berdekatan dengan rumah Terdakwa, sesampainya disana, Saksi ANDINI DEWI SANI melihat Terdakwa sedang berada di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pasirhuni RT002 RW001 Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, lalu Saksi ANDINI DEWI SANI langsung menghampiri Terdakwa dan membeli sediaan farmasi berupa obat jenis TRAMADOL tersebut dengan juga langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat jenis TRAMADOL dan pil/obat warna kuning bertuliskan mf tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar + Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat-obatan.tersebut karena peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SMK Tamat Berijazah;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor 4771/NPF/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 yang memuat hasil pemeriksaan bahwa 1 (satu) strip  warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,92cm dan tebal 0,29cm dengan berat netto seluruhnya 2,4110gram, diberi nomor barang bukti 2162/2025/PF adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL, sedangkan untuk 20 (dua puluh) tablet warna kuning berdiameter 0,68cm dan tebal 0,29cm dengan berat netto seluruhnya 2,8334gram, diberi nomor barang bukti 2163/2025/PF adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

    Bahwa Terdakwa REVAN MAULANA MALIK Bin DUDUNG RUHIMAT, pada hari Jumat tanggal 01 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 23.50 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 02 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Pasirhuni RT. 002 RW. 001 Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya dan bertempat di gerai ekspedisi JET EXPRESS Jalan Sewaka Kelurahan Sambongpari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasianyang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kp. Pasirhuni RT. 002 RW. 001 Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi ada seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan sediaan farmasi, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi BRIPKA ANGGI TRISNANDAR, Saksi BRIPTU RULLY RACHMAWAN, dan Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN berangkat menuju ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.50 WIB, Saksi BRIPKA ANGGI TRISNANDAR, Saksi BRIPTU RULLY RACHMAWAN, dan Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Pasirhuni RT. 002 RW. 001 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya;
  • Bahwa pada saat melakukan penggeledahan Saksi BRIPKA ANGGI TRISNANDAR, Saksi BRIPTU RULLY RACHMAWAN, dan Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN menemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang berisikan 5 (lima) butir pil diduga TRAMADOL dalam kemasan strip, uang hasil penjualan obat sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah pot obat berisikan 67 (enam puluh tujuh) butir pil/obat warna kuning bertuliskan mf, 8 (delapan) butir pil diduga Tramadol dalam kemasan strip, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna ungu dengan nomor telepon 0895343438679 yang disimpan di atas lemari TV di ruang keluarga yang dimana dalam HP tersebut ditemukan resi pembelian obat yang sudah berada di gerai ekspedisi JET EXPRESS di Jl. Sewaka Kel. Sambongpari Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, kemudian masuk keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 01.00WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya membawa Terdakwa pergi ke gerai ekspedisi JET EXPRESS di Jl. Sewaka Kota Tasikmalaya dan ditemukan sebuah paket berupa 1 (satu) buah dus warna cokelat dibungkus plastik hitam berisikan 1 (satu) pot obat berisikan 1000 (seribu) butir pil/obat warna kuning bertuliskan mf, 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) butir pil diduga Tramadol dalam kemasan strip dan 12 (dua belas) butir pil Mersi Merlopam Lorazepam 2mg;
  • Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang berisikan 5 (lima) butir pil diduga TRAMADOL dalam kemasan strip, 1 (satu) buah pot obat berisikan 67 (enam puluh tujuh) butir pil/obat warna kuning bertuliskan mf , 8 (delapan) butir pil diduga Tramadol dalam kemasan strip, dan 1 (satu) buah paket berupa 1 (satu) buah dus warna cokelat dibungkus plastik hitam yang salah satunya terdapat 1 (satu) buah pot obat berisikan 1000 (seribu) butir pil/obat warna kuning bertuliskan mf, 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) butir pil diduga Tramadol dalam kemasan strip adalah milik Terdakwa untuk diedarkan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan pil/obat warna kuning bertuliskan mf yang ditemukan di rumah di Kp. Pasirhuni RT. 002 RW. 001 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya dengan cara pada sekitar awal bulan Juli sekira jam 14.00 WIB Terdakwa memesan kepada sdr. DEDI (DPO) yang beralamat di Tangerang sebanyak 1 (satu) pot obat berisikan 1000 (seribu) butir pil/obat warna kuning bertuliskan mf dam 200 (dua ratus) butir obat diduga Tramadol dalam kemasan strip seharga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mentransfer ke rekening BCA atas nama AMSIYAH yang kemudian sdr. DEDI (DPO) mengirimkan resi pengiriman barang dan Terdakwa menerima sediaan farmasi tersebut kurang lebih 3 (tiga) hari setelah pemesanan, dikarenakan sediaan farmasi yang Terdakwa dapatkan tersebut hampir habis, kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 11.00WIB, Terdakwa kembali memesan sediaan farmasi dari sdr. DEDI (DPO) sebanyak 1 (satu) pot obat berisikan 1000 (seribu) butir pil/obat warna kuning bertuliskan mf, 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) butir pil diduga Tramadol dalam kemasan strip dan 12 (dua belas) butir pil Mersi Merlopam Lorazepam 2mg seharga Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mentransfer ke rekening BRI atas nama NURDIANSYAH, lalu sdr. DEDI (DPO) kembali mengirimkan resi pengiriman barang yang dimana sediaan farmasi tersebut baru Terdakwa dapatkan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas kepolisian di gerai ekspedisi Jet Express;
  • Bahwa setelah mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis TRAMADOL dan pil/obat warna kuning bertuliskan mf tersebut kemudian Terdakwa mengedarkan dengan cara menjual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbutir untuk obat jenis tramadol dan seharga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 3 (tiga) butir untuk pil pil/obat warna kuning bertuliskan mf kepada orang lain yang menghubungi Terdakwa melalui Handphone Terdakwa merk VIVO warna ungu dengan nomor telepon 0895343438679 lewat aplikasi Whatsapp atau dapat juga datang langsung ke tempat kerja Terdakwa sebagai tukang parkir;
  • Bahwa Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat jenis TRAMADOL salah satunya kepada Saksi ANDINI DEWI SANI sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira jam 09.00WIB dengan cara sebelumnya Saksi ANDINI DEWI SANI menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp namun karena tidak ada balasan dari Terdakwa, Saksi ANDINI DEWI SANI langsung datang ke rumah saudaranya yang berdekatan dengan rumah Terdakwa, sesampainya disana, Saksi ANDINI DEWI SANI melihat Terdakwa sedang berada di depan rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pasirhuni RT002 RW001 Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, lalu Saksi ANDINI DEWI SANI langsung menghampiri Terdakwa dan membeli sediaan farmasi berupa obat jenis TRAMADOL tersebut dengan juga langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat jenis TRAMADOL dan pil/obat warna kuning bertuliskan mf tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar + Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat-obatan.tersebut karena peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SMK Tamat Berijazah;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor 4771/NPF/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 yang memuat hasil pemeriksaan bahwa 1 (satu) strip  warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,92cm dan tebal 0,29cm dengan berat netto seluruhnya 2,4110gram, diberi nomor barang bukti 2162/2025/PF adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRAMADOL, sedangkan untuk 20 (dua puluh) tablet warna kuning berdiameter 0,68cm dan tebal 0,29cm dengan berat netto seluruhnya 2,8334gram, diberi nomor barang bukti 2163/2025/PF adalah benar tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika, mengandung bahan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

DAN

KEDUA

PRIMAIR

    Bahwa Terdakwa REVAN MAULANA MALIK Bin DUDUNG RUHIMAT, pada hari Sabtu tanggal 02 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di gerai ekspedisi Jet Express yang beralamat di Jalan Sewaka Kelurahan Sambongpari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kp. Pasirhuni RT. 002 RW. 001 Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi ada seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan sediaan farmasi, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi BRIPKA ANGGI TRISNANDAR, Saksi BRIPTU RULLY RACHMAWAN, dan Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN berangkat menuju ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.50 WIB, Saksi BRIPKA ANGGI TRISNANDAR, Saksi BRIPTU RULLY RACHMAWAN, dan Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Pasirhuni RT. 002 RW. 001 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya, saat melakukan penggeledahan Saksi BRIPKA ANGGI TRISNANDAR, Saksi BRIPTU RULLY RACHMAWAN, dan Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN menemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang berisikan obat sediaan farmasi berupa tramadol dalam kemasan strip, pil/obat warna kuning bertuliskan mf, uang hasil penjualan obat sediaan farmasi sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna ungu dengan nomor telepon 0895343438679 yang disimpan di atas lemari TV di ruang keluarga yang dimana dalam HP tersebut ditemukan resi pembelian obat yang sudah berada di gerai ekspedisi JET EXPRESS di Jl. Sewaka Kel. Sambongpari Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 01.00WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya membawa Terdakwa pergi ke gerai ekspedisi JET EXPRESS di Jl. Sewaka Kota Tasikmalaya dan ditemukan sebuah paket berupa 1 (satu) buah dus warna cokelat dibungkus plastik hitam berisikan 1 (satu) pot obat berisikan 1000 (seribu) butir pil/obat warna kuning bertuliskan mf, 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) butir pil diduga Tramadol dalam kemasan strip dan 12 (dua belas) butir pil Mersi Merlopam Lorazepam 2mg;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat psikotropika jenis Mersi Merlopam Lorazepam 2mg yang ditemukan dalam 1 (satu) buah paket di gerai ekspedisi JET EXPRESS di Jl. Sewaka Kota Tasikmalaya dengan cara pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB sediaan farmasi yang ada pada Terdakwa hampir habis, sehingga Terdakwa kembali memesan sediaan farmasi dari sdr. DEDI (DPO) sebanyak 1 (satu) pot obat berisikan 1000 (seribu) butir pil/obat warna kuning bertuliskan mf, 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) butir pil diduga Tramadol dalam kemasan strip dan 12 (dua belas) butir pil Mersi Merlopam Lorazepam 2mg seharga Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mentransfer ke rekening BRI atas nama NURDIANSYAH, lalu sdr. DEDI (DPO) kembali mengirimkan resi pengiriman barang yang mana paket tersebut baru Terdakwa dapatkan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas kepolisian di gerai ekspedisi Jet Express;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki 12 (dua belas) butir pil Mersi Merlopam Lorazepam 2mg adalah untuk Terdakwa konsumsi;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor 4771/NPF/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 yang memuat hasil pemeriksaan bahwa 1 (satu) strip dan 2 (dua) potongan strip bertuliskan “Merlopam” berisi 12 (dua belas) tablet warna cokelat muda berdiameter 0,72cm dan tebal 0,39cm dengan berat netto seluruhnya 2,0184gram, diberi nomor barang bukti 2164/2025/PF adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 06 Tahun 2025 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika, Obat jenis LORAZEPAM 2mg merupakan Psikotropika yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 36;
  • Bahwa Terdakwa bukan pengguna/pasien yang menerima penyerahan Psikotropika dari apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -----

SUBSIDAIR

    Bahwa Terdakwa REVAN MAULANA MALIK Bin DUDUNG RUHIMAT, pada hari Sabtu tanggal 02 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jasa Pengiriman Paket Jet Express yang beralamat di Jalan Sewaka Kelurahan Sambongpari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4), penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran psikotropika yang terdiri dari penyaluran dan penyerahan hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter, kepada pengguna/pasien, dilaksanakan berdasarkan resep dokteryang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kp. Pasirhuni RT. 002 RW. 001 Desa Pasirhuni Kecamatan Ciawi ada seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan sediaan farmasi, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi BRIPKA ANGGI TRISNANDAR, Saksi BRIPTU RULLY RACHMAWAN, dan Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN berangkat menuju ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.50 WIB, Saksi BRIPKA ANGGI TRISNANDAR, Saksi BRIPTU RULLY RACHMAWAN, dan Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Pasirhuni RT. 002 RW. 001 Desa Pasirhuni Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya, saat melakukan penggeledahan Saksi BRIPKA ANGGI TRISNANDAR, Saksi BRIPTU RULLY RACHMAWAN, dan Saksi BRIPTU REZA NURSYEHAN menemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang berisikan obat sediaan farmasi berupa tramadol dalam kemasan strip, pil/obat warna kuning bertuliskan mf, uang hasil penjualan obat sediaan farmasi sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening, dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna ungu dengan nomor telepon 0895343438679 yang disimpan di atas lemari TV di ruang keluarga yang dimana dalam HP tersebut ditemukan resi pembelian obat yang sudah berada di gerai ekspedisi JET EXPRESS di Jl. Sewaka Kel. Sambongpari Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 01.00WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya membawa Terdakwa pergi ke gerai ekspedisi JET EXPRESS di Jl. Sewaka Kota Tasikmalaya dan ditemukan sebuah paket berupa 1 (satu) buah dus warna cokelat dibungkus plastik hitam berisikan 1 (satu) pot obat berisikan 1000 (seribu) butir pil/obat warna kuning bertuliskan mf, 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) butir pil diduga Tramadol dalam kemasan strip dan 12 (dua belas) butir pil Mersi Merlopam Lorazepam 2mg;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan obat psikotropika jenis Mersi Merlopam Lorazepam 2mg yang ditemukan dalam 1 (satu) buah paket di gerai ekspedisi JET EXPRESS di Jl. Sewaka Kota Tasikmalaya dengan cara pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB sediaan farmasi yang ada pada Terdakwa hampir habis, sehingga Terdakwa kembali memesan sediaan farmasi dari sdr. DEDI (DPO) sebanyak 1 (satu) pot obat berisikan 1000 (seribu) butir pil/obat warna kuning bertuliskan mf, 297 (dua ratus sembilan puluh tujuh) butir pil diduga Tramadol dalam kemasan strip dan 12 (dua belas) butir pil Mersi Merlopam Lorazepam 2mg seharga Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mentransfer ke rekening BRI atas nama NURDIANSYAH, lalu sdr. DEDI (DPO) kembali mengirimkan resi pengiriman barang yang mana paket tersebut baru Terdakwa dapatkan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas kepolisian di gerai ekspedisi Jet Express;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki 12 (dua belas) butir pil Mersi Merlopam Lorazepam 2mg adalah untuk Terdakwa konsumsi;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor 4771/NPF/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 yang memuat hasil pemeriksaan bahwa 1 (satu) strip dan 2 (dua) potongan strip bertuliskan “Merlopam” berisi 12 (dua belas) tablet warna cokelat muda berdiameter 0,72cm dan tebal 0,39cm dengan berat netto seluruhnya 2,0184gram, diberi nomor barang bukti 2164/2025/PF adalah benar mengandung Psikotropika jenis Lorazepam;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 06 Tahun 2025 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika, Obat jenis LORAZEPAM 2mg merupakan Psikotropika yang terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 36;
  • Bahwa Terdakwa bukan pengguna/pasien yang menerima penyerahan Psikotropika dari apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya